.

Makalah Filsafat "Tujuan Hukum Islam"

Diposting oleh Unknown on Minggu, 06 Mei 2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum yang menjadi tuntunan masyarakat merupakan cita cita sosial yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat, baik hukum dari norma berkehidupan sosial maupun hukum dalam ajaran agama yang dianut, dalam konteks kali ini lebih mengarah kepada hukum Islam sebagai agama yang kita anut dan kita yakini eksistensinya.
 Dalam setiap keberadaan hukum pasti tidak akan terlepas dari tujuan dan harapan subjek hukum, subjek hukum dalam hal ini adalah manusia seperti yang telah diurai pemakalah sebelumnya mengenai keberadaan subjek hukum atau manusia itu sendiri sebagai pelaku hukum. Mengurai lebih lanjut tentang keberadaan hukum dan tujuannya maka dalam makalah kali ini kami akan menjabarkan bagaimana tujuan hukum Islam yang berkaitan langsung dengan pelaku hukum atau subjek hukum itu sendiri.
Kesimpulan awal yang dapat kami ambil dari tujuan hukum Islam adalah kemashlahatan manusia seluruhnya, baik kemashlahatan di dunia ataupun kemaslahatan di akhirat kelak, yang di dasarkan pada Firman Allah Surat Al-Anbiya ayat 107 :
!$tBur š»oYù=yör& žwÎ) ZptHôqy šúüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ    
Artinya : ….dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.(QS. Al Anbiya’ ayat 107)
B.     Rumusan Masalah
Apa dan bagaimana Islam menetapkan tujuan hukumnya bila dikaitkan dengan manusia sebagai pelaku hukum atau subjek hukumnya ?


BAB II
PEMBAHASAN

1.      Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum Islam sejatinya adalah tujuan Pencipta hukum Islam itu sendiri. Tujuan hukum Islam adalah arah setiap perilaku dan tindakan manusianya dalam rangka mencapai kebahagiaan hidup dengan mentaati serta menghindari apa yang telah menjadi hukumNya. Dalam FirmanNya Allah tegas memberikan segala ciptaannya pada manusia itu tidaklah sia-sia. Surat Al-Mu’minun ayat 115[1]
óOçFö7Å¡yssùr& $yJ¯Rr& öNä3»oYø)n=yz $ZWt7tã öNä3¯Rr&ur $uZøŠs9Î) Ÿw tbqãèy_öè? ÇÊÊÎÈ  
Artinya : Maka Apakah kamu mengira, bahwa Sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada kami? (QS Al-Mu’minun ayat 115)


Tujuan hukum Islam sesuai dengan fitrah manusia dan fungsi-fungsi daya fitrah manusia. Fitrah manusia mempunyai tiga daya atau potensi yaitu : ‘aql, syahwat, gadlab[2] yang akan dijelaskan dalam tabel berikut ini :
Tabel 1
Fungsi dan Fitrah Manusia
Daya-daya manusia
Fungsi daya manusia
Tujuan
‘Aql
Mengetahui dan mengEsakan Allah
Mendapat tuntunan dan keridhaan Allah
Syahwat
Menginduksi objek-objek menyenangkan
Mencapai kebahagiaan hidup
Gadlab
Mempertahankan diri dan kesenangan
Mempertahankan kebahagiaan

