.

Etika Profesi Hukum "Profesi Hukum / Ilmuan Hukum dan Praktisi Hukum & Kode Etik Jaksa dan Dewan Kehormatan Jaksa "

Diposting oleh Unknown on Senin, 22 Oktober 2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Berbicara mengenai profesi hukum dan lembaga kejaksaan adalah berbicara mengenai lembaga negara yang bertugasuntuk mewakili negara dalam menegakkan hukum khususnya dalam bidang peradilan. Dalammelaksanakan tugas dan wewenangnya kejaksaan harus mampu mewujudkan kepastian hukum,ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berda
sarkan hukum dan mengindahkan norma-normakeagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dankeadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam tugas dan kewajiban yang sangat luas dan kompleks ini, kejaksaan juga harus mampu terlibatsepenuhnya dalam proses pembangunan antara turut menciptakan kondisi dan prasarana yangmendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil danmakmur berdasarkan Pancasila serta berkewajiban untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintahan dan negara serta melindungi kepentingan rakyat melalui penegakan hukum.
Secara normatif (das solen) tugas dan kewajiban kejaksaan dapat dikatakan hal yang semurna, mencakup hal yang cukup luas. Kejaksaan atau khususnya jaksa mempunyai kedudukan sebagai wakil negara dalam bidang peradilan. Tugas mewakili negara adalah hal yang sangat penting terutama kaitannya dengan kewibawaan negara serta dengan hukum itu sendiri. Akan sangat maju dan baik peradilan di Indonesia jika tugas dan kewajiban dari lembaga kejaksaan itu dilaksanakan dengan baik, dalam artian tetap menjaga idealisme lembaga kejaksaan sebagai penegak keadilan walaupun berhadapan dengan realita kehidupan.
Dalam kenyataan (das sein) citra lembaga kejaksaan tidak sebaik dan seindah tugas dan kewajibannya yang sangat ideal. Mafia peradilan, itulah istilah yang kini cukup populer dibicarakan di masyarakat. Bagaimana tidak, lembaga kejaksaan yang harusnya menegakkan hukum justru menggunakan hukum sebagai lahan usaha. Nilai-nilai keluhuran hukum tidak lagi dijunjung tinggi. Dalam menangani suatu kasus di peradilan tidak jarang aparat penegak hukum dalam hal ini hakim, jaksa, dan penasihat hukum “main mata.” Hukum pun dipermainkan untuk kepentingan mereka sendiri. Masyarakat yang tidak tahu tentang aturan hukum pun mudah untuk dipermainkan. Sistem peradilan menjadi jauh dari asas-asas peradilan. Biaya menjadi membengkak, waktu lama, dan bertele-tele. Kurang uang hukuman panjang. Itulah istilah yang juga cukup populer. Menggambarkan betap hukum itu dijadikan komoditas lahan usaha untuk aparat penegak hukum.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan Profesi Hukum / Ilmuan Hukum dan Praktisi Hukum ?
2.      Apa sajakah Kode Etik Jaksa dan Dewan Kehormatan Jaksa ?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Profesi Hukum / Ilmuan Hukum dan Praktisi Hukum
Profesi berbeda dengan pekerjaan pada umumnya. Diantara para sarjana belum ada kata sepakat mengenai batasan sebuah profesi. Hal ini terutama disebabkan oleh belum adanya suatui standar (yang telah disepakati) umum mengenai pekerjaan atau tugas yang bagaimanakah yang dikatakan dengan profesi tersebut. Sebuah profesi terdiri dari sekelompok terbatas orang-orang yang memiliki keahlian khusus dan dengan keahlian itu mereka dapat melakukan fungsinya di dalam masyarakat dengan lebih baik dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya.
Sebuah profesi adalah sebutan atau jabatan dimana orang yang menyandangnya memiliki pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui latihan atau training atau sejumlah pengalaman lain atau mungkin diperoleh sekaligus kedua-duanya. Penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasihat dan saran atau juga melayani orang lain dalam bidang-nya sendiri.  
Jika dilihat dalam kamus besar bahasa Indonesia dijelaskan  pengertian profesi adalah pekerjaan dengan keahlian khusus sebagai mata pencaharian.[1] Sedangkan menurut komarudin profesi ialah suatu jenis pekerjaan yang karena sifatnya menuntut pengetahuan yang tinggi, khusus dan latihan yang istimewa.
Sedangkan menurut Liliana Tedjosaputro agar suatu lapangan pekerjaan bias dikatakan profesi diperlukan :
1.      Pengetahuan
2.      Penerapan kehalian.
3.      Tanggung jawab social
4.      Self control
5.      Pengakuan oleh masyarakat.

