.

Contoh Replik

Diposting oleh Unknown on Jumat, 04 Mei 2012

LAW OFFICE
Achmad Sanusi, S.H. & Partners
Advokat/Pengacara-Penasehat Hukum-Konsultan Hukum
Counsellors & Attorneys at Law
Ruko Mitra Plaza Blok A No.3A Jl. Cut Mutia Surabaya

 

Surabaya, 28 April 2012

REPLIK
Perkara Gugatan Wanprestasi No. 567/Pdt/G/2012/PN.Sby

Dengan hormat,
Sehubungan dengan Jawaban Tergugat, maka dengan ini Pengugat menyampaikan Replik sebagai berikut:
Replik terhadap Tergugat
  1. Bahwa Pengugat menolak secara tegas jawaban yang dikemukakan oleh Tergugat kecuali apa yang secara tegas diakui oleh Pengugat.
  2. Bahwa Pengugat tetap pada gugatan Pengugat bahwa Tergugat menyewa rumah dengan tipe 40/72 di Kenari Residence Jl. Diponegoro 86 Surabaya dengan Luas Bangunan : 100 m2 dan Luas Tanah : 177m2 yang disebut sebagai obyek sengketa. Dengan harga sewa Rp. 60.000.000,- per tahun dengan angsuran 3x di bulan Januari, April, September sebesar Rp 20.000.000,- setiap kali angsuran di hadapan Notaris Ermin Nainipasi Sidarta SH tertanggal 1 Januari 2012. Oleh karena itu jawaban Tergugat yang menyatakan “…Tergugat tersebut telah membayar angsuran bulan April di tahun ke-II penyewaan rumah kepada Penggugat pada tanggal 1 April 2012 dengan bukti tanda terima dengan nomor 208-124/2011.” (vide jawaban Tergugat poin 4) adalah tidak benar;
  3. Bahwa sebetulnya Tergugat masih menghuni rumah sewa dengan tipe 40/72 di Kenari Residence Jl. Diponegoro 86 Surabaya sampai gugatan dilayangkan Penggugat ke Pengadilan Negeri Surabaya. Oleh karena itu jawaban tergugat yang menyatakan “…Tergugat telah meninggalkan rumah sewa dengan tipe 40/72 di Kenari Residence Jl. Diponegoro 86 Surabaya pada tanggal 1 Aptil 2012” adalah tidak benar adanya .
  4. Bahwa dalam kesepakatan yang dibuat pada tanggal 1 Januari 2010 di hadapan Notaris Ermin Nainipasi Sidarta SH. Mengenai Biaya sewa di Pasal III ayat 1, “pihak pertama membebankan biaya sewa rumah kepada pihak kedua sesuai dengan kesepakatan “Rincian Biaya Sewa Rumah” dan akan dilunasi sepenuhnya oleh pihak kedua pada saat penyerahan kembali rumah tersebut kepada pihak pertama yang jumlahnya disesuaikan dengan lama masa penyewaan” Penggugat sama sekali tidak menerima uang angsuran mulai dari bulan April di tahun ke II penyewaan rumah, yakni tahun 2011. Sehingga tidaklah salah jika penggugat menuduh Tergugat telah melakukan wanprestasi atas kesepakatan ini.
  5. Bahwa di dalam KUHP pun telah dijelaskan kewajiban Tergugat yakni sebagai Penyewa dibebani kewajiban (Pasal 1560 KUHP buku II tentang Perikatan) bunyi pasal 1560 2e “Untuk membayar harga sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan” maka dapat dibuktikan oleh Penggugat bahwa Penggugat tidak menerima angsuran tersebut.  
  6. Bahwa kewajiban penyewa untuk memelihara dan tidak mengubah wujud benda sesuai perjanjian perikatan yang kami buat tidak dilaksanakan dengan baik, dengan rusaknya dinding dan kusen rumah yang sampai sekarang belum diperbaiki, dan itu merupakan kewajiban Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa tidak benar pernyataan Tergugat vide jawaban Tergugat poin 4, 5 dan 6 karena Tergugat belum membayar angsuran terhitung sejak April 2011 sampai April 2012 (4 kali angsuran) dan belum melaksanakan kewajibannya memelihara serta memperbaiki bagian-bagian rumah yang disewa atau rumah yang dijadikan objek sengketa yakni rumah dengan tipe 40/72 beralamat di Kenari Residence Jl. Diponegoro 86 Surabaya.
Berdasarkan atas hal-hal tersebut diatas, Pengugat menyatakan tetap seperti gugatan semula.


                                                                                                    Hormat Kuasa Pengugat,


                                                                                                        Achmad Sanusi, S.H.

{ 1 komentar... read them below or add one }

obat kuat mengatakan...

terimakasih banyak untuk berbagi informasi... semoga tuhan memberikan yang terbaik buat kita semua

Posting Komentar

.