.

Prinsip, Tujuan, dan Fungsi Koperasi serta Perundang-undangan Koperasi

Diposting oleh Unknown on Minggu, 01 Januari 2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Koperasi sebagai politik ekonomi Indonesia sudah menjadi “Harga Mati”. Selain tercantum secara jelas dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 dan diikuti empat UU tentang koperasi yang pernah diterbitkan, perhatian dan dukungan nyata pemerintah terhadap kemajuan koperasi sangat besar, mulai sejak era Presiden Soekarno hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat ini. Oleh karena itu, usaha-usaha memajukan koperasi harus terus ditingkatkan secara bermutu dari waktu ke waktu untuk mewujudkan Visi dan Misi Besar koperasi sebagai soko guru perekonomian Nasional, gerakan ekonomi rakyat, dan wadah demokrasi ekonomi.
Untuk itu, koperasi harus melakukan konsolidasi internal yaitu mengusahakan kebangkitan koperasi agar dapat menjalankan peranan yang sesungguhnya dalam kehidupan perekonomian naisonal. Kepercayaan masyarakat harus dipulihkan kembali dengan menumbuhkan dan mengembnagkan koperasi sebagai jaringan badan usaha yang sehat (sound), layak (viable), berbasis pada kepentingan ekonomi anggotanya (member friendly) dan mampu menghadapi kehidupan ekonomi pasar yang sehat (marker friendly).
Beberapa langkah strategis dalam membesarkan koperasi adalah menggarap bisnis berskala besar, membentuk zona ekonomi koperasi, koperasi memiliki bank sendiri dan lain-lain. Untuk itu, koperasi dituntut untuk menerapkan organisasi dan manajemen professional yang selama ini menjadi kekuataan perusahaan swasta dan mulai diterapkan oleh perusahaan milik Negara. Selain mencetak para wirakoperasi tangguh, kreatif, dan inovatif, koperasi juga sudah harus memanfaatkan secara optimal kemajuan iptek, manajemen riset dan public relations. Untuk menjalankan ini jelaslah butuh dasar yakni tujuan, fungsi, dan prinsip Koperasi itu serta paying hukum dari Perkoperasian itu sendiri.

B.     Rumusan Masalah
1.    Bagaimana Prinsip, Tujuan, dan Fungsi Koperasi?
2.    Bagaimana Undang-undang mengatur tentang Perkoperasian ?

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Tujuan, Fungsi, dan Prinsip-Prinsip Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan” yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu sebagai berikut:
a.       Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
b.      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian deviden berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota. Sedangkan Moh. Hatta menyatakan “bahwa koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, dan itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntunggan”.
Sedangkan ILO pada tahun 1966 mendefinisakan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung risiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan[1].
1.1  Tujuan Koperasi
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992[2], koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.
Namun, jika dirinci, koperasi sejatinya memiliki nilai-nilai keutamaan yang melandasi bertumbuh-kembangnya idealisme koperasi. Lebih dari sekedar motif ekonomi, Bung Hatta dalam berbagai kesempatan menegaskan idealisme koperasi mengandung nilai-nilai sebagai berikut:[3]
a.    Rasa solidaritas
b.    Menanam sifat individualita (tahu akan harga diri)
c.    Menghidupkan kemauan dan kepercayaan pada diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan selfhelp dan autoaktiva guna kepentingan bersama.
d.   Mendidik cinta kepada masyarakat, yang kepentingannya harus didahulukan dari kepentingan diri sendiri atau golongan sendiri.
e.    Menghidupkan rasa tanggungjawab moril dan social.
Sedangkan menurut Prof. Dr. Titik S. Partomo, tujuan perusahaan koperasi antara lain[4]:
a.       Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa) barang dan jasa dan menekan serendah-rendahnya biaya produksi yang harus lebih rendah atau sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya.
b.      Melindungi potensi ekonomisnya menjaga / mengamankan likuiditasnya, dan menciptakan inovasi.
1.2  Fungsi Koperasi
Tugas utama perusahaan koperasi adalah menunjang kegiatan usaha para anggotanya dalam rangka meningkatkan kepentingan perekonomian para angotanya melalui pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkannya, yang sama sekali tidak tersedia dipasar, atau ditawarkan dengan harga, mutu, atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan daripada yang ditawarkan pada anggota di pasar atau oleh badan-badan resmi.[5]
Agar perusahaan koperasi dapat menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh perekonomian para anggotanya secara efisisen, maka perusahaan koperasi harus melaksanakan fungsi-fungsi yang menghasilkan peningkatan potensi pelayanan yang bermanfaat bagi para anggotanya.
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.[6]
 Dalam persepktif koperasi sebagai organisasi pembelajaran (learning organization) sebagai antisipasi terhadap dinamika dan tantangan berubah cepat, Bung Hatta menegaskan:
Koperasi merupakan anasir pendidikan yang baik untuk memperkuat ekonomi dan moril karena koperasi berdasarkan pada dua sendi yang saling memperkuat yaitu sendi solidarita (setia kawan) dan sendi individualita (kesadaran akan diri sendiri). Kedua sendi itu bertambah kuat karena dipupuk dalam koperasi dan dengan koperasi. Hanya dalam koperasi, solidarita dan individualita berkembang dalam hubungan yang harmonis”.[7]
1.3  Prinsip Koperasi
Koperasi memiliki kekuatan dalam prinsip-prinsip kerjanya sehingga usaha atau bisnis koperasi tetap survive di tengah persaingan pasar bebas yang menelorkan gurita konglomerasi korporasi. Prinsip koperasi merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan cirri khas dan jati diri koperasi yang membedakan dari badan usaha lain. Bahkan di banyak Negara maju maupun Negara berkembang, koperasi mengalami kemajuan pesat sehingga tampil sebagai kekuatan ekonomi nasional.
Mengacu pada UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi itu diuraikan secara singkat sebagai berikut[8]:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Anggota koperasi bersifat ‘sukarela dan terbuka’ maksudnya bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun dan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. Jadi, setiap warga Negara yang telah mampu melaksanakan tindakan hukum, serta telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan di dalam anggaran dasar suatu koperasi, berhak untuk masuk menjadi anggota koperasi melalui partisipasi aktif di dalam usaha pengembangan koperasi yang dimasukinya.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Dalam proses pengambilan keputusan, setiap anggota koperasi harus diberlakukan sama dan dalam suasana kebersamaan. Koperasi didirikan oleh para anggota yang memiliki tekad yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan bersama. Usaha koperasi dijalankan oleh anggota/non angota yang mempunyai kecakapan manajerial. Pengawasan usaha koperasi juga dilakukan oleh anggota yang memenuhi syarat menjadi pengawas.
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

