.
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

S.H.I - Welcome to the new level of society :) Convo Day..

Diposting oleh Unknown on Selasa, 22 April 2014

رَبِّ اَوْزِعْنِي اَنْ اَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِيْ اَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَلِدَيَّ وَاَنْ اَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَهُ وَاَصْلِح لِيْ فِى ذُرِّيَّتِيْ اِنِّ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاِنِّيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ 

Dear Allah Rabbul 'Arsyil 'Adhiim
I've done my part, and now I leave my other part to You, my Allah..

Bapak Ibu diantaraku ini yang sangaaaaat berjasa sampai aku bisa menyandang tiga huruf baru dibelakang namaku, Bapak yang penuh canda dibalik wibawa dan kebijaksanaanya, Ibu yang tegar dan kuat dibalik lembut hati dan luhur mulia jiwanya
Terima kasih ananda ucapakan..
Sekarang telah selesai tugas ibu bapak memberikan dorongan semangat dan dorongan materiil untuk ananda menuntut ilmu, kini saatnya ananda buktikan kepada Bapak dan Ibu, mengamalkan semua ilmu yang ananda dapatkan dari Bapak dan Ibu :) Semoga ilmu yang ananda dapat senantiasa berguna dan bermanfaat, terima kasih :)

Taaraaa, 12 April kemarin wisuda, Alhamdulillah
Gimana rasanya Sarjana ?
- Pancet
Mau ngapain setelah Wisuda ?
- Maunya menikah :p
Semua orang bertanya dan selalu saya jawab dengan jawaban yang sama, hhe
I just wanna prove how I wanna let my parents proud of me, terlepas dari jawaban konyol yang diatas -catet-
Rasanya hampir 10tahun tidak -selalu- dirumah itu laamaa dan penuh perjuangan
Kelas 2 SMP saya memutuskan ikut Oom karena jarak sekolah yang lumayan jauh, sebenarnya ga jauh sih cuma mungkin biar saya ga suka sakit karena capek -maklum dulu ukuran badannya mini sekali, bersepeda 12km pulang pergi itu sering bikin sakit-
Sampai lulus SMP, saya bersi keras minta orang tua sekolah di Kabupaten karena saya yakin sekolah yang lebih berkualitas, lebih jauh dari rumah akan mendatangkan pengalaman dan pengetahuan yang lebih luas, yang -pasti- akan semakin jauh dari rumah, masih dengan masalah yang sama 'transportasi', ada konsekuensi dari orang tua yang harus saya terima "Sekolah di -kota- Jombang boleeh, asal -ikut- di Pesantren"
oke dan deal, akhirnya 3th selama menempuh SMK saya -ikut- di Pesantren
lanjut setelah SMK, saya memutuskan -ingin- kuliah, dengan sangat tidak terduga Bapak ada rejeki dan akhirnya diusahakan -mampu- menyekolahkan anaknya ke Perguruan Tinggi
Almamater yang ku pilih UIN Surabaya dulunya IAIN Surabaya, dengan banyaaak cerita 4,5 tahunku disini, ini dia puncaknya..
Terima Kasih atas anugrah ini Rabbi :)
More aboutS.H.I - Welcome to the new level of society :) Convo Day..

Makalah Hukum

Diposting oleh Unknown on Kamis, 10 Mei 2012

Inilah potret hukum di Indonesia dimana yang mempunyai kuasa  berhak menindas yang lemah. Generasi penerus adalah kunci dan jawaban atas ketidaksesuaian ini.
Makalah hukum 
Makalah hukum Nita wahyono
More aboutMakalah Hukum

Makalah Manajemen Kepaniteraan Peradilan "Administrasi Perkara Peninjauan Kembali"

