.

Makalah Manajemen Kepaniteraan Peradilan "Administrasi Perkara Peninjauan Kembali"

Diposting oleh Unknown on Senin, 07 Mei 2012


BAB I
PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang
Proses penegakan hukum sebagai suatu wacana dalam masyarakat kembali menjadi topik yang sangat hangat dibicarakan. Berbagai komentar dan pendapat baik yang berbentuk pandangan ataupun penilaian dari  berbagai kalangan masyarakat selalu menghiasi media massa yang ada di negeri ini.
Beberapa hal yang selalu menjadi topik utama sehubungan dengan proses penegakan hukum tersebut adalah masalah tidak memuaskan atau bahkan bisa dikatakan buruknya kinerja sistem dan pelayanan peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang disebabkan oleh karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan, atau bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam sistem peradilan, baik hakim, pengacara, maupun masyarakat pencari keadilan, selain tentunya disebabkan karena adanya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses beracara di lembaga peradilan. Semua hal tersebut akhirnya melahirkan pesimisme masyarakat untuk tetap menyelesaikan sengketa melalui lembaga peradilan, sehingga yang terjadi adalah main hakim sendiri.
Sistem yang sudah diatur sedemikian rupa hendaknya dijalankan dengan baik oleh aparatur Negara, terlebih dari kaki tangan pemerintah dibidang penegakan hukum, setidaknya dimulai dari suatu yang sederhana, seperti pola administrasi dalam peradilan, dalam makalah ini kami akan mencoba menjelaskan bagaimana prosedur administrasi dalam perkara peninjauan kembali untuk lebih mengetahui pola serta sistem peradilan yang ada di Negara kita yang juga merupakan tonggak keberhasilan Negara mencapai sebuah cita-cita bangsa dibidang hukum.
2.      Rumusan Masalah
1.      Bagaimana prosedur administrasi perkara peninjauan kembali?
2.      Bagaimana Prosedur Teknis Administrasi Perkara Peninjauan Kembali Pada Pengadilan Agama?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Prosedur Peninjauan Kembali
Permononan peninjauan kembali atas  suatu putusan Pengadilan Agama yang  telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap hanya dapat diajukan ke Mahkamah Agung Rl berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagai berikut :
  1. Apabila  Putusan  didasarkan  atas  suatu kebohongan  atau  tipu muslihat dari pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus atau pada suatu keterangan saksi atau surat-surat bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
  2. Apabila setelah diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat diketemukan.
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
  4. Apabila mengenai suatu bahagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
  5. Apabila antara pihak-pihak yang sama, mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama, oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang satu dengan lainnya saling bertentangan.
  6. Apabila  dalam  suatu  putusan  terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan lainnya[1].
Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya yang masih hidup.
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukansatu kali saja. Permohonan peninjauan kembali dalam waktu 180 hari setelah putusan/penetapan mempunyaikekuatan hukum tetap. atau sejak diketemukan bukti-bukti baru atau bukti-bukti adanya penipuan.
Pemohon peninjauan kembali harus membayar biaya kepada Panitera Pengadilan Agama sebesar Rp. 75.000,- sesuai dengan Keputusan Ketua MARl No. K~lA/017/SK/VI/l992 Tanggal lO Juni 1992 dan selanjutnya Panitera mengirimkannya ke Mahkamah Agung RI.
Panitera wajib selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari memberitahukan tentang permohonan peninjauan kembali kepada pihak  lawan dengan memberikan/ mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali serta alasan-alasannya kepada pihak lawan. Pihak lawan dapat mengajukan jawabannya dalam tenggang waktu 30 hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan peninjauan kembali tersebut.
Setelah jawaban diterima oleh Pengadilan Agama Panitera wajib membubuhi cap, tanggal, hari diterimanya jawaban peninjauan kembali tersebut diatas surat jawaban. Berkas perkara peninjauan kembali bab bukti pembayaran biayanya oleh Panitera dikirimkan kepada Mahkamah Agung dalam waktu 30 hari. Berkas perkara peninjauan kembali yang disampaikan ke Mahkamah Agung RI dijilid/disusun dengan baik, dalam bundel A dan bundel B :
a.       Tertib Berkas Peninjauan Kembali Budel A (milik Pengadilan Agama)
Susunan dan aturan bundel A adalah  sama dengan susunan dan aturan pada bundel A permohonan banding kasasi.
b.      Bundel B (Arsip Mahkamah Agung RI)
1.      Relas pemberitahuan  isi putusan Mahkamah Agung (terutama kepada pemohon peninjauan kembali) atau relaas pemberitahuan isi putusan banding bila ;
2.      Permohomin  peninjauan  kembali  diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal  putusan  diucapkan  diluar  hadir  pihak berperkara;
3.      Akta peninjauan kembali;
4.      Surat permohonan peninjauan kembali. dilampiri dengan surat bukti;
5.      Tanda  terima  surat permohonan peninjauan kembali. Surat kuasa khusus bila ada.
6.      Surat pemberitahuan dan penyerahan salinan permohonan peninjauan kembali kepada pihak lawan.
7.      Jawaban  surat   permohonan  peninjauan kembali.
8.      Salinan resmi Putusan Pengadi1an Agama/Foto copy yang di1ega1isir oleh Panitera.
9.      Salinan resmi Putusan Pengadi1an Tinggi Agama/foto copy yang dilegalisir oleh Panitera
10.  Salinan Putusan Mahkamah Agung RI/Foto copy yang dilegalisir oleh Panitera.
11.  Tanda bukti setoran biaya dari Bank
12.  Surat-surat lain yang mungkin ada.[2]
B.     Register Permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Kolom:
1.      Nomor urut
2.      Tanggal permohonan PK.
3.      Nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal pemohon.
4.      Nomor Perkara:
a. Pengadilan Agama
b. Pengadilan Tinggi Agama
c. Mahkamah Agung RI.
5.      Nama para pihak        
6.       Tanggal pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
7.      Alasan peninjauan kembali (PK), ini ditulis secara jelas dan singkat.
8.      Tanggal pemberitahuan permohonan PK.
9.      Tanggal penerimaan jawaban PK.
10.  TanggaI/nomor surat pengiriman PK.
11.  Tanggal penerimaan kembali berkas PK.
12.  TanggaI/nomor dan amar lengkap putusan PK.
13.  Tanggal penyampaikan salinan putusan PK dari Mahkamah Agung RI.
14.  Tanggal pemberitahuan bunyi putusan PK.
15.  a. Jenis Perkara PK.
b. Keterangan lain-lain.[3]
C.    Prosedur Teknis Administrasi Perkara Peninjauan Kembali Pada Pengadilan Agama
§  Penerimaan Perkara.
  1. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Petugas Meja I, dalam waktu 180 hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukannya bukti baru. Petugas Meja I menentukan biaya perkara peninjauan kembali.
  2. Petugas Meja I menyerahkan kembali surat permohonan peninjauan kembali dengan dilengkapi SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat rangkap 3 (tiga) :
a.       Lembar pertama untuk Pemohon Peninjauan Kembali.
b.      Lembar kedua untuk Pemegang Kas.
c.       Lembar ketiga dilampirkan dalam surat permohonan banding, berkasnya kemudian diserahkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali.
  1. Pemohon Peninjauan Kembali membayar panjar biaya perkara keninjauan kembali yang tercantum dalam SKUM kepada Kasir.
  2. Kasir setelah menerima pembayaran panjar biaya perkara peninjauan kembali,  menandatangani dan membubuhkan cap tanda lunas pada SKUM dan membukukan panjar biaya perkara peninjauan kembali yang tercantum pada SKUM dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara Peninjauan Kembali.
  3. Kasir menyampaikan surat permohonan peninjauan kembali yang dilengkapi SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dengan cap tanda lunas kepada Panitera.
  4. Kasir mengirimkan biaya permohonan peninjauan kembali kepada Bank BRI Cabang Veteran, Jl. Veteran No. 8 Jakarta Pusat, pada rekening Mahkamah Agung.
  5. Panitera membuat Akta Permohonan Peninjauan Kembali sebagai tanda diterimanya permohonan peninjauan kembali dan dilampirkan pada berkas perkara peninjauan kembali.
  6. Panitera memerintahkan Petugas Buku Register di Meja II untuk mencatat perkara peninjauan kembali dalam Buku Register Permohonan Peninjauan Kembali.
  7. Petugas Meja II mencatat perkara tersebut dalam Buku Register Permohonan Peninjauan Kembali dan Buku Register Induk Perkara Gugatan.
  8. Panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari memberitahukan adanya permohonan peninjauan kembali kepada pihak lawan (Termohon Peninjauan Kembali) dengan memberikan salinan permohonan peninjauan kembali beserta alasan-alasannya, dengan cara menyerahkan Instrumen PBT / Pemberitahuan Perkara Peninjauan Kembali kepada Juru Sita Pengganti melalui Petugas Meja III.
  9. Petugas Meja III menyerahkan Instrumen PBT tersebut kepada Juru Sita Pengganti untuk melaksanakan pemberitahuan berdasarkan giliran yang telah ditetapkannya atas nama Panitera.
  10. Juru Sita Pengganti datang kepada Kasir dengan menunjukkan instrumen PBT untuk minta biaya pemberitahuan.
  11. Juru Sita Pengganti menyampaikan relaas pemberitahuan permohonan peninjauan kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali.
  12. Juru Sita Pengganti menyampaikan hasil relaas pemberitahuan permohonan peninjauan kembali kepada Panitera Pengadilan melalui Petugas Meja III.
  13. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan / alasan pemberitahuan peninjauan kembali diterima, Termohon Peninjauan Kembali harus mengajukan jawaban dengan menyerahkannya kepada Petugas Meja III untuk diteruskan kepada Panitera.
  14. Surat Jawaban atas permohonan dan alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan di atas Surat Jawaban tersebut.
  15. Panitera mengirimkan berkas perkara kasasi (bendel A dan B) ke Mahkamah Agung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Jawaban diajukan.
  16. Apabila permohonan peninjauan kembali telah diputus oleh Mahkamah Agung, salinan putusan dan bundel A dikirimkan oleh Mahkamah Agung kepada Pengadilan Agama, dengan surat pengantar yang tembusannya dikirim kepada pihak Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi.
  17. Setelah salinan putusan dan bundel A diterima oleh Panitera, salinan putusan tersebut disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama.
  18. Ketua Pengadilan Agama harus membaca salinan putusan peninjauan kembali dengan cermat dan teliti sebelum disampaikan kepada para pihak, kemudian dikembalikan kepada Panitera. 
  19. Panitera menyerahkan Instrumen PBT Amar Putusan Mahkamah Agung kepada Juru Sita Pengganti (JSP) melalui Petugas Meja III untuk dilakukan pemberitahuan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali, dengan cara seperti langkah ke 10 s/d 14.[4]




