.

Makalah Operasional Bank Syariah dan Pembiayaan di Bank Mandiri Syariah

Diposting oleh Unknown on Jumat, 04 Mei 2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Jika menilik dari awal pendirian Bank Syariah di Indonesia, secara nasional perkembangan ekonomi Islam diwarnai oleh perkembangan pemikiran ekonomi syariah dunia dan permikiran tentang perbankan syariah,pendirian bank syariah diawali dengan berdirinya 3 BPRS di Bandung pada tahun 1991. Selain itu juga berdiri PT BPRS Hareukat di NAD. Prakarsa pendirian bank syariah di Indonesia oleh MUI melalui lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, 18-20 Agustus  1990. Hasil ini dibahas mendalam dalam Munas IV MUI di Hotel Sahid Jaya, Jakarta 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan amanat munas IV MUI dibentuk tim kerja untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia sehingga PT BMI berdiri tahun 1991 dan beroperasi pada tahun 1992.
Diantara manfaat dari pendirian Bank Syariah adalah sebagai pelengkap keberadaan Bank Konvensional, bank syariah digunakan sebagai alternatif transaksi perbankan konvensional, yang kedua adalah sebagai pengakomodasi kelompok masyrakat yang antipasti terhadap dunia perbankan konvensional, dan yang terakhir sebagai salah satu upaya peningkatan mobilisasi dana masyarakat.
Lebih jauh lagi kami akan membahas prinsip operasi Bank Syariah untuk lebih mengetahui apa saja syarat beroperasinya Bank Syariah, perkembangan Bank Syariah, dan Identifikasi transaksi yang dilarang, serta bagaimana proses pembiayaan yang diberikan Bank Syariah. Disini kami menyertakan beberapa informasi, produk, profil Bank dan form pembiayaan dari salah satu Bank Syariah di Indonesia yaitu Mandiri Syariah.


B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Prinsip Operasional dan Strategi Pengembangan Bank Syariah ?
2.      Bagaimana Proses Pembiayaan yang diberikan Bank Mandiri Syariah ?



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Prinsip Operasional dan Strategi Pengembangan Bank Syariah
1.1. Prinsip Operasional Bank Syariah
Mengawali pembahasan tentang prinsip operasional Bank Syariah,  Sistem keuangan dan perbankan Islam sendiri adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, yang tujuannya memperkenalkan sistem nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial, tapi juga merupakan wadah masyarakat muslim untuk menerapkan prinsip keislaman disemua aspek kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi mereka. Dibawah ini beberapa prinsip dari operasional Bank Syariah.
Prinsip Utama yang ada dalam Bank Syariah diantaranya : [1]


