.
Tampilkan postingan dengan label Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perdata. Tampilkan semua postingan

S.H.I - Welcome to the new level of society :) Convo Day..

Diposting oleh Unknown on Selasa, 22 April 2014

رَبِّ اَوْزِعْنِي اَنْ اَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِيْ اَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَلِدَيَّ وَاَنْ اَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَهُ وَاَصْلِح لِيْ فِى ذُرِّيَّتِيْ اِنِّ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاِنِّيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ 

Dear Allah Rabbul 'Arsyil 'Adhiim
I've done my part, and now I leave my other part to You, my Allah..

Bapak Ibu diantaraku ini yang sangaaaaat berjasa sampai aku bisa menyandang tiga huruf baru dibelakang namaku, Bapak yang penuh canda dibalik wibawa dan kebijaksanaanya, Ibu yang tegar dan kuat dibalik lembut hati dan luhur mulia jiwanya
Terima kasih ananda ucapakan..
Sekarang telah selesai tugas ibu bapak memberikan dorongan semangat dan dorongan materiil untuk ananda menuntut ilmu, kini saatnya ananda buktikan kepada Bapak dan Ibu, mengamalkan semua ilmu yang ananda dapatkan dari Bapak dan Ibu :) Semoga ilmu yang ananda dapat senantiasa berguna dan bermanfaat, terima kasih :)

Taaraaa, 12 April kemarin wisuda, Alhamdulillah
Gimana rasanya Sarjana ?
- Pancet
Mau ngapain setelah Wisuda ?
- Maunya menikah :p
Semua orang bertanya dan selalu saya jawab dengan jawaban yang sama, hhe
I just wanna prove how I wanna let my parents proud of me, terlepas dari jawaban konyol yang diatas -catet-
Rasanya hampir 10tahun tidak -selalu- dirumah itu laamaa dan penuh perjuangan
Kelas 2 SMP saya memutuskan ikut Oom karena jarak sekolah yang lumayan jauh, sebenarnya ga jauh sih cuma mungkin biar saya ga suka sakit karena capek -maklum dulu ukuran badannya mini sekali, bersepeda 12km pulang pergi itu sering bikin sakit-
Sampai lulus SMP, saya bersi keras minta orang tua sekolah di Kabupaten karena saya yakin sekolah yang lebih berkualitas, lebih jauh dari rumah akan mendatangkan pengalaman dan pengetahuan yang lebih luas, yang -pasti- akan semakin jauh dari rumah, masih dengan masalah yang sama 'transportasi', ada konsekuensi dari orang tua yang harus saya terima "Sekolah di -kota- Jombang boleeh, asal -ikut- di Pesantren"
oke dan deal, akhirnya 3th selama menempuh SMK saya -ikut- di Pesantren
lanjut setelah SMK, saya memutuskan -ingin- kuliah, dengan sangat tidak terduga Bapak ada rejeki dan akhirnya diusahakan -mampu- menyekolahkan anaknya ke Perguruan Tinggi
Almamater yang ku pilih UIN Surabaya dulunya IAIN Surabaya, dengan banyaaak cerita 4,5 tahunku disini, ini dia puncaknya..
Terima Kasih atas anugrah ini Rabbi :)
More aboutS.H.I - Welcome to the new level of society :) Convo Day..

Makalah Pembuktian Hukum Acara Perdata

Diposting oleh Unknown on Sabtu, 05 Mei 2012


BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Pembuktian merupakan tindakan yang dilakukan oleh para pihak dalam suatu sengketa. Pembuktian ini bertujuan untuk menetapkan hokum diantara kedua belah pihak yang menyangkut suatu hak sehingga diperoleh suatu kebenaran yang memiliki nilai kepastian, keadilan, dan kepastian hokum.
Dalam pembuktian itu, maka para pihak member dasar-dasar yang cukup kepada hakim dilarang melampaui batas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara. Berkaitan dengan materi pembuktian maka dalam proses gugat menggugat, beban pembuktian dapat ditujukan kepada penggugat, tergugat, maupun pihak ketiga yang melakukan intervensi. Pada prinsipnya, siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia wajib membuktikannya.
Berkaitan dengan masalah ini maka kami akan membahas lebih lanjut dan lebih dalam mengenai Pembuktian dan Alat Bukti sebagai salah satu tata cara beracara dalam hukum acara perdata.
2.      Rumusan Masalah
1.      Apa dan bagaimana Pembuktian dalam Hukum Acara Perdata ?
2.      Apa saja alat bukti yang terdapat dalam Hukum Acara Perdata ?


BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pembuktian
Masuk kedalam pembahasan pembuktian, sebelumnya harus diketahui bagaimana dan apa yang perlu dibuktikan atau objek dari pembuktian tersebut, didalam pembahasan kali ini, pembuktian dikhususkan pada ranah Hukum Acara Perdata yang dimana ada kaitannya dengan tugas hakim dalam mengkonstatirkan peristiwa atau fakta yang diajukan para pihak.
Kebenaran yang  diperoleh dari pembuktian berhubungan langsung dengan keputusan yang adil oleh hakim. Ada hal atau peristiwa yang dikecualikan atau tidak perlu diketahui oleh hakim, diantaranya :
More aboutMakalah Pembuktian Hukum Acara Perdata

Contoh Relaas Penggugat

Diposting oleh Unknown on Jumat, 04 Mei 2012


Relaas Panggilan Kepada Penggugat
Nomor : 567 / Pdt.G/ 2012/ PN. Sby

Pada hari ini, Kamis tanggal 3 Mei 2012 saya, Yuliansyah Rahman S. Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya atas perintah Ketua Majelis Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 3 Mei 2012 dalam perkara perdata  :

TELAH MEMANGGIL
Galuh bin Amin, 28 tahun, Wiraswasta, Islam, yang bertempat-tinggal di Jalan Diponegoro 87A sebagai Penggugat.
Supaya dating menghadap pada persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jl. Arjuna 16-18 Surabaya pada : 
Hari            : Sabtu, 05 Mei 2012
Pukul          : 10.00 WIB
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara perdata tersebut, antara :
Galuh bin Amin, sebagai Penggugat
melawan
Asep bin Rahmat, sebagai Tergugat
More aboutContoh Relaas Penggugat

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

Diposting oleh Unknown


SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama                         : Galuh bin Amin (28 tahun)
Alamat Rumah         : Jalan Diponegoro 87A, Surabaya, Indonesia
Pekerjaan                   : Wiraswasta
Adalah pihak yang mempunyai dan menyewakan serta menyerahkan rumah untuk selanjutnya pada surat perjanjian sewa-menyewa ini disebut sebagai pihak pertama dan
Nama                         : Asep bin Rahmat (31 tahun)
Alamat Rumah         : Jl. Cut Meutia 897 Surabaya Indonesia
Pekerjaan                   : PNS
Adalah pihak yang menerima dan menyewa rumah yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah  sebagai berikut.
PASAL I
STATUS RUMAH SEWA
  1. Status rumah adalah disewakan dari pihak pertama(yang menyewakan) kepada pihak kedua(penyewa) dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati
  2. Rumah yang akan disewakan adalah rumah dengan tipe 40/72 di Kenari Residence Jl. Diponegoro 86 Surabaya dengan Luas Bangunan : 100 m2 dan Luas Tanah : 177m2.
More aboutContoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

Contoh Simulasi Sidang

Diposting oleh Unknown


Narasi Simulasi Sidang
Panitera :

1.      Assalamualaikum wr.wb, Persidangan dengan perkara Gugatan Wanprestasi  Nomor : 567 / Pdt. G / 2012 / PN. Sby, pada hari ini Sabtu Jam 10.00 WIB tanggal 05 Mei 2012

2.      Majelis Hakim dipersilakan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri
3.      Hadirin dimohon untuk duduk kembali
SIDANG PERTAMA
Ketua Majelis :
1.      Marilah kita berdoa masing-masing (hanya hakim majelis dipimpin oleh Ketua tanpa suara keras)
2.      Sidang Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara gugatan wanprestasi sewa menyewa rumah antara penggugat Galuh bin Amin berlawanan dengan tergugat Asep bin Rahmat pada hari Sabtu jam 10.00 WIB, tanggal 05 bulan Mei tahun 2012, di ruang “Muamalah” Pengadilan Negeri Surabaya. Dinyatakan dibuka dengan bersama-sama membaca Basmallah dan dinyatakan -terbuka untuk umum-  (ketok palu 3x)
*posisi Penggugat di kiri dan Tergugat di kanan*
More aboutContoh Simulasi Sidang

Contoh Duplik

Diposting oleh Unknown


Abdus Salam, S.H, M.H Associates
Rukan Grand Ketintang,
Jl Raya Ketintang Baru 16-B, Surabaya
Phone / Fax: 031 8289899
Surabaya, 30 April 2012







DUPLIK
Perkara Gugatan Wanprestasi No. 567/Pdt/G/2012/PN.Sby

Dengan hormat,
Sehubungan dengan replik Pengugat, dengan ini Tergugat menyampaikan duplik sebagai berikut:
  1. Bahwa Tergugat menolak secara tegas replik yang dikemukakan oleh Pengugat kecuali apa yang diakui oleh Tergugat.
  2. Bahwa Tergugat tetap pada jawaban semula bahwa Tergugat telah membayar sejumlah uang sesuai dengan yang diperjanjikan yakni sejumlah angsuran Rp 40.000.000,- hal ini dapat dibuktikan dengan adanya bukti kwitansi tanda terima dengan nomor 208-124/2011.
  3. Bahwa tidak benar pernyataan Pengugat dalam replik point 3, 4, dan 5 serta 6, sebab Tergugat pada kenyataan telah membayar sejumlah uang sewa tersebut diatas dan telah memelihara dan tidak mengubah wujud benda sewa sesuai dengan yang ada dalam surat perjanjian.
More aboutContoh Duplik

Contoh Replik

Diposting oleh Unknown

LAW OFFICE
Achmad Sanusi, S.H. & Partners
Advokat/Pengacara-Penasehat Hukum-Konsultan Hukum
Counsellors & Attorneys at Law
Ruko Mitra Plaza Blok A No.3A Jl. Cut Mutia Surabaya

 

Surabaya, 28 April 2012

REPLIK
Perkara Gugatan Wanprestasi No. 567/Pdt/G/2012/PN.Sby

Dengan hormat,
Sehubungan dengan Jawaban Tergugat, maka dengan ini Pengugat menyampaikan Replik sebagai berikut:
Replik terhadap Tergugat
  1. Bahwa Pengugat menolak secara tegas jawaban yang dikemukakan oleh Tergugat kecuali apa yang secara tegas diakui oleh Pengugat.
  2. Bahwa Pengugat tetap pada gugatan Pengugat bahwa Tergugat menyewa rumah dengan tipe 40/72 di Kenari Residence Jl. Diponegoro 86 Surabaya dengan Luas Bangunan : 100 m2 dan Luas Tanah : 177m2 yang disebut sebagai obyek sengketa. Dengan harga sewa Rp. 60.000.000,- per tahun dengan angsuran 3x di bulan Januari, April, September sebesar Rp 20.000.000,- setiap kali angsuran di hadapan Notaris Ermin Nainipasi Sidarta SH tertanggal 1 Januari 2012. Oleh karena itu jawaban Tergugat yang menyatakan “…Tergugat tersebut telah membayar angsuran bulan April di tahun ke-II penyewaan rumah kepada Penggugat pada tanggal 1 April 2012 dengan bukti tanda terima dengan nomor 208-124/2011.” (vide jawaban Tergugat poin 4) adalah tidak benar;
More aboutContoh Replik