D.    Buku Jurnal Keuangan Perkara Peninjauan Kembali
Nomor Perkara : ...............................................................KI-PA4
Pemohon PK :
Termohon PK :
No
Tgl
Uraian
Jumlah
Keterangan
Penerimaan
Pengeluaran































E.     Form Laporan yang Dimohonkan Peninjauan Kembali
PENGADILAN AGAMA ..................................                           LAPORAN YANG DIMOHONKAN PENINJAUAN KEMBALI
Jalan ...................................................................                             BULAN : ....................s/d ........................TAHUN ............

No
Nomor Perkara PA
Tanggal
Keterangan
Penerimaan Berkas PTA/MA
Putusan PA / PTA/ MA)*
Pemberitahuan Bunyi Putusan PA/ PTA/MA
Permohonan PK
Pengiriman Berkas

1
2
3
4
5
6
7
8










                                                 Mengetahui,                                               ..........................................................20.........
                        Ketua Pengadilan Agama.............................                         Panitera Pengadilan Agama .......................

                                  (________________________)                                                    (________________________)
*Pilih yang dimohonkan Kasasi


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
1.      Prosedur administrasi perkara Peninjauan Kembali
  1. Apabila  Putusan  didasarkan  atas  suatu kebohongan  atau  tipu muslihat dari pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus atau pada suatu keterangan saksi atau surat-surat bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
  2. Apabila setelah diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat diketemukan.
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
  4. Apabila mengenai suatu bahagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
  5. Apabila antara pihak-pihak yang sama, mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama, oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang satu dengan lainnya saling bertentangan.
  6. Apabila  dalam  suatu  putusan  terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan lainnya
2.      Prosedur Teknis Administrasi Perkara Peninjauan Kembali pada Pengadilan Agama
  1. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Petugas Meja I
  2. Petugas Meja I menyerahkan kembali surat permohonan peninjauan kembali dengan dilengkapi SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat rangkap 3
  3. Pemohon Peninjauan Kembali membayar panjar biaya perkara keninjauan kembali yang tercantum dalam SKUM kepada Kasir.
  4. Kasir setelah menerima pembayaran panjar biaya perkara peninjauan kembali,  menandatangani dan membubuhkan cap tanda lunas pada SKUM dan membukukan panjar biaya perkara peninjauan kembali yang tercantum pada SKUM dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara Peninjauan Kembali.
  5. Kasir menyampaikan surat permohonan peninjauan kembali yang dilengkapi SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dengan cap tanda lunas kepada Panitera.
  6. Kasir mengirimkan biaya permohonan peninjauan kembali kepada Bank.
  7. Panitera membuat Akta Permohonan Peninjauan
  8. Panitera memerintahkan Petugas Buku Register di Meja II untuk mencatat perkara peninjauan kembali dalam Buku Register Permohonan Peninjauan Kembali.
  9. Petugas Meja II mencatat perkara tersebut dalam Buku Register Permohonan Peninjauan Kembali dan Buku Register Induk Perkara Gugatan.
  10. Panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari memberitahukan adanya permohonan peninjauan kembali kepada pihak.
  11. Petugas Meja III menyerahkan Instrumen PBT tersebut kepada Juru Sita Pengganti untuk melaksanakan pemberitahuan berdasarkan giliran yang telah ditetapkannya atas nama Panitera.
  12. Juru Sita Pengganti datang kepada Kasir dengan menunjukkan instrumen PBT untuk minta biaya pemberitahuan.
  13. Juru Sita Pengganti menyampaikan relaas pemberitahuan permohonan peninjauan kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali.
  14. Juru Sita Pengganti menyampaikan hasil relaas pemberitahuan permohonan peninjauan kembali kepada Panitera Pengadilan melalui Petugas Meja III.
  15. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan / alasan pemberitahuan peninjauan kembali diterima, Termohon Peninjauan Kembali harus mengajukan jawaban dengan menyerahkannya kepada Petugas Meja III untuk diteruskan kepada Panitera.
  16. Surat Jawaban atas permohonan dan alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan di atas Surat Jawaban tersebut.
  17. Panitera mengirimkan berkas perkara kasasi (bendel A dan B) ke Mahkamah Agung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Jawaban diajukan.
  18. Apabila permohonan peninjauan kembali telah diputus oleh Mahkamah Agung, salinan putusan dan bundel A dikirimkan oleh Mahkamah Agung kepada Pengadilan Agama, dengan surat pengantar yang tembusannya dikirim kepada pihak Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi.
  19. Setelah salinan putusan dan bundel A diterima oleh Panitera, salinan putusan tersebut disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama.
  20. Ketua Pengadilan Agama harus membaca salinan putusan peninjauan kembali dengan cermat dan teliti sebelum disampaikan kepada para pihak, kemudian dikembalikan kepada Panitera. 
u.      Panitera menyerahkan Instrumen PBT Amar Putusan Mahkamah Agung kepada Juru Sita Pengganti (JSP) melalui Petugas Meja III untuk dilakukan pemberitahuan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali, dengan cara seperti langkah ke 10 s/d 14.





DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan dkk. 2007. Penerapan dan Pelaksanaan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan.( Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama : Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Drs. H. A. Nurul Huda, MH dalam “Penerapan Pola Bindalmin pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi “
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. 2010. (Mahkamah Agung RI : Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama)



[1] Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Mahkamah Agung RI, Direktorat jenderal Badan Peradilan Agama) hal 15
[2] Abdul Manan dkk. Penerapan dan Pelaksanaan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan.( Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama : Mahkamah Agung Republik Indonesia)hal 36-39
[3] Ibid. hlm 51
[4] Drs. H. A. Nurul Huda, MH dalam “Penerapan Pola Bindalmin pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi “

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

.