.

S.H.I - Welcome to the new level of society :) Convo Day..

Diposting oleh Unknown on Selasa, 22 April 2014

رَبِّ اَوْزِعْنِي اَنْ اَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِيْ اَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَلِدَيَّ وَاَنْ اَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَهُ وَاَصْلِح لِيْ فِى ذُرِّيَّتِيْ اِنِّ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاِنِّيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ 

Dear Allah Rabbul 'Arsyil 'Adhiim
I've done my part, and now I leave my other part to You, my Allah..

Bapak Ibu diantaraku ini yang sangaaaaat berjasa sampai aku bisa menyandang tiga huruf baru dibelakang namaku, Bapak yang penuh canda dibalik wibawa dan kebijaksanaanya, Ibu yang tegar dan kuat dibalik lembut hati dan luhur mulia jiwanya
Terima kasih ananda ucapakan..
Sekarang telah selesai tugas ibu bapak memberikan dorongan semangat dan dorongan materiil untuk ananda menuntut ilmu, kini saatnya ananda buktikan kepada Bapak dan Ibu, mengamalkan semua ilmu yang ananda dapatkan dari Bapak dan Ibu :) Semoga ilmu yang ananda dapat senantiasa berguna dan bermanfaat, terima kasih :)

Taaraaa, 12 April kemarin wisuda, Alhamdulillah
Gimana rasanya Sarjana ?
- Pancet
Mau ngapain setelah Wisuda ?
- Maunya menikah :p
Semua orang bertanya dan selalu saya jawab dengan jawaban yang sama, hhe
I just wanna prove how I wanna let my parents proud of me, terlepas dari jawaban konyol yang diatas -catet-
Rasanya hampir 10tahun tidak -selalu- dirumah itu laamaa dan penuh perjuangan
Kelas 2 SMP saya memutuskan ikut Oom karena jarak sekolah yang lumayan jauh, sebenarnya ga jauh sih cuma mungkin biar saya ga suka sakit karena capek -maklum dulu ukuran badannya mini sekali, bersepeda 12km pulang pergi itu sering bikin sakit-
Sampai lulus SMP, saya bersi keras minta orang tua sekolah di Kabupaten karena saya yakin sekolah yang lebih berkualitas, lebih jauh dari rumah akan mendatangkan pengalaman dan pengetahuan yang lebih luas, yang -pasti- akan semakin jauh dari rumah, masih dengan masalah yang sama 'transportasi', ada konsekuensi dari orang tua yang harus saya terima "Sekolah di -kota- Jombang boleeh, asal -ikut- di Pesantren"
oke dan deal, akhirnya 3th selama menempuh SMK saya -ikut- di Pesantren
lanjut setelah SMK, saya memutuskan -ingin- kuliah, dengan sangat tidak terduga Bapak ada rejeki dan akhirnya diusahakan -mampu- menyekolahkan anaknya ke Perguruan Tinggi
Almamater yang ku pilih UIN Surabaya dulunya IAIN Surabaya, dengan banyaaak cerita 4,5 tahunku disini, ini dia puncaknya..
Terima Kasih atas anugrah ini Rabbi :)
More aboutS.H.I - Welcome to the new level of society :) Convo Day..

Si Hitam, Liku Empat Setengah Tahunku

Diposting oleh Unknown



Tepat 17 Desember 2013 lalu, merasakan yang namanya ujian skripsi / sidang skripsi, kalau di kampusku beken dengan istilah "Munaqosah", malam harinya aku mulai -nggethu- mempersiapkan esok hari, sampai pagi sampai pada akhirnya aku berangkat ke kampus dengan cantik, yah pakai rok item, atasan putih, dan jilbab putih...flashback setahun lalu, mulai ngerjakan skripsi sambil kerja..
sekarang saatnya penentuan, tet 1 jam ujian itu..
alhamdulillah, lancar atas doa semua nya terutama Ibu dan Bapakku..

