.

Contoh Simulasi Sidang

Diposting oleh Unknown on Jumat, 04 Mei 2012


Narasi Simulasi Sidang
Panitera :

1.      Assalamualaikum wr.wb, Persidangan dengan perkara Gugatan Wanprestasi  Nomor : 567 / Pdt. G / 2012 / PN. Sby, pada hari ini Sabtu Jam 10.00 WIB tanggal 05 Mei 2012

2.      Majelis Hakim dipersilakan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri
3.      Hadirin dimohon untuk duduk kembali
SIDANG PERTAMA
Ketua Majelis :
1.      Marilah kita berdoa masing-masing (hanya hakim majelis dipimpin oleh Ketua tanpa suara keras)
2.      Sidang Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara gugatan wanprestasi sewa menyewa rumah antara penggugat Galuh bin Amin berlawanan dengan tergugat Asep bin Rahmat pada hari Sabtu jam 10.00 WIB, tanggal 05 bulan Mei tahun 2012, di ruang “Muamalah” Pengadilan Negeri Surabaya. Dinyatakan dibuka dengan bersama-sama membaca Basmallah dan dinyatakan -terbuka untuk umum-  (ketok palu 3x)
*posisi Penggugat di kiri dan Tergugat di kanan*


3.      Hakim menyatakan Identitas para pihak :
Penggugat
Nama                   : Galuh bin Amin
Unur                     : 28 tahun
Agama                 : Islam 
Pekerjaan             : Wiraswasta
Ttl                         : Jalan Diponegoro 87A, Surabaya, Indonesia
Apakah Anda menguasakan perkara ini kepada pengacara Ahmad Sanusi, SH? 
Apakah benar tanda tangan Anda ? (Apabila memakai kuasa hukum)
Apakah tidak ada hubungan keluarga atau hubungan semenda dengan para hakim dan panitera yang sedang menyidang perkara? Ya / Tidak
Tergugat
Nama       : Asep bin Rahmat
Unur                     : 31 tahun
Agama                 : Islam 
Pekerjaan             : PNS
Ttl                         : Jl. Cut Meutia 897 Surabaya
Apakah Anda menguasakan perkara ini kepada pengacara Abdus Salam, SH, MH? 
Apakah benar tanda tangan Anda ? (Apabila memakai kuasa hukum)
Apakah tidak ada hubungan keluarga atau hubungan semenda dengan para hakim dan panitera yang sedang menyidang perkara? Ya / Tidak
4.      Hakim ketua menanyakan apakah para pihak (ditanya per-individu) sudah diapnggil :
a.      Secara patut dan sah  Ya / Tidak
b.      Apakah para pihak (ditanya per-individu) dipanggil berdasarkan surat relas panggilan pada hari Rabu tanggal 2 Mei tahun 2012.
5.      Hakim ketua diwakili hakim anggota I menganjurkan untuk damai kepada para pihak. Para Pihak diberikan nasihat agar menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
6.      Hakim ketua diwakili anggota 2 menjelaskan prosedur mediasi berdasarkan Perma No 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi.
a.      Memilih Mediator
b.      Penetapan Mediasi
7.      Hakim ketua mengakhiri persidangan
-          Untuk persidangan perkara nomor 567/ Pdt.G/2012/PN.Sby telah dianggap cukup dan selesai
-          Sidang ditunda pada hari Sabtu Jam 10.00 WIB tanggal 12 bulan Mei tahun 2012 diruang “Muamalah” Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendengarkan hasil mediasi (sesuai agenda sidang)
-          Melalui sidangini para pihak dimohon untuk hadir pada sidang berikutnya tanpa relas panggilan (ketok palu 1x)
SIDANG KEDUA
Proses awal sama sidang pertama, yang beda sebagai berikut:
Hakim Ketua:
1.       Melihat telah dilaksanakan proses mediasi pada hari Sabtu tanggal 12 Mei tahun 2012 di ruang mediasi. Dan hasilnya gagal.
2.      Sidang saya lanjutkan dengan mendengarkan gugatan penggugat.
Hakim ketua bertanya:
-          apakah ini benar gugatan saudara?
-          apakah anda sudah faham dan mengerti isi gugatan anda?
-          apakah benar ini tanda tangan tangan pengugat?
-          apakah  saudara pengugat sudat menerima relas panggilan secara patut dan sah?
3.      Hakim ketua menanyakan kepada Tergugat apakah sudah siap menjawab gugatan penggugat?siap/belum, jika belum hakim ketua menentukan batas waktu tergugat untuk menjawab gugatan penggugat, tetapi hakim ketua ketua menanyakan dulu kapan kesanggupan Tergugat untuk menjawabnya.
Hakim ketua mengakhiri persidangan.
-          Untuk persidangan perkara nomor: 567/Pdt.G/2012/PN.SBY. Telah  dianggap cukup dan selesai. 
-          Sidang ditunda pada hari Sabtu jam 10.00 WIB tanggal 19 bulan Mei tahun 2012, diruang ”Muamalah” Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk mendengarkan Jawaban Tergugat ( sesuai agenda sidang).
-          Melalui sidang ini para pihak di mohon untuk hadir pada sidang berikutnya tanpa relas panggilan. ( Ketok palu 1x).
SIDANG KETIGA
Proses awal sama sidang pertama, yang beda sebagai berikut:
1.      Hakim ketua mempersilahkan kepada para pihak untuk membuktikan dalil gugatannya.
2.      Jika alat bukti berupa saksi maka Hakim menanyakan identitas para saksi.
3.      Hakim memberikan kesempatan kepada pihak lawan jika ada sesuatu yang ingin ditanyakan kepada para saksi.
4.      Semua alat bukti yang diajukan harus disodorkan kepada majelis hakim.
Hakim ketua mengakhiri persidangan.
Ø  Untuk persidangan perkara nomor: 567/Pdt.G/2012/PN.SBY. Telah  dianggap cukup dan selesai.
Ø  Sidang ditunda pada hari Sabtu jam 10.00 WIB tanggal 26 bulan Mei tahun 2012, diruang ”Muamalah” Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk mendengarkan pembuktian atas dalil-dalil  Tergugat ( sesuai agenda sidang).
Ø  Melalui sidang ini para pihak di mohon untuk hadir pada sidang berikutnya tanpa relas panggilan. ( Ketok palu 1x).
SIDANG KEEMPAT
Membacakan Putusan
Penutup: Seluruh rangkaian persidangan diruang “Muamalah” telah dinyatakan selesai , marilah diakhiri dengan bersama membaca hamdalah dan persidangan telah selesai dan di tutup. (Ketok palu 3 x).

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

.