Ciri Khas Profesi
1.      Suatu bidang yang terorganisasi dari materi intelektual yang terus menerus berkembang dan diperluas.
2.      Suatu teknik intelektual
3.      Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4.      Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5.      Beberapa standar dan pernyataan tentang etika profesi yang dapat diselenggarakan.
6.      Kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri
7.      Asosiasi anggota profesi yang akrab dengan komunikasi yang erat antar anggota.
8.      Pengakuan sebagai profesi.
9.      Perhatian yang professional dalam pekerjaan profesi dan adanya rasa bertanggungjawab.
10.  Hubungan yang erat dengan profesi lain.[2]
1.      Profesi Hukum / Ilmuan Hukum
Profesi hukum merupakan salah satu dari sekian profesi lain misalnya, profesi dokter, akuntan dll. Profesi hokum merupakan ciri yang tersendiri karena profesi ini sangat bersentuhan langsung dengan manusia  atau klien, dalam profesi hokum adalah suatu hal yang menarik karena dalam keadaan sekarang banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Pada dasarnya Profesi Hukum/ Imuan Hukum dan Praktisi Hukum mempunyai arti yang tidak jauh berbeda dan dapat pula diartikan sama, menurut bahasa praktisi adalah pegiat, pekerja, atau pelaku.[3] Jadi profesi hukum/ Ilmuan Hukum dan atau Praktisi Hukum adalah mereka yang bekerja, dan melakukan kegiatan dibidang hukum sebagai mata pencaharian.
Profesi Hokum mempunyai keterkaitan dengan bidang hokum yang terdapat dalam Negara RI, profesi hukum meliputi :
a.       hakim
b.      penasihat hukum (Advokat, Pengacara)
c.       notaries
d.      jaksa
e.        polisi [4]
2.      Nilai Moral dan Etika Profesi Hukum
1.      Nilai Moral Profesi Hukum
Profesi hokum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dan pengemangannnya. Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Setiap professional dituntut untuk memiliki nilai moral yang kuat. Dalam profesi hokum ada lima criteria sebagai berikut.[5]
a.       Kejujuran adalah dasar utama, tanpa kejujuran professional hokum mengingkari profesinya, sehinggga menjadikannya munafik. Dalam kejujuran terdapat dua sikap yaitu terbuka dan sikap wajar.
b.      Autentik artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan kasliannya, kepribadian yang sebenarnya. Autentik professional hokum antara lain :
1.      Tidak menyalah gunakan wewenang.
2.      Tidak melakukan peruatan yang merendahkan martabat.
3.      Mendahulukan kepentingan klien.
4.      Berani berinisiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana.
5.      Tidak mengisolasi diri dari pergaulan.
c.       Bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya artinya :
1.      Kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya.
2.      Bertindak professional tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara Cuma-cima
d.      Kemandirian moral, artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan moral yang terjadi disekitarnya, melainkan membentuk penilaian sendiri.
e.       Keberanian moral, artinya adalah kestiaan terhadap suatu hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menaggung resiko konflik.
2.      Etika Profesi Hukum
Untuk menghindari terjadinya penyimpangan terhadap profesi yang dilakukan terutama profesi hokum dibentuklah suatu norma yang wajib dipatuhi oleh orang yang bergabung dalam sebuah profesi tersebut, hal ini bias dikatakan “etika profesi” dengan harapan professional hokum tersebut patuh terhadap kode etik profesinya. Menurut Notohamidjojo, dalam melaksanakan kewajibannya, professional hokum perlu memiliki :
1.      Sikap manusiawi artinya tidak menanggapi hokum secara formal belaka, melainkan kebenaran yang sesuai hati nurani.
2.      Sikap adil, artinya mencari kelayakan yang sesuai dengan persaan masyarakat
3.      Sikap patut, artinya mencari pertimbangan untuk menenetukan keadilan dalam suatu perkara yang kongkret
4.      Sikap jujur artinya, menyatakan sesuatu itu benar menurut apa adannya dan menjauhi yang tidak benar.

