LAW OFFICE
Achmad Sanusi, S.H. & Partners
Advokat/Pengacara-Penasehat Hukum-Konsultan Hukum
Counsellors & Attorneys at Law
Ruko Mitra Plaza Blok A No.3A Jl. Cut Mutia Surabaya
Yang bertanda-tangan di bawah ini :
Galuh bin Amin, 28 tahun, Wiraswasta, Islam, bertempat-tinggal di Jalan Diponegoro 87A, Surabaya, Indonesia. Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) dialamat kuasanya, dengan ini memberi kuasa kepada :
Achmad Sanusi, SH.
Advokat-pengacara yang beralamat di Ruko Mitra Plaza Blok A No.3A Jl. Cut Mutia Surabaya, bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa dengan diberi hak substitusi.
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa dikuasakan untuk mewakili sebagai Pemohon, mengajukan gugatan atas dugaan wanprastasi atas sewa rumah oleh Asep bin Rahmat, 31 tahun, PNS, Islam, beralamat di Jl. Cut Meutia 897 Surabaya Indonesia di Pengadilan Negeri Surabaya.
- Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, menghadap instansi/jawatan terkait.
- Penerima kuasa dikuasakan untuk membuat, menanda-tangani dan mengajukan surat-surat, permohonan gugatan wanprestasi sewa rumah, penetapan, replik, dan kesimpulan
- Penerima Kuasa dikuasakan untuk menyampaikan / menolak alat bukti maupun keterangan-keterangan.
- Penerima kuasa dapat melakukan segala kegiatan yang baik dan berguna bagi penerima kuasa dalam menjalankan kuasa ini, serta dapat mengerjakan semua pekerjaan yang umumnya dapat dilakukan oleh seorang kuasa /wakil asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundan undangan yang berlaku.
Surabaya, 18 April 2012
Achmad Sanusi, SH. Galuh bin Amin
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar