.

Makalah Hukum Adat "Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan"

Diposting oleh Unknown on Sabtu, 05 Mei 2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Memahami Hukum Adat dimulai dari pengetian dan istilah hukum adat itu sendiri, menurut Snouck Hurgronje Adat Recht atau Hukum Adat adalah adat-adat yang mempunyai akibat hukum, atau dengan kata lain disebut dengan hukum adat jika adat tersebut memepunyai akibat hukum. Diantara manfaat mempelajari hukum adat adalah untuk memahami budaya hukum Indonesia, dengan ini kita akan lebih mengetahui hukum adat yang mana yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan hukum adat mana yang dapat mendekati keseragaman yang berlaku sebagai hukum nasional.
Lebih jauh membahas tentang Hukum Adat, suatu adat dikatakan sebagai hukum adat atau seingkatnya yang merupakan karakteristik hukum adat adalah hukum yang umumnya tidak ditulis, peraturan-peraturan yang ada kebanyakan merupakan petuah yang memuat asas perikehidupan dalam bermasyarakat serta kepatuhan seseorang terhadap hukum adat akan lebih didasarkan pada rasa harga diri setiap anggota masyarakat. Lalu bagaimana dengan hukum adat yang selanjutnya ada dan dikatakan sebagai Aspek Kebudayaan, serta letaknya dalam kerangka kebudayaan itu, jawaban dari beberapa pertanyaan ini akan kami bahas di bab selanjutnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana hukum adat ditempatkan sebagai aspek kebudayaan ?
2.      Bagaimana cara berpikir masyarakat Indonesia dan bagaimana proses terbentuknya hukum adat?





BAB II
PEMBAHASAN

1.      Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan
Sebelum menginjak lebih jauh mengenai pembahasan Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan, Budaya sendiri menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah pikiran; akal budi; hasil[1]. Lalu disini akan lebih dikhususkan lagi dengan pengertian Kebudayaan itu sendiri.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat. Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.[2]


Dari uraian diatas maka dapat diambil pengertian bahwa Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan adalah Hukum Adat yang dilihat dari sudut pandang nilai, norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur sosial religious yang didapat seseorang dengan eksistensinya sebagai anggota masyarakat.
Jika hukum adat dilihat dari segi wujud kebudayaan maka hukum adat termasuk dalam kebudayaan yang berwujud sebagai kompleks dari ide yang fungsinya untuk mengarahkan dan mengatur tingkah laku manusia dalam berkehidupan di masyarakat, dengan demikian hukum adat merupakan aspek dalam kehidupan masyarakat sebagai kebudayaan bangsa Indonesia.[3]
Hukum Adat merupakan hukum tradisional masyrakat yang merupakan perwujudan dari suatu kebutuhan hidup yang nyata serta merupakan salah satu cara pandangan hidup yang secara keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat tersebut berlaku.[4]
Apabila kita melakukan studi tentang hukum adat maka kita harus berusaha memahami cara hidup dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan refleksi dari cara berpikir dan struktur kejiwaan bangsa Indonesia.[5]
Maka jelas dikatakan bahwa memang hukum adat adalah sebagai aspek kehidupan dan budaya bangsa Indonesia karena struktur kejiwaan dan cara berfikir bangsa Indonesia tercermin lewat hukum adat itu sendiri.
1.1    Cara Berpikir Masyarakat Indonesia
Menurut Prof. Soepomo dilihat dari aspek struktur kejiwaan dan cara berpikir masyarakat Indonesia mewujudkan corak-corak atau pola tertentu dalam hukum adat yaitu :[6]
a.       Mempuyai Sifat Kebersamaan (Communal)
Manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan, meliputi segala lapangan hukum adat.
b.      Mempunyai Corak Magis-Religius
Corak Magis-Religius yang berhubungan dengan aspek kehidupan didalam masyarakat Indonesia.
c.       Sistem Hukum Adat diliputi oleh Pikiran Penataan Serba Konkret
Misalnya : Perhubungan perkawinan antara dua suku yang eksogam, perhubungan jual (pemindahan) pada perjanjian tentang tanah dan sebagainya.
d.      Hukum Adat mempunyai Sifat yang Sangat Visual
Hubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dalam suatu ikatan yang dapat dilihat.
1.2    Sifat-sifat Umum Hukum Adat
Dr. Holleman, dalam pidato inaugurasinya yang berjudul De Commune trek in Indonesische rechtsieven, menyimpulkan adanya empat sifat umum hukum adat Indonesia, yang hendaknya dipandang juga sebagai suatu kesatuan. yaitu sifat religio-magis., sifat komun, sifat contant dan sifat konkret. "Religio-magis" itu sebenarnya adalah pembulatan atau perpaduan kata yang mengandung unsur beberapa sifat atau cara berpikir seperti prelogis, animisme, pantangan, ilmu gaib, dan lain-lain. Koentjaraningrat dalam tesisnya menulis bahwa alam pikiran religio-magis itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: [7]
a.       Kepercayaan terhadap makhluk-makhluk halus, roh-roh dan hantu-hantu yang menempati seluruh alam semesta dan khusus.
b.      Gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, tubuh manusia dan benda- benda;
c.       Kepercayaan terhadap kekuatan-kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan khusus terdapat dalam peristiwa-peristiwa yang luar biasa, binatang yang luar biasa, tumbuh-tumbuhan yang luar biasa, tubuh manusia yang luar biasa, benda-benda yang luar biasa dan suara yang luar biasa; 
d.      Anggapan bahwa kekuatan sakti yang pasif itu dipergunakan sebagai magische kracht dalam berbagai perbuatan••perbuatan ilmu gaib untuk mencapai kemauan manusia atau untuk menolak bahaya gaib;
e.       Anggapan bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam menyebabkan keadaan krisis, menyebabkan timhulnya berbagai macam bahaya yang hanya dapat dihindari dengan berbagai macam pantangan. 
 F. D. Hollemen juga memberikan uraian yang menjelaskan tentang sifat-sifat Hukum Adat yaitu :  [8]
a.       Sifat Commune, kepentingan indibvidu dalam hukum selalu diimbangi dengan kepentingan umum.
b.      Sifat Concreet, yang menjadi objek dalam hukum adat itu harus konkret atau harus jelas
c.       Sifat Constant, penyerahan masalah transaksi harus dilakukan dengan konstan
d.      Sifat Magisch, hukum adat mengandung hal-hal yang gaib yang apabila dilanggar akan menimbulkan bencana terhadap masyarakat.
2.      Proses Terbentuknya Hukum
2.1    Hukum Adat adalah Hukum Non Statuir
Hukum adat pada umumnya memang belum/ tidak tertulis. Oleh karena itu dilihat dari mata seorang ahli hukum memperdalam pengetahuan hukum adatnya dengan pikiran juga dengan perasaan pula. Jika dibuka dan dikaji lebih lanjut maka akan ditemukan peraturan-peraturan dalam hukum adat yang mempunyai sanksi dimana ada kaidah yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar maka akan dapat dituntut dan kemudian dihukum.
2.2    Hukum Adat Tidak Statis
Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup karena dia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri. [9]
Van Vollen Hoven juga mengungkapkan dalam bukunya “Adatrecht” sebagai berikut :
“Hukum adat pada waktu yang telah lampau agak beda isinya, hukum adat menunjukkan perkembangan” selanjutnya dia menambahkan “Hukum adat berkembang dan maju terus, keputusan-keputusan adat menimbulkan hukum adat”