ini hasilnya
taraaaaaaaaaaaaaa....
Sarjana Hukum Islam UIN Sunan Ampel Surabaya..Alhamdulillah 

More aboutSi Hitam, Liku Empat Setengah Tahunku

Ternyata ini rasanya ! Road to S.HI di semester ke 9 *yep sembilan, kalian gak salah baca*

Diposting oleh Unknown on Sabtu, 02 November 2013

Posting terkhir kemaren (Oktober 2012.red) :D tentang Makalah Terapi Urine yah..
sekarang curhat masalah skripsi ku yang udah berjalan hampir satu tahun *yep setahuuun*
18 hari lagi, setahun yang lalu dapat acc dari kepala jurusan tentang masalah yang ku ajukan. masalah nya simpel, cuman masalah profit sharing dari investasi uang, uangnya dollar dan investasinya online, nah itu yang sedang dicari hukumnya, iyah bener concern skripsi ini tentang konsep syirkah dan investasi dalam Islam, objeknya bisnis investasi online yang bisa dibilang meraja belakangan ini, JBP PC ACX..
mungkin para pebisnis online uda gak asing yah, judul lengkapnya "Bisnis Investasi Online di www.profitclicking.com dalam Prespektif Hukum Islam", skripsi yang ditulis dalam 3 bahasa ini *tsaaaah* iya, bahasa indo, arab, sama inggris (term of service web)..
Skripsi yang ga pake air mata ? ngga mungkin!
ini skripsi bukan sembarang skripsi, dapet pembimbing super jenius yang ahli falak, yang paling hot kalo mbimbing..
More aboutTernyata ini rasanya ! Road to S.HI di semester ke 9 *yep sembilan, kalian gak salah baca*

Studi Kasus Hukum Ekonomi Islam "Jasa Terapi Urine"

Diposting oleh Unknown on Senin, 22 Oktober 2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Islam hadir dengan tujuan untuk merealisasikan semua tuntutan kehidupan, memberikan jalan untuk kemakmuran disemua aspek kehidupan manusia. Islam meliputi aqidah, ibadah, moral, syariah, hukum, dan aturan muamalah.
Hidup manusia pada hakikatnya adalah ibadah kepada Allah SWT, Islam  bukan hanya syahadat, shalat, zakat, puasa dan haji, lebih dari itu, kehidupan berkeluarga serta semua transaksi juga ada di dalam Islam.
Islam juga merupakan suatu sistem yang mengatur semua aspek kehidupan manusia dan ini sudah termaktub di dalam Firman Allah dalam Al-Qur’an Surat An- Nahl 16:89 :
More aboutStudi Kasus Hukum Ekonomi Islam "Jasa Terapi Urine"

Studi Kasus Hukum Ekonomi Islam "Jasa Terapi Urine"

Diposting oleh Unknown


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Islam hadir dengan tujuan untuk merealisasikan semua tuntutan kehidupan, memberikan jalan untuk kemakmuran disemua aspek kehidupan manusia. Islam meliputi aqidah, ibadah, moral, syariah, hukum, dan aturan muamalah.
Hidup manusia pada hakikatnya adalah ibadah kepada Allah SWT, Islam  bukan hanya syahadat, shalat, zakat, puasa dan haji, lebih dari itu, kehidupan berkeluarga serta semua transaksi juga ada di dalam Islam.
Islam juga merupakan suatu sistem yang mengatur semua aspek kehidupan manusia dan ini sudah termaktub di dalam Firman Allah dalam Al-Qur’an Surat An- Nahl 16:89 :
tPöqtƒur ß]yèö7tR Îû Èe@ä. 7p¨Bé& #´Îgx© OÎgøŠn=tæ ô`ÏiB öNÍkŦàÿRr& ( $uZø¤Å_ur šÎ/ #´Íky­ 4n?tã ÏäIwàs¯»yd 4 $uZø9¨tRur šøn=tã |=»tGÅ3ø9$# $YZ»uö;Ï? Èe@ä3Ïj9 &äóÓx« Yèdur ZpyJômuur 3uŽô³ç0ur tûüÏJÎ=ó¡ßJù=Ï9 ÇÑÒÈ  
Artinya : “(dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” QS. An-Nahl 16 : 89 [1]
Islam memberikan aturan terhadap semua aspek manusia, bukan hanya manusia yang sebagai subjek dari aturan Islam tetapi barang-barang yang menjadi objek dalam kehidupan manusia itu sendiri, dengan kata lain  bahwa Islam juga mengatur kegiatan ekonomi manusia, juga semua hal yang berkaitan dengan hajat hidup manusia itu sesndiri.
Lebih spesifik lagi kajian ini akan membahas lebih lanjut mengenai mengenai jasa terapi urine yang ramai dikabarkan merupakan salah satu alternative pengobatan, seperti yang telah dijelaskan diatas mengenai manusia sebagai subjek aturan islam yang bertindak sebagai pelaku, dan barang-barang sebagai objeknya. Jadi bisa diambil kesimpulan bahwa objek kajian ekonomi Islam meliputi dua hal, yaitu pelaku/ manusia dan objek ekonomi/ barang-barang yang digunakan dalam kehidupan manusia tersebut.
Objek/ barang yang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (dalam hal ini mempertahankan kesehatan) dewasa ini kian bermacam-macam, seperti yang banyak kita temukan di masyarakat bahwa ada alternative pengobatan yang cenderung komersil dengan menggunakan barang-barang yang kurang lazim bahkan haram untuk dijadikan obat, seperti jasa terapi urine, meminum darah, memakan daging tokek maupun katak yang dipercaya bisa menyembuhkan berbagai penyakit. 
Objek jasa inilah yang menarik penulis untuk mengkajinya lebih lanjut, pembahasan selanjutnya akan lebih kami fokuskan kepada jasa terapi urine/ air seni, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap fenomena alternative pengobatan yang tidak lazim tersebut dan bagaimana tinjauan hukum atas upah orang yang menyarankan orang lainnya (selanjutnya disebut pemakai urine untuk terapi).