a.       Prinsip Al Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan.
b.      Prinsip menghindari Al Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum
c.       Larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi
d.      Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah serta memberikan zakat.
Sistem Operasional Bank Syariah, sistem keuangan dan perbankan modern telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dalam bentuk penyertaan (equity financing) maupun dalam bentuk pinjamanan (debt financing). Islam mempunyai hukum sendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu melalui akad-akad bagi hasil (Profit and Loss Sharing), sebagai metode pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing), dan akad-akad jual-beli (al bai’) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan (debt financing) dengan produk produk Bank Syariah yang sudah kita ketahui dan banyak kita kaji.
Lalu mengenai prinsip dasar kegiatan usahanya Bank Syariah mempunyai batasan-batasan yang harus menjalankan usahanya berdasarkan pada syariat Islam, akibatnya Bank Syariah juga harus menetapkan dan menerapkan serta menjaga prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.[2]
a.       Produk Pembiayaan [3]
-          Musyarakah (Joint Venture Profit Sharing)
-          Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
-          Al Murabahah
-          Al Bai’
-          Bai’ as Salam
-          Bai’ al Istishna’
-          Sewa dan Sewa-beli (Ijarah dan Ijarah wa Iqtina)
-          Al Qard al Hasan
b.      Produk Penghimpunan Dana (Funding)
-          Rekening Koran
Sedikit kami singgung mengenai Rekening Koran yakni jasa simpanan dana dalam bentuk Rekening Koran diberikan oleh bank Islam dengan prinsip Al Wadi’ah yad Dhamanah, di mana penerima simpanan bertanggung jawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan tersebut. Dengan prinsip ini, bank menerima simpanan dana dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dengan kebebasan mutlak untuk menariknya kembali sewaktu-waktu.
-          Rekening Tabungan (prinsip Wadi’ah)
-          Rekening Investasi Umum (prinsip mudharabah mutlaqah)
-          Rekening investasi khusus (simpanan dari pemerintah, atau nasabah korporasi dengan prinsip mudharabah)
c.       Produk Jasa-jasa
-          Rahn
-          Wakalah
-          Kafalah
-          Hawalah
-          Sharf (transaksi pertukaran antara emas dengan perak atau pertukaran valuta asing)
1.2. Strategi Pengembangan Bank Syariah
Identifikasi beberapa kendala yang dialami dalam pengembangkan Bank Syariah harus diketahui terlebih dahulu untuk menentukan strategi pengembangan Bank Syariah itu sendiri.
Beberapa kendala dalam pengembangan Bank Syariah diantaranya: [4]
a.       Sumber Daya Manusia, dengan tidak memadainya serta tidak imbangnya sumber daya manusia yang memiliki latar belakang disiplin ilmu bidang keuangan syariah dengan maraknya bank syariah
b.      Kurangnya akademisi perbankan syariah yang bisa memperkenalkan kajian-kajian perbankan yang berbasis Islam, karena pada umumnya perbankan diperkenalkan dengan kajian yang konvensional sehingga masyarakat lebih familiar dengan literatur konvensional
c.       Kurangnya sosialisasi ke masyarakat tentang keberadaan Bank Syariah. Sosialisasi tidak hanya sekedar memperkenalkan keberadaan bank syariah di suatu tempat, tetapi juga memperkenalkan mekanisme, produk bank syariah dan instrument-instrumen keuangan bank syariah ke masyarakat.
 Dengan beberapa identifikasi kendala diatas maka dapat ditentukan pula strategi pengembangan yang dapat dilakukan Bank Syariah antara lain : [5]
a.       Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perbankan syariah, untuk memicu pengembangan bank syariah
b.      Upaya yang lebih progresif bukan saja dari praktisi tetapi juga dari pemerintah dan ulama yang mendorong pemenuhan legalitas instrument syariah guna member ruang yang lebih lebar untuk pertumbuhan bank syariah.
c.       Peningkatan kualitas bank syariah perlu dukungan akademisi untuk membangun konstruksi lembaga keuangan syariah lebih masuk akal dan diterima banyak pihak.
d.      Butuh sosialisasi yang lebih agresif mengenai bank syariah.
2.      Proses Pembiayaan yang diberikan Bank Mandiri Syariah