B.     Kode Etik Jaksa dan Dewan Kehormatan Jaksa
Kejaksaan sebagai lembaga Negara yang mempunyai tugas  penegakan dan supremasi hukum memerlukan tenaga yang professional dan memiliki budi pekerti yang baik.[6]  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menetapkan fungsi dan kegiatan Jaksa, UU inilah yang kemudian menjadi dasar hukum Etika Profesi dari Jaksa.[7] Menurut pasal 1 Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa hakikat Jaksa adalah :
1.      Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.      Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undangundang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
3.      Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan.
4.      Jabatan fungsional jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.[8]
1.      Jenis Etika Profesi Hukum Dari Jaksa
a.       Syarat Pengangkatan Jaksa
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa adalah:
a.       warganegara Indonesia;
b.      bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.       setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d.      bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G. 30. S/PKI" atau organisasi teriarang lainnya;
e.       pegawai negeri;
f.       sarjana hukum;
g.      berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
h.      berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
lulus pendidikan dan latihan pembentukan jaksa.
b.      Sumpah Jabatan Jaksa
Sumpah Jabatan Jaksa terdapat pada Pasal 10 dalam Undang-undang yang sama yakni :
1.      Sebelum memangku jabatannya, jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya, yang berbunyi: "Saya bersumpah/ berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan ataumenjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga". "Sayabersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian" "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedabedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang jaksa yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".
2.      Jaksa mengucapkan sumpah atau janjinya dihadapan Jaksa Agung.
c.       Larangan Rangkap Jabatan Seorang Jaksa
Pasal 11
1.      Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, jaksa tidak boleh merangkap :
a.       menjadi pengusaha; atau
b.      menjadi penasihat hukum; atau
c.       melakukan pekerjaan lain yang dapat mempengaruhi martabat jabatannya.
2.      Jabatan/pekerjaan yang tidak boleh dirangkap oleh jaksa selain jabatan/ pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2.      Doktrin Tri Krama Adhyaksa
Seorang jaksa dalam menjalankan tugas profesinya tersebut akan tunduk dan patuh pada sumpah atau janji, serta kode etik Jaksa, kode etik jaksa ini merupakan petunjuk dalam menjalankan tugasnya sehari-hari yang disebut “Tri Krama Adhyaksa[9]
Doktrin ini terdiri dari beberapa unsure, yakni : [10]
a.       Catur Asana
Landasan Idiil                                     : Pancasila
Landasan Konstitutional         : UUD 1945
Landasan Struktural                : UU Pokok Kejaksaan (UU No. 15/ 1961)
Landasan Operasional             : Perundang-undangan lainnya Bab II
b.      Tri Atmaka
-      Tunggal
-      Mandiri
-      Mumpuni
c.       Tri Krama Adhyaksa
-      Satya
-      Adhy
-      Wicaksana
d.      Sub Doktrin
-      Indyra Adhyaksa untuk bidang intelejen
-      Krama Adhyaksa untuk bidang operasi
-      Upakriya untuk bidang  pembinaan
-      Anukara Adhyaksa untuk bidang pengawasan umum
3.      Dewan Kehormatan Jaksa
Kejaksaan Agung akan segera membentuk Dewan Kehormatan Profesi Jaksa yang melibatkan pihak luar seperti akademisi, mantan jaksa, mantan hakim dan masyarakat. Pembentukan dewan kehormatan profesi jaksa bertujuan mengontrol institusi kejaksaan secara keseluruhan. baik terhadap perilaku atau etika seorang jaksa atau kinerja secara kelembagaan. Pembentukan dewan kehormatan ini berkaitan dengan lemahnya kinerja aparat penegak hukum.
Salah satunya adalah terkait adanya keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan Akbar Tanjung dari kasus tindak pidana korupsi. Dia menilai, selama ini di kejaksaan belum ada mekanisme kontrol yang efektif untuk memantau kinerja dan personality aparat-aparat penegak hukumnya.[11]
Penyempurnaan dalam UU Kejaksaan yang adalah ditentukan bahwa Jaksa merupakan ujabatan fungsional. Dengan demikian, usia pensiun Jaksa yang semula 58 ditetapkan menjadi 62 tahun.[12]




