.

Makalah Hukum Tata Negara "Hak Asasi Manusia"

Diposting oleh Unknown on Minggu, 06 Mei 2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hak adalah suatu akibat, sebagaimana pula kewajiban karena tidak mungkin sesuatu itu diberi hak tanpa lebih dahulu diberi yang namanya kewajiban sebagai sebuah akibat, begitu juga sebaliknya.
Hak Asasi Manusia adalah hak hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Contoh Hak Asasi Manusia :
1.      Hak untuk hidup.
2.      Hak untuk memperoleh pendidikan.
3.      Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
4.      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
5.      Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Berdasar inilah maka kami perlu membahas beberapa mengenai Hak Asasi Manusia yang merupakan hal sensitif yang diperdebatkan dimana-mana sebagai gejala masyarakat.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana perkembangan sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, serta bagaimana pengertiannya?
2.      Bagaimana bentuk hukum dan hak asasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Perkembangan Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Dalam Tata Hukum segala bentuk hak yang dimiliki setiap manusia akan selalu bergandengan dengan kewajiban. Begitu pula dengan “Hak Asasi” harus juga bergandengan dengan “Kewajiban Asasi”. [1]
Seperti yang telah diketahui Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Sebagai makhluk sosial yang hidup ditengah masyarakat dan bergantung pada orang-orang disekitar maka dalam pencapaian perkembangan dan kemajuan haruslah menyeimbangkan hak dasar dengan kewajiban dasar.
Beberapa mendefinisikan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.[2]