Sebelum membahas tentang proses pembiayaan yang disediakan di Bank Mandiri Syariah. Kami akan mengulas beberapa teori pembiayaan yang ada dalam Bank Syariah.
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat pengguna-annya, pembiayaan dapat dibagai menjadi:[6]
a.       Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi
b.      Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis diguna-kan untuk dipakai memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi:
a.      Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan modal kerja yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi; dan untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
-          Pembiayaan Likuiditas (Cash Financing)
Bank syariah dapat menyediakan fasilitas semacam ini dalam bentuk qardh timbal balik atau yang disebut compensating balance. Melalui fasilitas ini nasabah harus membuka rekening giro, dan bank tidak memberikan bonus atas giro tersebut
-          Pembiayaan Piutang (Receivable Financing)
Bank Syariah memberikan qardh dalam pembiayaan utang seperti ini.
-          Pembiayaan Persediaan (Inventory Financing)
Bank syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk me-menuhi kebutuhan pendanaan persediaan tersebut, yaitu antara lain dengan menggunakan prinsip jual-beli (al bai’) dalam dua tahap. Tahap pertama, bank mengadakan (membeli dari suplier secara tunai) barang-barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Tahap kedua, bank menjual kepada nasabah pembeli dengan pembayaran tangguh dan dengan mengambil keun-tungan yang disepakati bersama, antara bank dengan nasabah.
-          Pembiayaan Modal Kerja untuk Perdagangan
i.        Perdagangan Umum
Perdagangan umum adalah perdagangan yang dilaku-kan dengan target pembeli siapa saja yang datang membeli barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual, baik pedagang eceran (retailer) maupun pedagang besar (whole seller). Pada umumnya perputaran modal kerja (working capital turnover) perdagangan semacam ini sangat tinggi, tetapi pedagang harus mempertahankan sejumlah persediaan yang cukup, karena barang-barang yang dijual itu sebatas jumlah persediaan yang ada atau telah dikuasai penjual. Untuk pembiayaan modal kerja perdagangan jenis ini skema yang paling tepat adalah skema mudharabah.
ii.      Perdagangan Berdasarkan Pesanan
Perdagangan ini biasanya tidak dilakukan atau diselesai-kan di tempat penjual, yaitu seperti perdagangan antarkota, perdagangan antarpulau, atau perdagangan antarnegara. Pembeli terlebih dulu memesan barang-barang yang dibutuhkan kepada penjual berdasarkan contoh barang atau daftar barang serta harga yang ditawarkan. Biasanya pembeli hanya akan membayar apabila barang-barang yang dipesan telah diterimanya. Hal ini untuk menghindari kemungkinan risiko akibat ketidakmampuan penjual memenuhi pesanan, atau ketidaksesuaian jumlah dan kualitas barang yang dikirimkan dengan spesifikasi yang dimaksud dalam surat penawaran atau pemesanan.
b.      Pembiayaan investasi
Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru.
Ciri-ciri pembiayaan investasi adalah:
-          Untuk pengadaan barang-barang modal;
-          Mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah;
-          Berjangka waktu menengah dan panjang
c.       Pembiayaan Konsumtif
Bank syariah dapat menyediakan pembiayaan komersil untuk pemenuhan kebutuhan barang konsumsi dengan menggunakan skema:
-          Al bai’ bi tsaman ajil (salah satu bentuk murabahah) atau jual-beli dengan angsuran
-          Al ijarah al muntahia bit tamlik atau sewa beli
-          Al musyarakah mutanaqhishah atau descreasing participation, di mana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipa-sinya
-          Ar Rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa.
Pembiayaan konsumsi tersebut di atas lazim digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sekunder. Sedangkan kebutuhan primer pada umumnya tidak dapat dipenuhi dengan pembiayaan komersil. Seseorang yang belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya tergolong fakir atau miskin, dan oleh karena itu ia wajib diberikan zakat atau shadaqah, atau maksimal diberikan pinjaman kebajikan (al qardh al hasan), yaitu pinjaman dengan kewajiban pengembalian pinjaman pokoknya saja, tanpa imbalan apa pun.[7]