2.      Perundang-undangan yang Mengatur tentang Koperasi
Beberapa Undang-undang yang mengatur dan menjadi payung hukum terbentuknya koperasi dan untuk lebih membangun koperasi menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsipnya sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Terbentuknya Undang-undang ini juga atas pertimbangan bahwa hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat
Salah satunya adalah Undang-undang No. 25 Tahun 1992 yang dibentuk untuk menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
 Undang-undang lain yang berkaitan dengan Perkoperasian diantaranya :
1.      Undang-undang RI NOMOR 20 TAHUN 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
2.      Peraturan Pemerintah RI NOMOR 15 TAHUN 2009 tenyang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi
3.      Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia  NOMOR : 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NOMOR 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
4.      Peraturan Deput Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Pengembahangan dan Restruksi Usaha Nomor: 01/Per/Dep.6/VI/2010 tentang Pedoman Teknis Program Bantuan Pengembangan Koperasi di Bidang Restrukturisasi Usaha


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

-          Tujuan Koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
-          Sedangkan menurut Prof. Dr. Titik S. Partomo, tujuan perusahaan koperasi antara lain:
a.       Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa) barang dan jasa dan menekan serendah-rendahnya biaya produksi yang harus lebih rendah atau sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya.
b.      Melindungi potensi ekonomisnya menjaga / mengamankan likuiditasnya, dan menciptakan inovasi.
-          Fungsi Koperasi
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
-          Prinsip  Koperasi
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
-          Undang-undang tentang Perkoperasian
  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. Undang-undang RI NOMOR 20 TAHUN 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  3. Peraturan Pemerintah RI NOMOR 15 TAHUN 2009 tenyang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi
  4. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia  NOMOR : 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NOMOR 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Deput Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Pengembahangan dan Restruksi Usaha Nomor: 01/Per/Dep.6/VI/2010 tentang Pedoman Teknis Program Bantuan Pengembangan Koperasi di Bidang Restrukturisasi Usaha

DAFTAR PUSTAKA

Hatta, Mohammad dalam “Bagaimana Caranya Membangun Koperasi Kembali” Pidato dalam Musyawarah Kerja Dewan Koperasi Indonesia di Istana, Tanggal 8 Januari 1976
Hatta, Mohammad dalam “Cita-Cita Koperasi dalam Pasal 33 UUD 1945”. Pidato Hari Koperasi pada 12 Juli 1977. Lihat Kumpulan Pidato Mohamad Hatta II(Jakarta: PT Inti Idayu Press. 1983)
Marini, Arita. 2008. Ekonomi dan Sumber Daya. (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas)
Sartika, Titik Partomo. 2002. Ekonomi Koperasi (Bogor: Ghalia Indonesia)
Sitio, Arifin dkk. 2001. Koperasi Teori dan Praktek (Jakarta: Erlangga)
Sumarsono, Sonny. 2003. Manajemen Koperasi: Teori & Praktek. (Yogyakarta: Graha Ilmu)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian


[1] Sonny Sumarsono.  Manajemen Koperasi: Teori & Praktek. (Yogyakarta: Graha Ilmu.) h. 3
[2] Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
[3] Mohamad Hatta dalam “Bagaimana Caranya Membangun Koperasi Kembali” Pidato dalam Musyawarah Kerja Dewan Koperasi Indonesia di Istana, Tanggal 8 Januari 1976
[4] Titik Sartika Partomo. Ekonomi Koperasi.( Bogor: Ghalia Indonesia) h. 35
[5] Ibid. h. 35
[6] Arita Marini. Ekonomi dan Sumber Daya.(Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas) h. 104
[7] Moh. Hatta dalam “Cita-Cita Koperasi dalam Pasal 33 UUD 1945”  Pidato Hari Koperasi pada 12 Juli 1977. Lihat Kumpulan Pidato Mohamad Hatta II.( Jakarta: PT Inti Idayu Press)h. 225
[8] Arifin Sitio dkk. Koperasi Teori ndan Praktek .(Jakarta: Erlangga)h. 25-31

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

.