Contoh Jawaban

Diposting oleh Unknown on Kamis, 03 Mei 2012


Abdul Salam, S.H, M.H Associates
Rukan Grand Ketintang,
Jl Raya Ketintang Baru 16-B, Surabaya
Phone / Fax: 031 8289899
 

JAWABAN 

Terhadap

Gugatan Wanprestasi  Nomor : 567 / Pdt. G / 2012 / PN. Sby

Galuh Bin Amin  Sebagai Penggugat


Melawan


Asep Bin Rahmat Sebagai Tergugat

Kepada  Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

Cq. Majelis Hakim , yang menangani Perkara ini

Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat Permohonan Cerai Talak  Nomor : 567 / Pdt. G / 2012/PN.Sby,  tertanggal 20 April 2012  ijinkanlah kami, Abdul Salam, S.H, M.H. yang berkedudukan hukum di Rukan Grand Ketintang, Jl Raya Ketintang Baru 16-B, Surabaya, kuasa hukum dari Tergugat, berdasarkan Surat kuasa khusus tertanggal 25 April 2012, untuk menyampaikan JAWABAN dan GUGATAN REKONPESI  sebagai berikut:
More aboutContoh Jawaban

Contoh Surat Gugatan

Diposting oleh Unknown


LAW OFFICE
Achmad Sanusi, S.H. & Partners
Advokat/Pengacara-Penasehat Hukum-Konsultan Hukum
Counsellors & Attorneys at Law
Ruko Mitra Plaza Blok A No.3A Jl. Cut Mutia Surabaya
 

Surabaya, 20 April 2012
Perihal           : Gugatan Wanprestasi Sewa Tanah

Kepada:
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
        Di –
                Surabaya

Assalamu’alaikum  wr. wb.
Bismillahirrahmannirahim.

Dengan hormat,

Yang bertanda-tangan dibawah ini  :
Achmad Sanusi, SH.
Advokat-Pengacara yang beralamat di Ruko Mitra Plaza Blok A No.3A Jl. Cut Mutia Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 April 2012,  terlampir, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa  : Galuh bin Amin, 28 tahun, Wiraswasta, Islam,  bertempat-tinggal di Jalan Diponegoro 87A, Surabaya untuk selanjutnya disebut sebagai  PEMOHON.

Dengan ini Pemohon  bermaksud untuk  mengajukan gugatan atas tuduhan wanprestasi atas sewa rumah kepada  :

Asep bin Rahmat, 31 tahun, Manager PNS, Islam, beralamat di   Jl. Cut Meutia 897  Surabaya,  untuk selanjutnya  disebut sebagai TERMOHON.
Adapun yang menjadi  alasan diajukannya gugatan atas tuduhan wanprestasi atas sewa rumah adalah sebagai berikut   :
More aboutContoh Surat Gugatan

Contoh Surat Kuasa

Diposting oleh Unknown


LAW OFFICE
Achmad Sanusi, S.H. & Partners
Advokat/Pengacara-Penasehat Hukum-Konsultan Hukum
Counsellors & Attorneys at Law
Ruko Mitra Plaza Blok A No.3A Jl. Cut Mutia Surabaya

 SURAT KUASA


Yang bertanda-tangan di bawah ini  :
Galuh bin Amin, 28 tahun, Wiraswasta, Islam, bertempat-tinggal di Jalan Diponegoro 87A, Surabaya, Indonesia. Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) dialamat kuasanya, dengan ini memberi kuasa kepada  :

Achmad Sanusi, SH.