Kembali kepada sub bab pembahasan kami mengenai Pembiayaan yang ada di salah satu Bank Syariah Indonesia. Bank Mandiri Syariah adalah sebuah Kantor Cabang Syariah (KCS) yang secara legalitas dan materi telah mampu berdiri sebagai Bank Umum Syariah guna memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan transaksi perbankan secara syar’i dan mensosialisasikan bank syariah.
Berdasarkan dari hasil interview dengan salah satu pegawai bank Mandiri Syariah, kami bertanya seputar layanan pembiayaan serta keunggulan seperti apa yang ditawarkan oleh Bank Mandiri Syariah kepada para masyarakat/Nasabah dan apakah sudah sesuai dengan prinsip syariah?
Jawaban dari pertanyaan yang kami diatas adalah pembiayaan dengan akad Musyarakah dengan 70% modal dari Nasabah dan 30% modal ditanggung Bank Mandiri Syariah, keunggulan  dalam hal pembiayaan dari Bank Mandiri Syariah adalah :
a.       Prinsip dan akad (Musyarakah) sesuai dengan syariah
b.      Persyaratan ringan
c.       Proses pembiayaan cepat
d.      Angsuran ringan dan disesuaikan dengan price dari record penjualan atas usaha yang dijalankan Nasabah
e.       Pembiayaan mulai dari 2.000.000,- sampai dengan 100.000.000,-
Dari pembiayaan tersebut kami mendapatkn informasi tentang pembiayaan yang ditawarkan juga memberikan pembiayaan kepada usaha mikro, yang limit pembiayaannya minimal 2.000.000 sampai dengan 10.000.000,-  Dan ini kami rasa sangat menarik bagi pengusaha mikro yang mau meminjam dana dari bank syariah Mandiri. Karena kendala yang sering kali dihadapi pengusaha mikro adalah masalah permodalan. Dalam penjelasan yang diuraikan kepada bapak Friman Maghfirah Hidayah, modal usaha ini merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat diberika kepada semua pemilik usaha mikro, baik berbentuk perorangan, perusahaan, maupun kelompok usaha/badan usaha. Dengan demikian fasilitas ini dapat diharapkan akan membantu usaha mikro memperoleh modal usaha.
Salah satu kriteria bagi penyaluran pembiayaan adalah penghasilan setiap keluarga prasejahtera ini maksimal Rp 1.5 juta tiap bulannya serta telah melakukan kegiatan usahanya paling sedikit 2 tahun. jadi jika setiap keluarga pendapatanya kurang dari 1,5 juta perbulanya maka pengajuan untuk pinjaman bank tersebut kami rasa tidak dapat dikabulkan oleh pihak bank, karena dianggap belum memenuhi kriteria. Hal ini kami rasa pada bank syariah syariah tersebut, telah mengingkari dari asas yang digunakan selama ini yaitu qardhul hasan untuk kebaikan. Jika si penerima pembiayaan tersebut tidak mempunyai penghasilan seperti yang ditargetkan oleh bank berarti si pihak bank tersebut tidak dapat membantu kepada pengusaha mikro, sama halnya dengan pihak bank tidak mau mengambil resiko dimana si peminjam ditakutkan tidak dapat mengembalikan uang tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan bahwa bank syariah tersebut masih menggunakan unsur investasi seperti bank konvensional kepada para pengusaha yang notabene pangusaha makro dan mereka semakin berlomba untuk membiayai perusahaan tersebut jika mereka tahu bahwa usaha mereka telah berkembang/maju. Jadi kesimpulan yang dapat kami ambil pada pembiayaan tersebut masih kurang memenuhi unsur diterapkannya qardhul hasan seperti yang ada pada teori bank syariah tersebut.
Hal seperti diatas dilakukan Bank Syariah untuk menanggulangi Resiko Operasional dari segi Proses Internalnya, dimana pelanggaran prosedur seperti tidak terpenuhinya kriteria penerima pembiayaan akan mempengaruhi sistem operasional bank dan merugikan setiap aktivitas fungsional perbankan itu sendiri.
Kami akan melampirkan beberapa syarat pengajuan pembiayaan, Tabel Angsuran Pembiayaan Konsumtif (Taspen), Profil Pembiayaan Warung Mikro, dan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta produk dan layanan dari Bank Mandiri Syariah.
Beberapa layanan pembiayaan yang ditawarkan Bank Mandiri Syariah, diantaranya:[8]
1.      Kredit Modal Kerja
a.       Musyarakah
Pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Manfaat:
·         Lebih menguntungkan karena berdasarkan prinsip bagi hasil
·         Mekanisme pengembalian yang fleksibel sesuai dengan realisasi usaha.
Fasilitas:
·         Mekanisme pengembalian pembiayaan yang fleksibel (bulanan atau sekaligus diakhir periode)
·         Bagi hasil berdasarkan perhitungan revenue sharing
·         Pembiayaan dapat dalam berupa Rupiah dan US Dollar.