Dalam ketentuan umum Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dankeberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[3]
Batasan tentang Hak Asasi atau yang biasa disebut Hak Dasar adalah hak-hak yang pokok atau yang dasar dimiliki setiap manusia sebagai pembawaan sejak keahirannya, yang sangat berkaitan dengan martabat manusia tersebut. Hak Asasi lazim pula disebut dengan Hak Kemanusiaan yang tidak boleh dilanggar siapapun.
Secara historis Hak Asasi Manusia sebagaimana yang saat ini dikenal, telah memiliki riwayat perjuangan yang panjang. Sejatinya perjuangan tersebut bukan dimulai dari abad ke 13 sebagaimana sejarah peradaban barat menulisnya, namun lebih lampau daripada zaman tersebut. Kalau kita pelajari Kitab-kitab Suci Keagamaan (baik itu al-Qur’an, Injil dan lain sebagainya) tentang perlindungan Hak dan demikian pula tentang diwajibkannya Kewajiban atas tiap anak manusia, maka mudah kita temukan bahwasanya Kitab-kitab Suci tersebut telah terlebih dahulu mengemukakannya. Contohnya didalam Kitab Suci Umat Islam yaitu al-Qur’an surah al-Maidah ayat 32 disebutkan :
 “…oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain[411], atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya[412]. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu[413] sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa Islam telah memiliki hak perlindungan terhadap jiwa tiap-tiap manusia. Selanjutnya adalah contoh perlindungan keyakinan yang mana tertuang dalam ajaran La Iqrah fi-Dhien (tidak ada pemaksaan dalam beragama) atau Lakum dhienukum waliyadhien (bagimu agamamu, bagiku agamaku).
Ini artinya perjuangan atas Hak-hak Asasi yang dimiliki manusia telah lebih dahulu berlangsung ribuan tahun yang lalu, dengan demikian sesungguhnya adalah tidak tepat kalau sejarah perjuangan Hak-hak Asasi Manusia dimulai bersamaan dengan ditanda-tanganinya Magna Charta (tahun 1215), akan tetapi karena sejarah telah menentukannya demikian, jelasnya: bahwa saat-saat kelahiran Magna Charta dianggap sebagai tonggak pertama kemenangan Hak Asasi atau sebagai permulaan sejarah perjuangan Hak-hak Asasi manusia, maka dari itu kita ikuti saja kehendak para ahli sejarah tersebut.[4]
Magna Charta ditandatangani oleh seorang Raja yang bernama John Lackland yang sejatinya dapat dikatakan belum merupakan bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi manusia seperti apa yang kita kenal dewasa ini, sebab yang termuat di dalamnya hanyalah tentang jaminan-jaminan perlindungan terhadap kaum bangsawan dan gereja, oleh karenanya maka Magna Charta ini selalu dipandang sebagai kemenangan para bangsawan atas Raja Inggris.
Dalam Magna Charta tercantum penjelasan bahwa raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang, karena dalam hal-hal tertentu raja di dalam tindakan atau kebijaksanaannya secara telebih dahulu harus mendapat persetujuan dari para bangsawan dan ini berarti bahwa hak-hak tertentu para bangsawan diakui oleh raja.[5] Prinsip ini dirasa oleh para bangsawan sebagai sebuah kemenangan.
Perkembangan selanjutnya tentang Hak-hak Asasi manusia ini berlanjut dengan ditandatanganinya Petition of Right pada tahun 1628 oleh Raja Charles I lalu kemudian ditandatanganinya Bill of Rights oleh Raja Willem II di Britania Raya tahun 1689. Perkembangan hak asasi manusia selanjutnya lebih banyak dipengaruhi oleh pemikiran John Locke (1632-1704) dan JJ. Rosseau.[6] Di Negara Perancis sendiri pengakuan atas hak asasi manusia tercantum dalam Declaration des droits de I”home et du citoyen, yaitu suatu piagam yang dibuat pada tahun 1789 dalam detik-detik pertama revolusi Perancis. Perkembangan tentang hak asasi manusia dalam kaitannya dengan demokrasi  dalam hal ini turut banyak mendorong terjadinya sebuah Revolusi yang mana diantaranya adalah Revolusi Amerika (1776) dan Revolusi Perancis (1789).
Selanjutnya setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.[7]
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak Hidup,  kemerdekaan dan keamanan badan, diakui kepribadiannya, memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah, masuk dan keluar wilayah suatu Negara, mendapatkan suatu kebangsaan, mendapatkan hak milik atas benda, bebas mengutarakan pikiran dan perasaan, bebas memeluk agama, mengeluarkan pendapat, berapat dan berkumpul, mendapat jaminan sosial, mendapatkan pekerjaan, berdagang, mendapatkan pendidikan, turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat, menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
Dalam Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia dibagi menjadi : [8]
1.      Hak asasi pribadi / personal Right
·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·         Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.      Hak asasi politik / Political Right
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·         Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.       Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·         Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
·         Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·         Hak mendapatkan pengajaran
·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.[9]
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1.      Undang – Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1.      Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2.      Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3.      Hak-hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
5.      Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
B.     Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945
Seperti yang telah diketahui bahwa Undang Undang Dasar 1945 terdiri dari 3 bagian yang mempunyai kedudukan yang sama, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh yang terdiri dari 37 pasal, empat Aturan Peralihan dan dua Aturan Tambahan serta penjelasan.
1.      Dalam Pembukaan
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 banyak disebutkan tentang Hak Hak Asasi Manusia, seperti yang termuat dalam alenia pertama "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Dalam kalimat ini tersirat bahwa adanya pengakuan terhadap kebebasan untuk merdeka (freedom to be free) .
Pengakuan akan perikemanusiaan adalah intisari dari Hak Asasi Manusia. Dalam alenia kedua disebutkan Indonesia sebagai Negara yang adil. [10] Kata sifat adil jelas menunjukkan kepada salah satu tujuan dari Negara Hukum untuk mencapai atau mendekati keadilan. Selanjutnya pada alenia ketiga yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :….” Menunjukkan bahwa rakyat Indonesia telah menyatakan kemerdekaanya agar tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang bebas.
Sedangkan alenia keempat, menunjukkan pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dalam segala bidang yaitu politik, hokum, social, kulturil, dan ekonomi. [11]
2.      Dalam Batang Tubuh
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
1.      Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
2.      Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
3.      Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
4.      Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30) [12]
Dalam rincian tersebut Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 berjumlah 7 pasal. Walaupun hanya tujuh pasal namun ketujkuh pasal tersebut adalah hal hal yang pokok. Dan ini sesuai dengan sifat Undang Undang Dasar 1945 yang hanya mengatur hal hal pokok saja. Tanpa pasal pasal tersebut itu akan hanya menjadi selogan selogan saja yang belum dapat dilaksanakan. [13]
Seperti pada pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Ketiga hak ini adalah hak pokok yang sangat penting dalam suatu Negara demokrasi. Kebebasan berserikat saja apa artinya kalai tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
Berikut kami lampirkan bunyi pasal 27 sampai pasal 34 :
Pasal 27
1.      Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.      Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
1.      Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.


BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
1.      Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
2.      Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
1.      Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran
2.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1.      Dalam ketentuan umum Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dankeberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.      Secara historis Hak Asasi Manusia sebagaimana yang saat ini dikenal, telah memiliki riwayat perjuangan yang panjang. Sejatinya perjuangan tersebut bukan dimulai dari abad ke 13. Kalau kita pelajari Kitab-kitab Suci Keagamaan (baik itu al-Qur’an, Injil dan lain sebagainya) tentang perlindungan Hak dan demikian pula tentang diwajibkannya Kewajiban atas tiap anak manusia, maka mudah kita temukan bahwasanya Kitab-kitab Suci tersebut telah terlebih dahulu mengemukakannya. Selanjutnya disini berarti bahwa perjuangan atas Hak-hak Asasi yang dimiliki manusia telah lebih dahulu berlangsung ribuan tahun yang lalu, dengan demikian sesungguhnya adalah tidak tepat kalau sejarah perjuangan Hak-hak Asasi Manusia dimulai bersamaan dengan ditanda-tanganinya Magna Charta (tahun 1215), akan tetapi karena sejarah telah menentukannya demikian, jelasnya: bahwa saat-saat kelahiran Magna Charta dianggap sebagai tonggak pertama kemenangan Hak Asasi atau sebagai permulaan sejarah perjuangan Hak-hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia pada perkembangannya berlanjut pada beberapa Negara diantaranya Yunani, Inggris, Amerika Serikat, Perancis, sampai pada pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia yang lebih popular dikenal sebagai UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS oleh PBB.
3.      Di Indonesia sendiri, Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
4.      Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1.      Undang – Undang Dasar 1945
a.       Pembukaan : seluruh alenia pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 menyiratkan tentang Hak Asasi Manusia
b.      Batang Tubuh : Pasal 27 sampai pasal 37 menjelaskan tentang pengakuan kebebasan dalam bidang politik, ekonomi, social budaya, dan hankam.
2.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia



DAFTAR PUSTAKA
Moh Kusnardi, dkk.1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia.  (Jakarta Selatan. CV Sinar Bakti)
R.G. Kartasapoetra. 1987.Sistematika Hukum Tata Negara. (Jakarta:BINA AKSARA,)
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Titik Triwulan Tutik. 2008. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945(Jakarta: CERDAS PUSTAKA)


[1] R.G. Kartasapoetra,Sistematika Hukum Tata Negara, (Jakarta:BINA AKSARA, 1987), hal 246
[3] Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
[4] R.G. Kartasapoetra,Sistematika Hukum Tata Negara.. h. 248-249
[5] Ibid ,h. 249
[6] Titik Triwulan Tutik, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, (Jakarta: CERDAS PUSTAKA, 2008)
[8] R.G. Kartasapoetra,Sistematika Hukum Tata Negara.hal 247
[10] Moh Kusnardi, dkk. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia.  (Jakarta Selatan. CV Sinar Bakti. 1988) hal 324.
[11] Ibid. h 324
[13] Moh Kusnardi, dkk. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia.hal 325

{ 1 komentar... read them below or add one }

obat keputihan mengatakan...

postingan yang bagus dan menarik untuk di baca... saya suka mengunjungi blog ini

Posting Komentar

.