B.   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap alternative terapi urine ?
2.      Bagaimana tinjauan hukum Islam atas upah orang yang menyarankan orang lainnya (selanjutnya disebut pemakai urine untuk terapi)?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Tinjauan Hukum Islam terhadap Alternative Terapi Urine
Seperti yang dilansir detikhealth.com 03/08/2009 bahwa “Air seni yang mengandung banyak antiseptik ketika digunakan untuk perawatan ekternal dapat membuat kulit berseri. Hal ini juga berguna untuk pengobatan penyakit seperti impoten, kanker, osteoporosis, sembelit, kencing manis dan penyakit lainnya. Sebenarnya, urine adalah obat terbaik yang diproduksi oleh tubuh. Bayi yang ada di rahim sang ibu juga mengeluarkan air seni seperti yang manusia lakukan. Bayi kemudian menelan urinnya sendiri melalui saluran amniotic. Minum air kencing di pagi hari bisa berfungsi sebagai tonik yang sangat berguna dalam mengobati penyakit-penyakit ringan. Berkumur dengan urine dapat mengontrol kekuatan gigi. Urine juga dapat digunakan untuk pengobatan mata dan telinga seperti glaukoma dan infeksi telinga.[2]
Terapi urine juga digunakan untuk menyembuhkan hampir setiap yang didera si pasien seperti ginjal, kanker, diabetes, jantung, psoasiasis, eksim, sampai penyakit terganas saat ini, AIDS. Jika parah, terutama bagi penderita penyakit kanker, jantung dan AIDS, minimal 5 gelas (1000 cc) sehari. Atau, kalau si pasien menginginkan kesegaran tubuh dan kecantikan kulit cukup dengan 1-2 gelas perhari. Caranya cukup yang diminum harus urinenya sendiri.
Akan tetapi, akan berbeda pula jika dipandang dengan kacamata Hukum Islam. Dimana didalam ajaran Islam, kita dipekenalkan cara membedakan, mana yang najis, mana yang tidak najis. Mana yang boleh di makan atau di minum. Mana yang haram dan mana yang halal. Oleh karena itu, makna dari kemashlahatan kerap saling tarik menarik demi bertemunya titik kejelasan yang termaktub dalam ajaran Islam (syāri’); al-Quran, al-Hadits, dan Fiqh.
Lebih jauh lagi kita mendalami hal ini maka yang akan menjadi pertimbangan adalah ajaran syariat Islam yang telah mengajarkan manusia untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar dalam menggapai karunia Allah swt., demikian halnya di antara pasca-maslahat yang diayomi oleh maqasidusy syariah (tujuan filosofis syariah Islam) adalah hifdun nafs (memelihara fungsi dan kesucian reproduksi) bagi kelangsungan dan kesinambungan generasi umat manusia.[3]
Menurut Ibnul Qayim menuntut umat Islam untuk menjauhinya dengan secagal cara. Sedangkan pengambilan sesuatu yang haram sebagai obat konsekuensi dan efeknya adalah akan mendorong orang yang menyukai dan menjamahnya yang tentunya hal ini bertentangan dengan maksud dan tujuan Allah dalam menetapkan syarih-Nya.[4]
Selain itu, Qayyim juga mengatakan bahwa mengkonsumsi makanan yang bergizi dan baik adalah metode pengobatan yang ampuh, selain itu juga beliau mengutip perkataan al-Harist bin Kaladah bahwa melindungi badan dan menjaga kesehatannya adalah inti dari pengobatan itu sendiri.[5]
Namun demikian, Islam adalah agama rahmat dan tidak menginginkan umatnya celaka dan membiarkannya binasa dalam kondisi darurat karena salah satu tujuan syariah adalah hifdun-nafs (memelihara kelangsungan hidup dengan baik).
Maka dalam konteks ini, ada kaidah rukhsah (dispensasi) yang memberikan kelonggaran dan keringanan bagi orang yang sakit gawat dengan ketentuan sebagaimana dikemukakan Dr. Yusuf Al-Qardlawi yaitu sebagai berikut:[6]
Pertama, benar-benar dalam kondisi gawat darurat bila seorang penderita penyakit tidak mengkonsumsi sesuatu yang haram ini. 
Kedua, tidak ada obat alternatif yang halal sebagai pengganti obat yang haram ini.
Ketiga,menurut resep atau petunjuk dokter muslim yang berkompeten dan memiliki integrasi moral dan agama. 
Keempat, terbukti secara uji medis dan analisis ilmiah, di samping pengalaman empiris yang membuktikan bahwa suatu yang haram tersebut benar-benar dapat menyembuhkan bahkan dan tidak menimbulkan efek yang membahayakan.
Dalam pandangan Islam urine itu tidak baik dikonsumsi, sebagaimana Islam menyuruh Manusia untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang sehat dan bergizi. Bukan yang kotor dan membawa penyakit.
Baik dan buruk itu ditentukan oleh syări’, karena dialah yang mengetahui segala sesuatunya. Dia punya hak otoritas untuk menentukan halal dan haram. Bukan akal tabi’at manusia. Seperti haramnya riba. Syara’ dan akal sama-sama berperan dalam menetukan baik dan buruk. Yang menjadi standar adalah pengakuan dari syara’ dan sesuai dengan tabi’at manusia. Apa yang tersurat baik oleh syara’, mesti di dukung penuh akal sehat bahwa itu betul-betul baik. Sebab, tidak semua kehendak perasaan itu sesuai dengan keinginan syara’. Perasaan berfungsi untuk mengetahui apa yang sebetulnya diingini syara’.
Menyangkut Hukum Terapi Urine, Rasulullah menegur dengan hadits tentang ketidakbolehan mengkonsumsi konsumsi urine, dikarenakan terdapat barang najis. Berdasarkan hadits Nabi:

عَنْ أَنس قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ ؛ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَه
Dari Anas, bahwasanya ia berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu ’alahi wassalam bersabda : “Bersihkan dari air kencing, karena sesungguhnya kebanyakan adzab kubur itu dari air kencing (yang tidak dibersihkan)“ (HR. Daruquthni).[7]
Lain halnya, kebolehkan memakai terapi urine, manakala terserang penyakit ganas; kanker ganas, jantung dan AIDS yang sampai detik ini belum ditemukan obatnya wajib minum air seni demi kelangsungan hidup manusia. Terutama, ketika lagi tidak ada uang, serta sulit mencari dana untuk berobat. Hal ini terlampir di dalam al-Quran Surat Al-An’am 6 : 119 :
وَمَا لَكُمْ أَلا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ
 “Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.
Tidak salah, urine tidak hanya diminum untuk menyembuhkan penyakit dalam. Tapi juga bisa di gunakan untuk mempercantik dan mencegah rambut rontok. Bahkan sebagian kosmetik kecantikan, bahan bakunya terdiri dari ekstra urine. Di dalam teori ushul fiqih terapi urine diperbolehkan untuk penyakit keras, dari pada menyiksa tubuh sendiri digerogoti (merusak tubuh) bertentangan dengan maqasyidusy-syari’ah (hifzun nafs), lebih baik memberlakukannya (karena mengandung mashlahat). Larangan menyentuh barang najis termasuk tahsiniyyat. Yaitu hal-hal yang tujuannya memperindah diri agar tidak mengurai prestise (harga diri).
Namun demikian, kalau hanya diperuntukkan demi mempercantik diri, tidak dapat menghalagi haram, kalau luluran saja. Akan tetapi, jika terdapat jerawat, rambut rontok, maka dianjurkan memakai terapi urine sebagai solusinya.  
Maka bukan lagi tahsiniyyat melainkan hajiyyat (menghilangkan kesulitan diri). Ketika keduanya (tahsiniyyat maupun hajiyyat) dihadapkan, tentu hajiyyat yang dimenangkan. Yang terpenting, jika hanya untuk mempercantik tidak boleh mengkonsumsinya, karena tidak ada kejelasan dalam penyakitnya.
Jika merujuk pada interpretasi para madzahib, terdapat pergolakan pemikiran antara Imam Syafi`i dan Imam Hanafi yang sama meneguhkan menyangkut terapi urine sebagai obat. Imam Syafi’i masih toleran mengenai pengobatan urine (alternatif) karena tidak ada lagi penyembuhan penyakit. Lain halnya, apabila masih ada obat yang lebih baik dari urine, maka hukumnya tetap haram. Sesuai Hadits Rasul:
إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan kesembuhan kamu di dalam sesuatu yang diharamkan.” (HR. Bukhari).[8]
Berobat dengan barang najis, termasuk di dalamnya air kencing manusia haram. Ini pendapat sebagian ulama Syafi’iyah. 
Dalil-dalilnya sebagai berikut :
Hadist Abu Darda’, bahwasanya Rosulullah Shallallahu A’laihi Wasallam bersabda :
إنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata’ala telah menurunkan penyakit dan menurunkan obat, serta menyediakan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram. “ (HR. Abu Daud)
Hadist Abu Hurairah radiyallahu anhu, bahwasanya ia berkata :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ
“ Rosulullah saw melarang untuk berobat dengan barang yang haram ”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Dibolehkan berobat dengan kencing manusia, jika hal itu memang bisa menyembuhkan dan tidak ada obat mubah yang lainnya, serta dianjurkan oleh dokter muslim. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanafiyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah.[9]
Berkata Imam Nawawi :
وَأَمَّا التَّدَاوِى بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرَ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيْهِ جَمِيْعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرَ المُسْكِرِ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوْصُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُوْرُ
“Adapun berobat dengan sesuatu yang najis selain khomr, maka hal itu dibolehkan, dan berlaku bagi semua yang najis yang tidak memabukkan. Ini adalah pendapat yang dipilih madzhab (Syafi’i) dan sudah tertulis serta diyakini oleh mayoritas (ulama syafi’iyah).
Imam Mawardi menjelaskan bahwa jika seseorang kehausan dan takut mati, tidak mendapatkan apa-apa kecuali air najis atau kencing, maka dibolehkan baginya untuk meminumnya, tetapi minum air najis lebih ringan dibanding minum air kencing, karena najisnya air itu berasal dari luar, sedangkan najisnya kencing, berasal dari dalam kencing itu sendiri( najis lidzatihi ) . Oleh karena itu dibolehkan juga berobat dengan air kencing, jika tidak ada obat yang suci. [10]
Firman Allah swt :
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“ Maka, barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( Qs Al Baqarah : 173 )
Kaidah Fiqh yang berbunyi:
الحَاجَةُ تُنزلُ مَنزلة الضّرُورَة
“ Kebutuhan itu dianggap sebagai sesuatu yang darurat “ [11]
Dalam kasus berobat dengan air kencing manusia, barangkali dia sudah berobat kemana-mana tapi belum juga sembuh, jika berobat dengan air kencing manusia ini bisa dijadikan alternatif, maka hal itu dibolehkan.
B.     Tinjauan hukum Islam atas upah orang yang menyarankan orang lainnya menggunakan terapi urine
Mengenai jasa terapi urine, di beberapa sumber yang kami dapatkan belum menemukan kejelasan mengenai bagaimana transaksi dan jasa terapi urine ini, beberapa sumber hanya menyebutkan bahwa terapi urine dilakukan sendiri oleh orang yang menderita penyakit (selanjutnya disebut pasien) tersebut, dengan beberapa cara yang sudah kami sebutkan dipembahasan awal.
Untuk memberikan esensi dan fokus pembahasan muamalah atas penerapan terapi urine, maka pada pembahasan kali ini akan lebih cenderung kepada seseorang (dengan profesi tertentu) yang menyarankan kepada seorang lainnya (selanjutnya disebut pemakai urine untuk terapi) untuk menerapkan terapi urine atas penyakit yang dideritanya.  Maka bagaimana Islam memandang upah tersebut apakah telah sesuai dengan syariat atau belum.
Allah menegaskan tentang imbalan / upah dalam Al-Qur’an dalam surat At-Taubah : 105
È@è%ur (#qè=yJôã$# uŽz|¡sù ª!$# ö/ä3n=uHxå ¼ã&è!qßuur tbqãZÏB÷sßJø9$#ur ( šcrŠuŽäIyur 4n<Î) ÉOÎ=»tã É=øtóø9$# Íoy»pk¤9$#ur /ä3ã¥Îm7t^ãsù $yJÎ/ ÷LäêZä. tbqè=yJ÷ès? ÇÊÉÎÈ  
Artinya : “dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”