Persyaratan Pembiayaan
Keterangan
Badan Usaha
Perorangan
Identitas diri dan pasangan
-
v
Kartu keluarga dan surat nikah
-
v
Copy rekening bank 3 bulan terakhir
v
v
Akte pendirian usaha
v
-
Identitas pengurus
v
-
Legalitas usaha
v
v
Laporan keuangan 2 tahun terakhir
v
v
Past performance 2 tahun terakhir
v
v
Rencana usaha 12 bulan yang akan datang
v
v
Data obyek pembiayaan
v
v

b.      Pembiayaan Dana Berputar
Pembiayaan Dana Berputar adalah fasilitas pembiayaan modal kerja dengan prinsip musyarakah yang penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan riil nasabah.
Akad Pembiayaan:
·         Akad yang digunakan adalah akad musyarakah
·         Akad musyarakah adalah akad kerja sama usaha patungan dua pihak atau lebih pemiliki modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu jenis usaha (masyru) yang halal dan produktif.
Manfaat:
·         Membantu menanggulangi kesulitan likuiditas nasabah terutama kebutuhan dana jangka pendek
·         Nasabah dapat memanfaatkan pembiayaan bank secara optimal sesuai dengan kebutuhan riil dengan cara melakukan penarikan sesuai dengan kebutuhan.
Fitur:
·         Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal kerja
·         Peruntukan pembiayaan adalah perorangan dan perusahaan
·         Jangka waktu pembiayaan 1 tahun dan dapat diperpanjang
·         Menggunakan 2 (dua) rekening, yaitu rekening giro dan rekening pembiayaan
·         Penarikan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek/BG. Transfer dengan menyertakan cek/BG.
Persyaratan:
1.      Merupakan nasabah komersial kecil, menengah, besar dan korporasi
2.      Nasabah harus membuat laporan penggunaan dana selama 1 (satu) bulan
3.      Fasilitas diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja sementara dan bukan untuk Permanent Working Capital, dimana bersifat self liquidating
4.      seiring dengan menurunnya aktifitas bisnis pada masa bersangkutan
5.      Setiap periode penggunaan fasilitas Pembiayaan Dana Berputar harus digunakan untuk pencapaian realisasi salessehingga bagi hasil dapat
6.      Memiliki aktifitas rekening koran yang aktif berkaitan dengan kegiatan bisnisnya.
c.       Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah BSM adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Manfaat:
·         Membiayai total kebutuhan modal usaha nasabah
·         Nisbah bagi hasil tetap antara Bank dan Nasabah
·         Angsuran berubah-ubah sesuai tingkat revenue atau realisasi usaha nasabah (revenue sharing).
Fasilitas:
·         Pembiayaan dalam valuta rupiah atau US Dollar
·         Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan
·         Mekanisme pengembalian pembiayaan yang fleksibel (bulanan atau sekaligus diakhir periode)
·         Bagi hasil berdasarkan perhitungan revenue sharing
·         Pembiayaan dapat dalam berupa Rupiah dan US Dollar.
Persyaratan Pembiayaan
Keterangan
Badan Usaha
Perorangan
Identitas diri dan pasangan
-
v
Kartu keluarga dan surat nikah
-
v
Copy rekening bank 3 bulan terakhir
v
v
Akte pendirian usaha
v
-
Identitas pengurus
v
-
Legalitas usaha
v
v
Laporan keuangan 2 tahun terakhir
v
v
Past performance 2 tahun terakhir
v
v
Rencana usaha 12 bulan yang akan datang
v
v
Data obyek pembiayaan
v
v