Advokat-pengacara yang beralamat di Ruko Mitra Plaza Blok A No.3A Jl. Cut Mutia Surabaya, bersama-sama  bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa dengan diberi hak substitusi.
KHUSUS

Untuk dan atas nama pemberi kuasa dikuasakan untuk mewakili sebagai Pemohon, mengajukan gugatan atas dugaan wanprastasi atas sewa rumah oleh Asep bin Rahmat, 31 tahun, PNS, Islam, beralamat di   Jl. Cut Meutia 897 Surabaya Indonesia di Pengadilan Negeri Surabaya.
-           Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, menghadap  instansi/jawatan terkait.
-           Penerima kuasa dikuasakan untuk membuat, menanda-tangani dan mengajukan surat-surat, permohonan gugatan wanprestasi sewa rumah, penetapan, replik, dan  kesimpulan
-           Penerima Kuasa dikuasakan untuk menyampaikan / menolak alat bukti  maupun keterangan-keterangan.
-           Penerima kuasa dapat melakukan segala kegiatan yang baik dan berguna bagi penerima kuasa dalam menjalankan kuasa ini, serta dapat mengerjakan semua pekerjaan  yang umumnya dapat dilakukan oleh seorang kuasa /wakil asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundan undangan yang berlaku.


                                                                                                        Surabaya, 18 April 2012
      Penerima Kuasa,                                                                        Pemberi Kuasa,



Achmad Sanusi, SH.                                                                  Galuh bin Amin
More aboutContoh Surat Kuasa

Prinsip, Tujuan, dan Fungsi Koperasi serta Perundang-undangan Koperasi

Diposting oleh Unknown on Minggu, 01 Januari 2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Koperasi sebagai politik ekonomi Indonesia sudah menjadi “Harga Mati”. Selain tercantum secara jelas dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 dan diikuti empat UU tentang koperasi yang pernah diterbitkan, perhatian dan dukungan nyata pemerintah terhadap kemajuan koperasi sangat besar, mulai sejak era Presiden Soekarno hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat ini. Oleh karena itu, usaha-usaha memajukan koperasi harus terus ditingkatkan secara bermutu dari waktu ke waktu untuk mewujudkan Visi dan Misi Besar koperasi sebagai soko guru perekonomian Nasional, gerakan ekonomi rakyat, dan wadah demokrasi ekonomi.
Untuk itu, koperasi harus melakukan konsolidasi internal yaitu mengusahakan kebangkitan koperasi agar dapat menjalankan peranan yang sesungguhnya dalam kehidupan perekonomian naisonal. Kepercayaan masyarakat harus dipulihkan kembali dengan menumbuhkan dan mengembnagkan koperasi sebagai jaringan badan usaha yang sehat (sound), layak (viable), berbasis pada kepentingan ekonomi anggotanya (member friendly) dan mampu menghadapi kehidupan ekonomi pasar yang sehat (marker friendly).
Beberapa langkah strategis dalam membesarkan koperasi adalah menggarap bisnis berskala besar, membentuk zona ekonomi koperasi, koperasi memiliki bank sendiri dan lain-lain. Untuk itu, koperasi dituntut untuk menerapkan organisasi dan manajemen professional yang selama ini menjadi kekuataan perusahaan swasta dan mulai diterapkan oleh perusahaan milik Negara. Selain mencetak para wirakoperasi tangguh, kreatif, dan inovatif, koperasi juga sudah harus memanfaatkan secara optimal kemajuan iptek, manajemen riset dan public relations. Untuk menjalankan ini jelaslah butuh dasar yakni tujuan, fungsi, dan prinsip Koperasi itu serta paying hukum dari Perkoperasian itu sendiri.

B.     Rumusan Masalah
1.    Bagaimana Prinsip, Tujuan, dan Fungsi Koperasi?
2.    Bagaimana Undang-undang mengatur tentang Perkoperasian ?