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
-          Profesi hukum merupakan salah satu dari sekian profesi lain misalnya, profesi dokter, akuntan dll. Profesi hokum merupakan ciri yang tersendiri karena profesi ini sangat bersentuhan langsung dengan manusia  atau klien, dalam profesi hokum adalah suatu hal yang menarik karena dalam keadaan sekarang banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Pada dasarnya Profesi Hukum/ Imuan Hukum dan Praktisi Hukum mempunyai arti yang tidak jauh berbeda dan dapat pula diartikan sama, menurut bahasa praktisi adalah pegiat, pekerja, atau pelaku. Jadi profesi hukum/ Ilmuan Hukum dan atau Praktisi Hukum adalah mereka yang bekerja, dan melakukan kegiatan dibidang hukum sebagai mata pencaharian.
Profesi Hokum mempunyai keterkaitan dengan bidang hokum yang terdapat dalam Negara RI, profesi hukum meliputi :
a.       hakim
b.      penasihat hukum (Advokat, Pengacara)
c.       notaries
d.      jaksa
e.        polisi
-          Menurut Notohamidjojo, dalam melaksanakan kewajibannya, professional hokum perlu memiliki :
1.      Sikap manusiawi artinya tidak menanggapi hokum secara formal belaka, melainkan kebenaran yang sesuai hati nurani.
2.      Sikap adil, artinya mencari kelayakan yang sesuai dengan persaan masyarakat
3.      Sikap patut, artinya mencari pertimbangan untuk menenetukan keadilan dalam suatu perkara yang kongkret
4.      Sikap jujur artinya, menyatakan sesuatu itu benar menurut apa adannya dan menjauhi yang tidak benar.
-          Kejaksaan sebagai lembaga Negara yang mempunyai tugas  penegakan dan supremasi hukum memerlukan tenaga yang professional dan memiliki budi pekerti yang baik. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menetapkan fungsi dan kegiatan Jaksa, UU inilah yang kemudian menjadi dasar hukum Etika Profesi dari Jaksa.
-          Seorang jaksa dalam menjalankan tugas profesinya tersebut akan tunduk dan patuh pada sumpah atau janji, serta kode etik Jaksa, kode etik jaksa ini merupakan petunjuk dalam menjalankan tugasnya sehari-hari yang disebut “Tri Krama Adhyaksa” Doktrin ini terdiri dari beberapa unsure, yakni :
a.       Catur Asana
b.      Tri Atmaka
c.       Tri Krama Adhyaksa
d.      Sub Doktrin



[1] Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia (Jakarta : Sinar Grafika ,2006) , 16
[3] Tim Redaksi Pusat Bahasa Nasional, Tesaurus Pusat Bahasa Nasional (Departemen Pendidikan Nasional, 2008), 392
[4] Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia ( Jakarta : Sinar Grafika,2006), 19
[5] Ibid, 19-20
[6] Ibid, hal 128
[7] C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Etika Profesi Hukum (Jakarta : PT. Pradnya paramitha, 2003), 103
[8] UU Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
[9] Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika, 2006), 132
[10] C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Etika Profesi Hukum (Jakarta : PT. Pradnya paramitha, 2003), 112-113
[11] Tempo Interaktif Edisi Selasa, 18 Mei 2004 | 16:50 WIB
[12] Wawan Tunggul Alam,  Memahami Profesi Hukum. (Jakarta : Milenia Populer. 2004), 53

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

.