d.      Pembiayaan Resi Gudang
Pembiayaan Resi Gudang adalah pembiayaan transaksi komersial dari suatu komoditas/produk yang diperdagangkan secara luas dengan jaminan utama berupa komoditas/produk yang dibiayai dan berada dalam suatu gudang atau tempat yang terkontrol secara independen (independently controlled warehouse).
Peruntukkan:
·         Perorangan
·         Badan Usaha.
Akad Pembiayaan:
Disesuaikan dengan skema usaha nasabah (tailor made), dapat berupa:
1.      Murabahah
2.      Mudharabah
3.      Musyarakah.
2.      Kredit Investasi
a.       Murabahah
Pembiayaan Murabahah BSM adalah pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat:
·         Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan barang konsumsi seperti rumah, kendaraan atau barang produktif seperti mesin produksi, pabrik dan lain-lain
·         Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Fasilitas:
·         Periode kontrak ditentukan nasabah
·         Pembiayaan dalam valuta rupiah atau US dollar



Persyaratan Pembiayaan
Keterangan
Konsumer
Produktif
Pegawai
Wirausaha
Pegawai
Wirausaha
Identitas diri dan pasangan
v
v
-
v
Kartu keluarga dan surat nikah
v
v
-
v
Slip gaji 2 bulan terakhir
v
-
-
-
SK pengangkatan terakhir
v
-
-
v
Copy rekening bank 3 bulan terakhir
v
v
-
v
Akte pendirian usaha
-
-
v
-
Identitas pengurus
-
-
v
-
Legalitas usaha
-
v
v
v
Laporan keuangan 2 tahun terakhir
-
v
v
v
Past performance 2 tahun terakhir
-
v
v
v
Rencana usaha 12 bulan yang akan dating
-
v
v
v
Data obyek pembiayaan
v
v
v
v



b.      Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah BSM adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Manfaat:
·         Membiayai total kebutuhan modal usaha nasabah
·         Nisbah bagi hasil tetap antara Bank dan Nasabah
·         Angsuran berubah-ubah sesuai tingkat revenue atau realisasi usaha nasabah (revenue sharing).
Fasilitas:
·         Pembiayaan dalam valuta rupiah atau US Dollar
·         Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan
·         Mekanisme pengembalian pembiayaan yang fleksibel (bulanan atau sekaligus diakhir periode)
·         Bagi hasil berdasarkan perhitungan revenue sharing
·         Pembiayaan dapat dalam berupa Rupiah dan US Dollar.
Persyaratan Pembiayaan
Keterangan
Badan Usaha
Perorangan
Identitas diri dan pasangan
-
v
Kartu keluarga dan surat nikah
-
v
Copy rekening bank 3 bulan terakhir
v
v
Akte pendirian usaha
v
-
Identitas pengurus
v
-
Legalitas usaha
v
v
Laporan keuangan 2 tahun terakhir
v
v
Past performance 2 tahun terakhir
v
v
Rencana usaha 12 bulan yang akan dating
v
v
Data obyek pembiayaan
v
v
c.       Musyarakah
Pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Manfaat:
·         Lebih menguntungkan karena berdasarkan prinsip bagi hasil
·         Mekanisme pengembalian yang fleksibel sesuai dengan realisasi usaha.
Fasilitas:
·         Mekanisme pengembalian pembiayaan yang fleksibel (bulanan atau sekaligus diakhir periode)
·         Bagi hasil berdasarkan perhitungan revenue sharing
·         Pembiayaan dapat dalam berupa Rupiah dan US Dollar.
Persyaratan Pembiayaan
Keterangan
Badan Usaha
Perorangan
Identitas diri dan pasangan
-
v
Kartu keluarga dan surat nikah
-
v
Copy rekening bank 3 bulan terakhir
v
v
Akte pendirian usaha
v
-
Identitas pengurus
v
-
Legalitas usaha
v
v
Laporan keuangan 2 tahun terakhir
v
v
Past performance 2 tahun terakhir
v
v
Rencana usaha 12 bulan yang akan datang
v
v
Data obyek pembiayaan
v
v


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Prinsip Utama yang ada dalam Bank Syariah diantaranya :
a.       Prinsip Al Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan.
b.      Prinsip menghindari Al Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum
c.       Larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi
d.      Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah serta memberikan zakat.
Strategi Pengembangan Bank Syariah
a.       Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perbankan syariah, untuk memicu pengembangan bank syariah
b.      Upaya yang lebih progresif bukan saja dari praktisi tetapi juga dari pemerintah dan ulama yang mendorong pemenuhan legalitas instrument syariah guna member ruang yang lebih lebar untuk pertumbuhan bank syariah.
c.       Peningkatan kualitas bank syariah perlu dukungan akademisi untuk membangun konstruksi lembaga keuangan syariah lebih masuk akal dan diterima banyak pihak.
d.      Butuh sosialisasi yang lebih agresif mengenai bank syariah.
Pembiayaan Musyarakah dari Bank Mandiri Syariah
Pembiayaan dengan akad Musyarakah dengan 70% modal dari Nasabah dan 30% modal ditanggung Bank Mandiri Syariah, pembiayaan tersebut kami mendapatkn informasi tentang pembiayaan yang ditawarkan juga memberikan pembiayaan kepada usaha mikro, yang limit pembiayaannya minimal 2.000.000 sampai dengan 10.000.000,-  Dan ini kami rasa sangat menarik bagi pengusaha mikro yang mau meminjam dana dari bank syariah Mandiri. Karena kendala yang sering kali dihadapi pengusaha mikro adalah masalah permodalan. Dalam penjelasan yang diuraikan kepada bapak Friman Maghfirah Hidayah, modal usaha ini merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat diberika kepada semua pemilik usaha mikro, baik berbentuk perorangan, perusahaan, maupun kelompok usaha/badan usaha. Dengan demikian fasilitas ini dapat diharapkan akan membantu usaha mikro memperoleh modal usaha.
Salah satu kriteria bagi penyaluran pembiayaan adalah penghasilan setiap keluarga prasejahtera ini maksimal Rp 1.5 juta tiap bulannya serta telah melakukan kegiatan usahanya paling sedikit 2 tahun. jadi jika setiap keluarga pendapatanya kurang dari 1,5 juta perbulanya maka pengajuan untuk pinjaman bank tersebut kami rasa tidak dapat dikabulkan oleh pihak bank, karena dianggap belum memenuhi kriteria. Hal ini kami rasa pada bank syariah syariah tersebut, telah mengingkari dari asas yang digunakan selama ini yaitu qardhul hasan untuk kebaikan. Jika si penerima pembiayaan tersebut tidak mempunyai penghasilan seperti yang ditargetkan oleh bank berarti si pihak bank tersebut tidak dapat membantu kepada pengusaha mikro, sama halnya dengan pihak bank tidak mau mengambil resiko dimana si peminjam ditakutkan tidak dapat mengembalikan uang tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan bahwa bank syariah tersebut masih menggunakan unsur investasi seperti bank konvensional kepada para pengusaha yang notabene pangusaha makro dan mereka semakin berlomba untuk membiayai perusahaan tersebut jika mereka tahu bahwa usaha mereka telah berkembang/maju. Jadi kesimpulan yang dapat kami ambil pada pembiayaan tersebut masih kurang memenuhi unsur diterapkannya qardhul hasan seperti yang ada pada teori bank syariah tersebut.
Hal seperti diatas dilakukan Bank Syariah untuk menanggulangi Resiko Operasional dari segi Proses Internalnya, dimana pelanggaran prosedur seperti tidak terpenuhinya kriteria penerima pembiayaan akan mempengaruhi sistem operasional bank dan merugikan setiap aktivitas fungsional perbankan itu sendiri.



DAFTAR PUSTAKA


Sulhan,  Muhammad dkk. 2008. Manajemen Bank. (Malang :UIN Malang Press)
Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta : Ekonisia)
Syafi’I, Muhammad  Antonio. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik.(Jakarta : Gema Insani)
Syafi’I Antonio dalam “Pembiayaan Bank Syariah” http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/pembiayaan-bank-syariah/ diakses pada 28 april 2012
Zainul Arifin dalam “Sistem Operasional Bank Syariah” http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/prinsip-prinsip-operasional-bank-islam/ diakses pada 28 April 2012