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Tujuan, Fungsi, dan Prinsip-Prinsip Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan” yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu sebagai berikut:
a.       Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
b.      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian deviden berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota. Sedangkan Moh. Hatta menyatakan “bahwa koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, dan itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntunggan”.
Sedangkan ILO pada tahun 1966 mendefinisakan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung risiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan[1].
1.1  Tujuan Koperasi
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992[2], koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.
Namun, jika dirinci, koperasi sejatinya memiliki nilai-nilai keutamaan yang melandasi bertumbuh-kembangnya idealisme koperasi. Lebih dari sekedar motif ekonomi, Bung Hatta dalam berbagai kesempatan menegaskan idealisme koperasi mengandung nilai-nilai sebagai berikut:[3]
a.    Rasa solidaritas
b.    Menanam sifat individualita (tahu akan harga diri)
c.    Menghidupkan kemauan dan kepercayaan pada diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan selfhelp dan autoaktiva guna kepentingan bersama.
d.   Mendidik cinta kepada masyarakat, yang kepentingannya harus didahulukan dari kepentingan diri sendiri atau golongan sendiri.
e.    Menghidupkan rasa tanggungjawab moril dan social.
Sedangkan menurut Prof. Dr. Titik S. Partomo, tujuan perusahaan koperasi antara lain[4]:
a.       Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa) barang dan jasa dan menekan serendah-rendahnya biaya produksi yang harus lebih rendah atau sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya.
b.      Melindungi potensi ekonomisnya menjaga / mengamankan likuiditasnya, dan menciptakan inovasi.
1.2  Fungsi Koperasi
Tugas utama perusahaan koperasi adalah menunjang kegiatan usaha para anggotanya dalam rangka meningkatkan kepentingan perekonomian para angotanya melalui pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkannya, yang sama sekali tidak tersedia dipasar, atau ditawarkan dengan harga, mutu, atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan daripada yang ditawarkan pada anggota di pasar atau oleh badan-badan resmi.[5]
Agar perusahaan koperasi dapat menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh perekonomian para anggotanya secara efisisen, maka perusahaan koperasi harus melaksanakan fungsi-fungsi yang menghasilkan peningkatan potensi pelayanan yang bermanfaat bagi para anggotanya.
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.[6]
 Dalam persepktif koperasi sebagai organisasi pembelajaran (learning organization) sebagai antisipasi terhadap dinamika dan tantangan berubah cepat, Bung Hatta menegaskan:
Koperasi merupakan anasir pendidikan yang baik untuk memperkuat ekonomi dan moril karena koperasi berdasarkan pada dua sendi yang saling memperkuat yaitu sendi solidarita (setia kawan) dan sendi individualita (kesadaran akan diri sendiri). Kedua sendi itu bertambah kuat karena dipupuk dalam koperasi dan dengan koperasi. Hanya dalam koperasi, solidarita dan individualita berkembang dalam hubungan yang harmonis”.[7]
1.3  Prinsip Koperasi
Koperasi memiliki kekuatan dalam prinsip-prinsip kerjanya sehingga usaha atau bisnis koperasi tetap survive di tengah persaingan pasar bebas yang menelorkan gurita konglomerasi korporasi. Prinsip koperasi merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan cirri khas dan jati diri koperasi yang membedakan dari badan usaha lain. Bahkan di banyak Negara maju maupun Negara berkembang, koperasi mengalami kemajuan pesat sehingga tampil sebagai kekuatan ekonomi nasional.
Mengacu pada UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi itu diuraikan secara singkat sebagai berikut[8]:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Anggota koperasi bersifat ‘sukarela dan terbuka’ maksudnya bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun dan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. Jadi, setiap warga Negara yang telah mampu melaksanakan tindakan hukum, serta telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan di dalam anggaran dasar suatu koperasi, berhak untuk masuk menjadi anggota koperasi melalui partisipasi aktif di dalam usaha pengembangan koperasi yang dimasukinya.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Dalam proses pengambilan keputusan, setiap anggota koperasi harus diberlakukan sama dan dalam suasana kebersamaan. Koperasi didirikan oleh para anggota yang memiliki tekad yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan bersama. Usaha koperasi dijalankan oleh anggota/non angota yang mempunyai kecakapan manajerial. Pengawasan usaha koperasi juga dilakukan oleh anggota yang memenuhi syarat menjadi pengawas.
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