Diposting oleh Unknown on Senin, 07 Mei 2012


BAB I
PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang
Proses penegakan hukum sebagai suatu wacana dalam masyarakat kembali menjadi topik yang sangat hangat dibicarakan. Berbagai komentar dan pendapat baik yang berbentuk pandangan ataupun penilaian dari  berbagai kalangan masyarakat selalu menghiasi media massa yang ada di negeri ini.
Beberapa hal yang selalu menjadi topik utama sehubungan dengan proses penegakan hukum tersebut adalah masalah tidak memuaskan atau bahkan bisa dikatakan buruknya kinerja sistem dan pelayanan peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang disebabkan oleh karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan, atau bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam sistem peradilan, baik hakim, pengacara, maupun masyarakat pencari keadilan, selain tentunya disebabkan karena adanya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses beracara di lembaga peradilan. Semua hal tersebut akhirnya melahirkan pesimisme masyarakat untuk tetap menyelesaikan sengketa melalui lembaga peradilan, sehingga yang terjadi adalah main hakim sendiri.
Sistem yang sudah diatur sedemikian rupa hendaknya dijalankan dengan baik oleh aparatur Negara, terlebih dari kaki tangan pemerintah dibidang penegakan hukum, setidaknya dimulai dari suatu yang sederhana, seperti pola administrasi dalam peradilan, dalam makalah ini kami akan mencoba menjelaskan bagaimana prosedur administrasi dalam perkara peninjauan kembali untuk lebih mengetahui pola serta sistem peradilan yang ada di Negara kita yang juga merupakan tonggak keberhasilan Negara mencapai sebuah cita-cita bangsa dibidang hukum.
2.      Rumusan Masalah
1.      Bagaimana prosedur administrasi perkara peninjauan kembali?
2.      Bagaimana Prosedur Teknis Administrasi Perkara Peninjauan Kembali Pada Pengadilan Agama?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Prosedur Peninjauan Kembali
Permononan peninjauan kembali atas  suatu putusan Pengadilan Agama yang  telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap hanya dapat diajukan ke Mahkamah Agung Rl berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagai berikut :
  1. Apabila  Putusan  didasarkan  atas  suatu kebohongan  atau  tipu muslihat dari pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus atau pada suatu keterangan saksi atau surat-surat bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
More aboutMakalah Manajemen Kepaniteraan Peradilan "Administrasi Perkara Peninjauan Kembali"

Makalah Hukum Tata Negara "Hak Asasi Manusia"

Diposting oleh Unknown on Minggu, 06 Mei 2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hak adalah suatu akibat, sebagaimana pula kewajiban karena tidak mungkin sesuatu itu diberi hak tanpa lebih dahulu diberi yang namanya kewajiban sebagai sebuah akibat, begitu juga sebaliknya.
Hak Asasi Manusia adalah hak hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Contoh Hak Asasi Manusia :
1.      Hak untuk hidup.
2.      Hak untuk memperoleh pendidikan.
3.      Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
4.      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
5.      Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Berdasar inilah maka kami perlu membahas beberapa mengenai Hak Asasi Manusia yang merupakan hal sensitif yang diperdebatkan dimana-mana sebagai gejala masyarakat.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana perkembangan sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, serta bagaimana pengertiannya?
2.      Bagaimana bentuk hukum dan hak asasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Perkembangan Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Dalam Tata Hukum segala bentuk hak yang dimiliki setiap manusia akan selalu bergandengan dengan kewajiban. Begitu pula dengan “Hak Asasi” harus juga bergandengan dengan “Kewajiban Asasi”. [1]
Seperti yang telah diketahui Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Sebagai makhluk sosial yang hidup ditengah masyarakat dan bergantung pada orang-orang disekitar maka dalam pencapaian perkembangan dan kemajuan haruslah menyeimbangkan hak dasar dengan kewajiban dasar.
Beberapa mendefinisikan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.[2]
More aboutMakalah Hukum Tata Negara "Hak Asasi Manusia"

Makalah Hukum Adat "Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan"

Diposting oleh Unknown on Sabtu, 05 Mei 2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Memahami Hukum Adat dimulai dari pengetian dan istilah hukum adat itu sendiri, menurut Snouck Hurgronje Adat Recht atau Hukum Adat adalah adat-adat yang mempunyai akibat hukum, atau dengan kata lain disebut dengan hukum adat jika adat tersebut memepunyai akibat hukum. Diantara manfaat mempelajari hukum adat adalah untuk memahami budaya hukum Indonesia, dengan ini kita akan lebih mengetahui hukum adat yang mana yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan hukum adat mana yang dapat mendekati keseragaman yang berlaku sebagai hukum nasional.
Lebih jauh membahas tentang Hukum Adat, suatu adat dikatakan sebagai hukum adat atau seingkatnya yang merupakan karakteristik hukum adat adalah hukum yang umumnya tidak ditulis, peraturan-peraturan yang ada kebanyakan merupakan petuah yang memuat asas perikehidupan dalam bermasyarakat serta kepatuhan seseorang terhadap hukum adat akan lebih didasarkan pada rasa harga diri setiap anggota masyarakat. Lalu bagaimana dengan hukum adat yang selanjutnya ada dan dikatakan sebagai Aspek Kebudayaan, serta letaknya dalam kerangka kebudayaan itu, jawaban dari beberapa pertanyaan ini akan kami bahas di bab selanjutnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana hukum adat ditempatkan sebagai aspek kebudayaan ?
2.      Bagaimana cara berpikir masyarakat Indonesia dan bagaimana proses terbentuknya hukum adat?





BAB II
PEMBAHASAN

1.      Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan
Sebelum menginjak lebih jauh mengenai pembahasan Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan, Budaya sendiri menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah pikiran; akal budi; hasil[1]. Lalu disini akan lebih dikhususkan lagi dengan pengertian Kebudayaan itu sendiri.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat. Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.[2]
More aboutMakalah Hukum Adat "Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan"
.