Tujuan hukum Islam secara global atau bisa dikategorikan tujuan umumnya adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhnya baik kemaslahatan di dunia fana ini, maupun kemashlahatandi hari yang baqa (kekal) kelak.[3]
Seperti yang telah disinggung dalam latar belakang pengambilan judul ini, keberadaan hukum tidak dapat terlepas dengan tujuan dan harapan manusia sebagai pelaku atau subjek hukum, dan harapan manusia sebagai pelaku hukum disini dapat kita kategorikan sebagai tujuan khusus diantaranya :
1.      Kemashlahatan hidup bagi diri dan orang lain
2.      Tegaknya Keadilan
3.      Persamaan hak dan kewajiban dalam hukum
4.      Saling control di dalam kehidupan bermasyarakat
5.      Kebebasan berekspresi, berpendapat, bertindak dengan tidak melebihi batas-batas hukum dan norma sosial.
6.      Regenerasi sosial yang positif dan bertanggung jawab[4]
Asy Syatibi mengatakan bahwa tujuan syariat hukum Islam adalah mencapai kemashlahatan hambanya, baik di dunia maupun diakhirat. Kemashlahatan tersebut didasarkan kepada 5 hal mendasar, diantaranya: memelihara agama (hifzh ad-din), memelihara jiwa (hifzh an-nafs), memelihara akal (hifzh al-‘aql), memelihara keturunan (hifzh an-nashl), memelihara kekayaan (hifzh al-mal).[5]
Sementara pengertian memelihara itu sendiri ada dua aspek dasar :[6]
a.       Hifzh ad-din min janib al wujud, aspek yang menguatkan unsure-unsurnya dan mengokohkan landasanya. 
Contoh : mengucapkan dua kalimat syahadat, shalat, puasa, dan naik haji.
b.      Hifzh ad-din min janib al-adam, aspek yang mengantisipasi agar kelima tersebut tidak terganggu dan terjaga dengan baik.
Contoh : adanya hukum jinayah.
Kembali kepada dasar dari tujuan syariat Islam yang lima tadi, yakni Al Maqaashidu ‘l-Khamsah, yaitu : [7]
a.       Memelihara Kemashlahatan Agama
Beragama merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi karena agamalah yang dapat menyentuh hati nurani manusia. Agama juga harus terpelihara dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hendak merusakkan akidah, ibadah, dan akhlaknya.
Hal ini didasarkan dengan Firman Allah Surat Asy-Syura’ ayat 13 : [8]
* tíuŽŸ° Nä3s9 z`ÏiB ÈûïÏe$!$# $tB 4Óœ»ur ¾ÏmÎ/ %[nqçR üÏ%©!$#ur !$uZøŠym÷rr& y7øs9Î) $tBur $uZøŠ¢¹ur ÿ¾ÏmÎ/ tLìÏdºtö/Î) 4ÓyqãBur #Ó|¤ŠÏãur ( ÷br& (#qãKŠÏ%r& tûïÏe$!$# Ÿwur (#qè%§xÿtGs? ÏmŠÏù 4 uŽã9x. n?tã tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# $tB öNèdqããôs? ÏmøŠs9Î) 4 ª!$# ûÓÉ<tFøgs Ïmøs9Î) `tB âä!$t±o üÏökuur Ïmøs9Î) `tB Ü=Ï^ムÇÊÌÈ  
Artinya : Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).(QS. As-Syura’ ayat 13)
Agama yang disebut dalam ayat ini ialah meng-Esakan Allah s.w.t., beriman kepada-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhirat serta mentaati segala perintah dan larangan-Nya.
b.      Memelihara Jiwa
Islam melarang pembunuhan dan pelaku pembunuhan diancam denngan hukuman qiyas (pembalasan yang seimbang), diharapkan agar orang-orang yang akan melakukan pembunuhan berfikir seribu kali karena balasannya akan sama, yakni pembunuh juga akan dibunuh.   
Allah telah berfirman didalam surat Al Baqarah 178-179 : [9]
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNä3øn=tæ ÞÉ$|ÁÉ)ø9$# Îû n=÷Fs)ø9$# ( çtø:$# Ìhçtø:$$Î/ ßö6yèø9$#ur Ïö7yèø9$$Î/ 4Ós\RW{$#ur 4Ós\RW{$$Î/ 4 ô`yJsù uÅ"ãã ¼ã&s! ô`ÏB ÏmŠÅzr& ÖäóÓx« 7í$t6Ïo?$$sù Å$rã÷èyJø9$$Î/ íä!#yŠr&ur Ïmøs9Î) 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 y7Ï9ºsŒ ×#ÏÿøƒrB `ÏiB öNä3În/§ ×pyJômuur 3 Ç`yJsù 3ytGôã$# y÷èt/ y7Ï9ºsŒ ¼ã&s#sù ë>#xtã ÒOŠÏ9r& ÇÊÐÑÈ   öNä3s9ur Îû ÄÉ$|ÁÉ)ø9$# ×o4quŠym Í<'ré'¯»tƒ É=»t6ø9F{$# öNà6¯=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÐÒÈ  
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.[10]
c.       Memelihara Akal
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna, diciptakan Allah dengan bentuk yang paling sempurna diantara ciptaan Allah yang lainnya, begitupula dengan akal yang anugerahkan Allah hanya kepada manusia, bahwa akal sangat penting peranannya dalam hidup di dunia ini. Oleh karena itu Allah mensyariatkan peraturan untuk manusia guna memelihara akal yang sangat penting itu, seperti Allah melarang meminum-minuman keras, untuk apa ? untuk menjaga akal manusia.
Allom menjelaskan ini melalui surat Al Maidah ayat 90-91 : [11]
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ   $yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ  
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).[12]
d.      Memelihara Keturunan
Islam mengatur pernikahan dan mengaharamkan zina, menetapkan siapa-siapa yang boleh dan tidak boleh dinikahi, bagaimana cara perkawinan itu dilakukan dan syarat apa yang harus dipenuhi, agar pernikahan itu sah, dan anak-anak yang lahir dari hubungan itu dianggap sah pula menjadi keturunan dari ayahnya.
Firman Allah surat An Nisa ayat 3 dan 4 : [13]
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ   (#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%ß|¹ \'s#øtÏU 4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿÏZyd $\«ÿƒÍ£D ÇÍÈ  
Artinya : dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.[14]

