.

Contoh Surat Gugatan

Diposting oleh Unknown on Kamis, 03 Mei 2012


LAW OFFICE
Achmad Sanusi, S.H. & Partners
Advokat/Pengacara-Penasehat Hukum-Konsultan Hukum
Counsellors & Attorneys at Law
Ruko Mitra Plaza Blok A No.3A Jl. Cut Mutia Surabaya
 

Surabaya, 20 April 2012
Perihal           : Gugatan Wanprestasi Sewa Tanah

Kepada:
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
        Di –
                Surabaya

Assalamu’alaikum  wr. wb.
Bismillahirrahmannirahim.

Dengan hormat,

Yang bertanda-tangan dibawah ini  :
Achmad Sanusi, SH.
Advokat-Pengacara yang beralamat di Ruko Mitra Plaza Blok A No.3A Jl. Cut Mutia Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 April 2012,  terlampir, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa  : Galuh bin Amin, 28 tahun, Wiraswasta, Islam,  bertempat-tinggal di Jalan Diponegoro 87A, Surabaya untuk selanjutnya disebut sebagai  PEMOHON.

Dengan ini Pemohon  bermaksud untuk  mengajukan gugatan atas tuduhan wanprestasi atas sewa rumah kepada  :

Asep bin Rahmat, 31 tahun, Manager PNS, Islam, beralamat di   Jl. Cut Meutia 897  Surabaya,  untuk selanjutnya  disebut sebagai TERMOHON.
Adapun yang menjadi  alasan diajukannya gugatan atas tuduhan wanprestasi atas sewa rumah adalah sebagai berikut   :
1.    Bahwa pada tanggal 1 Januari 2010, Tergugat menyewa rumah dengan tipe 40/72 di Kenari Residence Jl. Diponegoro 86 Surabaya dengan Luas Bangunan : 100 m2 dan Luas Tanah : 177m2 yang disebut sebagai obyek sengketa. Dengan harga sewa Rp. 60.000.000,- per tahun dengan angsuran 3x di bulan Januari, April, September sebesar Rp 20.000.000,- setiap kali angsuran di hadapan Notaris Ermin Nainipasi Sidarta SH tertanggal 1 Januari 2010.
2.    Bahwa angsuran atas sewa rumah tersebut terjadwal sbb : 
Tahun I (Tahun 2010), Angsuran lancar
Januari 2010          : Rp 20.000.000, -
April 2010             : Rp 20.000.000, -
September 2010   : Rp 20.000.000, - +
                                      Rp 60.000.000, - per tahun

Tahun II (Tahun 2011), Angsuran macet
Januari 2011          : Rp 20.000.000, -
April 2011             : Rp 0
September 2011   : Rp 0                    +
                                      Rp 20.000.000, -

Angsuran minus Rp 40.000.000,- di tahun ke-II dan di tahun ke-III tidak membayar angsuran sewa samasekali.
3.    Bahwa obyek sengketa masih dihuni oleh Pengugat.
4.    Bahwa selama setelah jatuh tempo, baik jatuh tempo menurut pembayaran, Tergugat tidak juga mau melunasi uang sewa tersebut, walaupun telah diminta berulang kali oleh Penggugat, dan sudah dilayangkan pula somasi tertanggal 1 Desember 2012 jelaslah merupakan wanprestasi, sehingga wajarlah kalau Penggugat mohon agar putus hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat dengan segala akibatnya.
5.    Bahwa karena yang rumah yang disewa oleh tergugat adalah salah satu sumber penghasilan penggugat maka dengan wanprastasi ini, penggugat secara otomatis mengalami kerugian, sehingga dengan demikian penggugat meminta sejumlah uang ganti rugi yang bila dirinci sebagai berikut :
a.      Biaya sewa yang belum dipenuhi di tahun ke II                         :Rp 40.000.000, -
b.      Biaya sewa yang belum dipenuhi di tahun ke III 
       (Januari dan April 2012)                                                      :Rp 40.000.000, -
c.       Perbaikan Dinding (Beton Ringan) di beberapa
       ruangan                                                                                  :Rp.5.000.000,-
d.     Perbaikan Kusen (Kayu Kamper)                                      :Rp 2.000.000,- +
                                                                                                  Rp 87.000.000, -
serta membayar biaya perkara dan diperhitungkan sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya;
6.    Bahwa karena gugatan Penggugat ini berdasarkan bukti yang nyata dan kuat, maka beralasanlah juga menurut hukum apabila Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar diadakan sita hak milik (RB = revindicatoir beslag) atas rumah sewaan tersebut.
7.    Bahwa telah berkali-kali Penggugat melakukan usaha perdamaian maupun somasi namun tetap tidak membawa hasil;
8.    Bahwa karena gugatan Penggugat berdasarkan bukti-bukti yang nyata dan kuat, maka berdasarkan Pasal 180 HIR Penggugat mohon agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya lainnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar sudi memeriksa gugatan ini dan mohon putusan sebagai berikut :

PRIMAIR      :
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sepenuhnya;
2.      Menyatakan sah dan berharga sita hak milik yang dimohonkan;
3.      Menyatakan menurut hukum bahwa para Tergugat telah melakukan wanprestasi dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar ganti kerugian serta putus hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
4.      Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar utang-utangnya ditambah bunga kepada Penggugat sejumlah Rp 87.000.000,00 (delapan puluh tujuh juta rupiah);
5.      Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lainnya;
6.      Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya ongkos perkara.
Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain:
Hormat Kuasa Pengugat, 



Achmad Sanusi, SH.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

.