2.      Perundang-undangan yang Mengatur tentang Koperasi
Beberapa Undang-undang yang mengatur dan menjadi payung hukum terbentuknya koperasi dan untuk lebih membangun koperasi menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsipnya sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Terbentuknya Undang-undang ini juga atas pertimbangan bahwa hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat
Salah satunya adalah Undang-undang No. 25 Tahun 1992 yang dibentuk untuk menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
 Undang-undang lain yang berkaitan dengan Perkoperasian diantaranya :
1.      Undang-undang RI NOMOR 20 TAHUN 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
2.      Peraturan Pemerintah RI NOMOR 15 TAHUN 2009 tenyang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi
3.      Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia  NOMOR : 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NOMOR 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
4.      Peraturan Deput Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Pengembahangan dan Restruksi Usaha Nomor: 01/Per/Dep.6/VI/2010 tentang Pedoman Teknis Program Bantuan Pengembangan Koperasi di Bidang Restrukturisasi Usaha


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

-          Tujuan Koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
-          Sedangkan menurut Prof. Dr. Titik S. Partomo, tujuan perusahaan koperasi antara lain:
a.       Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa) barang dan jasa dan menekan serendah-rendahnya biaya produksi yang harus lebih rendah atau sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya.
b.      Melindungi potensi ekonomisnya menjaga / mengamankan likuiditasnya, dan menciptakan inovasi.
-          Fungsi Koperasi
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
-          Prinsip  Koperasi
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
-          Undang-undang tentang Perkoperasian
  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. Undang-undang RI NOMOR 20 TAHUN 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  3. Peraturan Pemerintah RI NOMOR 15 TAHUN 2009 tenyang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi
  4. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia  NOMOR : 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NOMOR 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Deput Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Pengembahangan dan Restruksi Usaha Nomor: 01/Per/Dep.6/VI/2010 tentang Pedoman Teknis Program Bantuan Pengembangan Koperasi di Bidang Restrukturisasi Usaha

DAFTAR PUSTAKA

Hatta, Mohammad dalam “Bagaimana Caranya Membangun Koperasi Kembali” Pidato dalam Musyawarah Kerja Dewan Koperasi Indonesia di Istana, Tanggal 8 Januari 1976
Hatta, Mohammad dalam “Cita-Cita Koperasi dalam Pasal 33 UUD 1945”. Pidato Hari Koperasi pada 12 Juli 1977. Lihat Kumpulan Pidato Mohamad Hatta II(Jakarta: PT Inti Idayu Press. 1983)
Marini, Arita. 2008. Ekonomi dan Sumber Daya. (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas)
Sartika, Titik Partomo. 2002. Ekonomi Koperasi (Bogor: Ghalia Indonesia)
Sitio, Arifin dkk. 2001. Koperasi Teori dan Praktek (Jakarta: Erlangga)
Sumarsono, Sonny. 2003. Manajemen Koperasi: Teori & Praktek. (Yogyakarta: Graha Ilmu)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian


[1] Sonny Sumarsono.  Manajemen Koperasi: Teori & Praktek. (Yogyakarta: Graha Ilmu.) h. 3
[2] Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
[3] Mohamad Hatta dalam “Bagaimana Caranya Membangun Koperasi Kembali” Pidato dalam Musyawarah Kerja Dewan Koperasi Indonesia di Istana, Tanggal 8 Januari 1976
[4] Titik Sartika Partomo. Ekonomi Koperasi.( Bogor: Ghalia Indonesia) h. 35
[5] Ibid. h. 35
[6] Arita Marini. Ekonomi dan Sumber Daya.(Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas) h. 104
[7] Moh. Hatta dalam “Cita-Cita Koperasi dalam Pasal 33 UUD 1945”  Pidato Hari Koperasi pada 12 Juli 1977. Lihat Kumpulan Pidato Mohamad Hatta II.( Jakarta: PT Inti Idayu Press)h. 225
[8] Arifin Sitio dkk. Koperasi Teori ndan Praktek .(Jakarta: Erlangga)h. 25-31
More aboutPrinsip, Tujuan, dan Fungsi Koperasi serta Perundang-undangan Koperasi
.