Quraish Shihab menjelaskan dalam kitabnya Tafsir Al-Misbah sbb :
“Bekerjalah Kamu, demi karena Allah semata dengan aneka amal yang saleh dan bermanfaat, baik untuk diri kamu maupun untuk masyarakat umum, maka Allah akan melihat yakni menilai dan memberi ganjaran amal kamu itu”
Tafsir dari melihat dalam keterangan diatas adalah menilai dan memberi ganjaran terhadap amal-amal itu.  Sebutan lain daripada ganjaran adalah imbalan atau upah atau compensation.[12]
Sehingga dari ayat Al-Qur’an di atas, dan dari hadits-hadits di atas, maka dapat didefenisikan bahwa : Upah adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (Adil dan Layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akherat (imbalan yang lebih baik).
Allah juga telah berfirman dalam surat Al-Baqarah : 267
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ  
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Tidak selayaknya bagi seorang muslim yang masih diberikan Allah Ta’ala kekuatan dan kelapangan mengambil upah dari sesuatu yang masih mengandung usur keragu-raguan (gha}rar).
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah pernah memerintahkan Sohabat yang bernama Muhayyishah radliyallaahu ‘anhu  untuk mempergunakan hasil upah bekam untuk membelikan makanan ternak.
Sangat disayangkan fenomena dewasa ini suburnya praktek-praktek jasa pengaobatan alternative dengan alat dan barnag-barang yang tidak lazim dikonsumsi manusia yang memang dijadikan sebagai lahan bisnis.





BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
1.      Tinjauan hukum Islam terhadap alternative terapi urine
Terapi urine diperbolehkan dengan mempertimbangkan tujuan dari terapi itu sendiri yaitu kesembuhan dengan catatan hanya dalam keadaan terpaksa. Karena mengingat pentingnya kesehatan bagi setiap manusia.
Tanpa kesehatan manusia tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai hamba Allah dengan sempurna juga tidak dapat melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi manusia lainnya.
Sebagaiman firman allah dalam surat al-Baqarah ayat 173, yang membolehkan Sesutu yang haram dengan catatan dalam keadaan terpaksa.
2.      Tinjauan hukum Islam atas upah orang yang menyarankan orang lainnya untuk menggunakan terapi urine
Tidak selayaknya bagi seorang muslim yang masih diberikan Allah Ta’ala kekuatan dan kelapangan mengambil upah dari sesuatu yang masih mengandung usur keragu-raguan (gha}rar). Maka upah yang didapatkan seseorang yang menyarankan orang lainnya menggunakan terapi urine adalah makruh,, boleh asal penggunaan upah tersebut untuk makanan ternak (disandarkan pada upah pembekaman).




DAFTAR PUSTAKA

Azzam, Muhammad. A. A. 2005. al-Qawa’id al-Fiqhiyah, (Kairo : Dar al-Hadist)
Budi, Setiawan Utomo. 2003. Fiqih Aktual, cet. ke-I, (Jakarta : Gema Insani Press).
Mawardi, tt. al Hawi al Kabir, Jilid 15 . (Beirut : Darul Kutub Ilmiyah)
Muhammad, Al-Bukhori bin Ismail. 2004, Sahih al-Bukhori, (Beirut : Dar al-Kutub Ilmiyah)
Nu`aim, M. Yasin.2006, Fiqih Kesehatan, Penerjemah Munirul Abidin, MA, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar)
Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya.
http://health.detik.com/read/2009/08/03/162042/1176620/766/terapi-urine-hilangkan-penyakit “Terapi Urine Hilangkah Penyakit?” oleh Irna Gustia diakses pada 18/10/2012


[1] Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, hlm. 415.
[2] http://health.detik.com/read/2009/08/03/162042/1176620/766/terapi-urine-hilangkan-penyakit “Terapi Urine Hilangkah Penyakit?” oleh Irna Gustia diakses pada 18/10/2012
[3] Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual, cet. ke-I (Jakarta: Gema Insani Press, 2003). Hlm. 185-186.
[4] Ibid, 185
[5] M. Nu`aim Yasin, Fiqih Kesehatan, Penerjemah Munirul Abidin, MA, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006), hlm. 15
[6] Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual, cet. ke-I (Jakarta: Gema Insani Press, 2003), hlm. 185-186
[7] Imam Daruquthni mengatakan bahwa yang benar dari  hadist ini adalah Mursal, tetapi dalam riwayat Abu Hurairah dan Ibnu Abbas sanadnya shohih 
[8] Al Bukhori Muhammad bin Ismail, Sahih al-Bukhori, (Beirut: Dar al-Kutub Ilmiyah, 2004), hlm 1062.
[9] Al-Alamah syaih  Mawardi, al Hawi al Kabir, Jilid 15 (Bairut: Darul Kutub Ilmiyah.tt). hlm. 170.
[10] Mawardi, al Hawi al Kabir, 15/ 170.
[11] Abdul Aziz Muhammad Azzam, al-Qawa’id al-Fiqhiyah, (Kairo: Dar al-Hadist, 2005), hlm 164
More aboutStudi Kasus Hukum Ekonomi Islam "Jasa Terapi Urine"
.