Rukan Grand Ketintang,
Jl Raya Ketintang Baru 16-B, Surabaya
Phone / Fax: 031 8289899
Surabaya, 30 April 2012
DUPLIK
Perkara Gugatan Wanprestasi No. 567/Pdt/G/2012/PN.Sby
Dengan hormat,
Sehubungan dengan replik Pengugat, dengan ini Tergugat menyampaikan duplik sebagai berikut:
- Bahwa Tergugat menolak secara tegas replik yang dikemukakan oleh Pengugat kecuali apa yang diakui oleh Tergugat.
- Bahwa Tergugat tetap pada jawaban semula bahwa Tergugat telah membayar sejumlah uang sesuai dengan yang diperjanjikan yakni sejumlah angsuran Rp 40.000.000,- hal ini dapat dibuktikan dengan adanya bukti kwitansi tanda terima dengan nomor 208-124/2011.
- Bahwa tidak benar pernyataan Pengugat dalam replik point 3, 4, dan 5 serta 6, sebab Tergugat pada kenyataan telah membayar sejumlah uang sewa tersebut diatas dan telah memelihara dan tidak mengubah wujud benda sewa sesuai dengan yang ada dalam surat perjanjian.
- Bahwa tidak ada kerusakan di dinding rumah maupun kusen seperti yang dituduhkan penggugat di Repliknya point ke 6 sehingga Tergugat tidak perlu mengganti sejumlah uang sebagai ganti rugi atas kerusakan fiktif tersebut.
Berdasarkan atas hal-hal tersebut di atas dengan ini Tergugat menyatakan tetap seperti jawaban semula.
Hormat Kuasa Tergugat,
Abdus Salam, S.H. , M.H.
{ 1 komentar... read them below or add one }
postingan yang bagus dan menarik untuk di baca... saya suka mengunjungi blog ini
Posting Komentar