2.3    Unsur-unsur dalam Hukum Adat
a.       Unsur Kenyataan
Adat dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat dan secara berulang-ulang serta berkesinambungan dan rakyat mentaati serta mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
b.      Unsur Psikologis
Setelah hukum adat ini ajeg atau berulang-ulang yang dilakukan selanjutnya terdapat keyakinan pada masyarakat bahwa adat yang dimaksud mempunyai kekuatan hukum, dan menimbulkan kewajiban hukum (opinion yuris necessitatis)[10]
2.4    Timbulnya Hukum Adat
Hukum adat lahir dan dipelihara oleh putusan-putusan para warga masyarakat hukum terutama keputusan kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan hukum itu atau dalam hal bertentangan keperntingan dan keputusan para hakim mengadili sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, senafas, seirama, dengan kesadaran tersebut diterima atau ditoleransi. Ajaran ini dikemukakan oleh Ter Haar yang dikenal sebagai Teori Keputusan.
3.      Sumber Pengenal Hukum Adat
3.1    Corak Hukum Adat
Corak dalam hukum adat :
1.      Tradisional
2.      Keagamaan
3.      Kebersamaan
4.      Konkret dan Visual
5.      Terbuka dan Sederhana
6.      Dapat berubah dan menyesuaikan
7.      Tidak dikodifikasi
8.      Musyawarah Mufakat[11]


3.2    Sistem Hukum Adat
Sistem hukum adat pada dasarnya bersendikan pada alam fikiran bangsa Indonesia yang tidak sama dengan alam pikiran masyarakat Barat. Oleh karena itu sistem hukum adat dan sistem hukum Barat terdapat beberapa perbedaan diantaranya :
Hukum Barat
Hukum Adat
-          Mengenal hak suatu barang dan hak orang seorang atas sesuatu objek yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain yang tertentu
-          Tidak mengenal dua pembagian hak tersebut, perlindungan hak ditangan hakim
-          Mengenal Hukum Umum dan Hukum Privat
-          Berlainan daripada batas antara lapangan public dan lapangan privat pada Hukum Barat
-          Ada Hakim Pidana dan Hakim Perdata
-          Pembetulan hukum kembali kepada hakim (kepala adat) dan upaya adat (adat reaksi)