1.      Bikin Cover ya ? Judulnya “Prinsip Operasional Bank Syariah dan Proses Pembiayaan Bank Mandiri Syariah”
2.      Bikin Kata Pengantar
3.      Bikin Daftar Isi juga ya…  
Dibawah daftar isi masukin ini :
Lampiran :
1.      Pembiayaan Dana Berputar
2.      Persyaratan Pembiayaan Modal Kerja / Investasi
3.      Warung Mikro
4.      Bank Mandiri Syariah Gadai Emas
5.      Tabel Angsuran Pembiayaan Konsumtif (TASPEN)
6.      Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pembiayaan Kredit Mikro
4.      Bahasa Inggris atau Arab yang ada di Pembahasan tolong dimiringkan (Italic) ya mochii…
Makasiih Muach Muach





[1] Zainul Arifin dalam “Sistem Operasional Bank Syariah” http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/prinsip-prinsip-operasional-bank-islam/ diakses pada 28 April 2012
[2] M. Sulhan dkk. Manajemen Bank. (Malang-UIN Malang Press) hlm 131
[3] Zainul Arifin dalam “Sistem Operasional Bank Syariah” http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/prinsip-prinsip-operasional-bank-islam/ diakses pada 28 April 2012
[4] Heri Sudarsono. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta : Ekonisia) hlm 41
[5] Ibid. hlm 42
[6] Muhammad Syafi’I Antonio. Bank Syariah dari Teori ke Praktik.(Jakarta : Gema Insani) hlm 160
[7] Syafi’I Antonio dalam “Pembiayaan Bank Syariah” http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/pembiayaan-bank-syariah/ diakses pada 28 april 2012

{ 3 komentar... read them below or add one }

obat kencing manis mengatakan...

postingan ini sangat menarik serta enak dibaca.... saya berharap bisa berkunjung lagi

josephine jumawan caballo mengatakan...

Halo semuanya
Nama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu karina roland yang baik karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion, tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman. dan saya sangat Frustras karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berhutang pada bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia itu teman saya menelepon susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu karina roland, jadi saya sudah menghubungi susan ramirez dan dia katakan saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya dipaksa untuk memberanikan diri dan saya menghubungi ibu karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang masuk dan diluluskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang pekerjaan baik ibu karina roland jadi saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Nyonya karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) a tau hanya whatsapp +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ny. karina Rola nd email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai karina roland 'ibu untuk mengubah kehidupan finansial saya.

KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY mengatakan...

Apakah Anda sedang mencari pinjaman untuk memulai bisnis atau proyek yang Anda inginkan? Di KARINA ROLAND LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan kepada semua individu yang membutuhkan pinjaman seperti "pinjaman pribadi, pinjaman investasi, pinjaman pinjaman rumah dan perusahaan pinjaman di seluruh dunia, tingkat bunga kami adalah 2% per tahun. Kami juga memberikan nasihat keuangan dan bantuan kepada klien dan pelamar kami. Jika Anda memiliki proyek yang bagus atau ingin memulai bisnis dan membutuhkan pinjaman untuk membiayainya segera, kami dapat membicarakannya, menandatangani kontrak dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda sehubungan dengan Bank Dunia dan Bank Industri.

Hubungi KARINA ROLAND LOAN COMPANY hari ini untuk mata uang apa pun yang Anda inginkan.

Kategori Bisnis

Bisnis Merchandising.
Bisnis manufaktur
Bisnis Hibrida.
Kepemilikan tunggal
Kemitraan.
Perusahaan.
Perseroan terbatas.
pinjaman pribadi.
pinjaman investasi.
Pinjaman Hutang.
Pinjaman Rumah.
Pinjaman hipotek
Auto laons.
Pinjaman mahasiswa.
Pinjaman gaji.
Pinjaman Islam.
Pinjaman pertanian.
Pinjaman gereja.

PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
Email: karinarolandloancompany @ gmail com
WhatsApp hanya +1 (585) 708-3478.
Nama Facebook: Elena karina Roland
instagram: karina roland

Posting Komentar

.