e.       Memelihara Harta Benda dan Kehormatan
Sejatinya memang harta benda itu milik Allah, namun Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Manusia terkadang tamak terhadap harta benda, mendapatkan harta benda itu dengan jalan apapun, maka dari itu Allah mengatur mengenai muamalat seperti jual-beli, sewa menyewa, gadai, melarang penipuan, riba dan sebagainya. Maka dari itu Allah berfirman dalam Al Quran surat Al Baqarah 188 : [15]
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ  
Artinya : dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.[16]
Lima tujuan syariat diatas difokuskan menjadi tiga peringkat kebutuhan berdasarkan skala prioritas masing-masing, yaitu : [17]
a.       Kebutuhan Dharuriyah
Kebutuhan dharuriyah atau kebutuhan utama, yang menjadi skala prioritas yang paling essential, yakni kelima tujuan syariat itu sendiri memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta.
b.      Kebutuhan Hajjiyah
Kebutuhan hajjiyah ditujukan untuk menghilangkan kesulitan di dalam pelaksanaannya, karena hukum Islam tidak menghendaki kesulitan yang tidak wajar.  
c.       Kebutuhan Tahsiniyah
Kebutuhan tahsiniyah ditujukan untuk mengendalikan kehidupan manusia agar selalu harmoni, serasi dan penuh dengan nilai-nilai estetika sehingga terjaminlah manusia oleh perilaku atau akhlaqnya yang terpuji.


BAB III
PENUTUP

-          Tujuan Hukum Islam secara umum adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhnya baik kemaslahatan di dunia fana ini, maupun kemashlahatan di hari yang baqa (kekal) kelak.
-          Tujuan Hukum Islam khusus diantaranya :
1.      Kemashlahatan hidup bagi diri dan orang lain
2.      Tegaknya Keadilan
3.      Persamaan hak dan kewajiban dalam hukum
4.      Saling control di dalam kehidupan bermasyarakat
5.      Kebebasan berekspresi, berpendapat, bertindak dengan tidak melebihi batas-batas hukum dan norma sosial.
6.      Regenerasi sosial yang positif dan bertanggung jawab
Yang didasarkan juga pada kelima tujuan syariat itu sendiri memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta.




[1] Al Qur’an dan Terjemahnya. Departemen Agama Republik Indonesia. (Semarang : Toha Putra)
[2] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, (Bandung : LPPM Universitas Islam Bandung)101
[3] Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam. (Jakarta : Radar Jaya Offset)65
[4] Beni Ahmad Saebani., Filasafat Hukum Islam. (Bandung : Pustaka Setia)243
[5] Ibid.245
[6] Ibid.246
[7] Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam. (Jakarta : Radar Jaya Offset)67-101
[8] Al Qur’an dan Terjemahnya. Departemen Agama Republik Indonesia. (Semarang : Toha Putra)
[9] Ibid
[10] Ibid
[11] Ibid
[12] Ibid
[13] Ibid
[14] Ibid
[15] Ibid
[16] Ibid
[17] Beni Ahmad Saebani., Filasafat Hukum Islam. (Bandung : Pustaka Setia)247

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

.