3.3    Kekuatan Materiil Hukum Adat
Menurut Soepomo kekuatan materiil Hukum Adat bergantung pada beberapa factor, antara lain :
1.      Lebih atau kurang banyaknya penetapan yang serupa yang memberikan stabilitas pada peraturan hukum yang diwujudkan oleh penetapan itu
2.      Seberapa jauh keadaan sosial di dalam masyarakat yang bersangkutan mengalami perubahan
3.      Seberapa jauh peraturan yang diwujudkan itu selaras dengan sistem hukum adat yang berlaku
4.      Seberapa jauh peraturan itu selaras dengan syarat-syarat kemanusiaan dan rasa keadilan[12]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
-          Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan
Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan adalah Hukum Adat yang dilihat dari sudut pandang nilai, norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur sosial religious yang didapat seseorang dengan eksistensinya sebagai anggota masyarakat. Hukum adat adalah sebagai aspek kehidupan dan budaya bangsa Indonesia karena struktur kejiwaan dan cara berfikir bangsa Indonesia tercermin lewat hukum adat itu sendiri.
-          Cara Berpikir Masyarakat Indonesia
1.      Mempuyai Sifat Kebersamaan (Communal)
2.      Mempunyai Corak Magis-Religius
3.      Sistem Hukum Adat diliputi oleh Pikiran Penataan Serba Konkret
4.      Hukum Adat mempunyai Sifat yang Sangat Visual
-          Proses Terbentuknya Hukum
Hukum Adat adalah Hukum Non Statuir , hukum adat juga sebagai hukum yang berkembang dan hidup di masyarakat, sehingga unsure-unsur yang ada dalam hukum adat dapat menjadi asumsi atas eksistensi hukum adat , hukum adat tersebut lahir dan dipelihara oleh putusan-putusan para warga masyarakat hukum terutama keputusan kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan hukum itu atau dalam hal bertentangan keperntingan dan keputusan para hakim mengadili sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, senafas, seirama, dengan kesadaran tersebut diterima atau ditoleransi.





DAFTAR PUSTAKA

Kamus Bahasa Indonesia.2008.(Departemen Pendidikan Nasional ; Jakarta)
Soepomo. 1989. Hukum Adat. (Jakarta : PT Pradnya Paramita)
Soepomo. 1996. Sistem Hukum di Indonesia Sebelum Perang Dunia II. (Jakarta : Pradnya Paramita)
Warjiyati, Sri. 2006. Memahami Hukum Adat. (Surabaya IAIN Surabaya)
Wulansari, Dewi.2010. Hukum Adat di Indonesia. (Bandung : PT Refika Aditama)
Deis Na dalam “Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan” http://tata-hkm.blogspot.com/2010/07/hukum-adat-sebagai-segi-aspek.html diakses pada 24 April 2012


[1] Kamus Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan Nasional ; Jakarta 2008)
[3] Sri Warjiyati. Memahami Hukum Adat. (IAIN Surabaya)hlm.15
[4] Ibid. hlm 16
[5] Dewi Wulansari. Hukum Adat di Indonesia. (Bandung : PT Refika Aditama)hlm 13
[6] Soepomo. Sistem Hukum di Indonesia Sebelum Perang Dunia II. (Jakarta : Pradnya Paramita) hlm. 140-141
[7] Deis Na dalam “Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan” http://tata-hkm.blogspot.com/2010/07/hukum-adat-sebagai-segi-aspek.html diakses 24 April 2012
[8] Sri Warjiyati. Memahami Hukum Adat. (IAIN Surabaya)hlm.17
[9] Soepomo. Hukum Adat. (Jakarta : PT Pradnya Paramita)hlm 3
[10] Sri Warjiyati. Memahami Hukum Adat. (IAIN Surabaya)hlm.22
[11] Ibid, hlm 23-24
[12] Ibid. hlm 27

{ 7 komentar... read them below or add one }

obat kencing manis mengatakan...

postingan ini sangat menarik serta enak dibaca.... saya berharap bisa berkunjung lagi

Unknown mengatakan...

thanks atas infonya ^^

Unknown mengatakan...

NICE BLOG
twitter: @sanjaykan

Sarafareh Yusuf Zainuddin mengatakan...

mantab.,., Monggo mampir di http://siyasahhjinnazah.blogspot.com

Unknown mengatakan...

thanks :)

Salam trs mengatakan...

Trims makalahnya terus berkarya

Salam trs mengatakan...

Trims makalahnya terus berkarya

Posting Komentar

.