BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Adakah pajak dalam Islam? Pertanyaan yang mungkin sering diutarakan orang yang mengkaji beberapa disiplin ilmu yang erat hubungannya dengan Tata Negara Islam. Seperti penghasilan Negara kita yang faktanya mencapai 78% dari pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Terbukti juga dari fakta menarik tentang alokasi pajak untuk fakir miskin, peningkatan penerimaan pajak dari tahun ke tahun yang kita rasakan bersama tidak diikuti oleh penurunan angka kemiskinan, alokasi pajak untuk mengatasi kemiskinan melalui departemen sosial hanya Rp 16,2 triliun atau setara 4,1 dari APBN pada tahun 2005. Ternyata 51% penerimaan pajak digunakan untuk membayar utang Negara.
Tidak adanya definisi pajak dalam Undang-undang Perpajakan. Maka bisa dipastikan semua orang mendefinisikan pajak sebagai alat kepentingan penguasa, kembali ke pertanyaan awal, pajak dalam Islam Gusfahmi dalam bukunya Pajak atau Dharibah menurut Syariah adalah berbeda dengan pajak atau tax dalam ekonomi kapitalis dan sosialis. Pajak dibolehkan dalam Islam karena adanya kondisi tertentu juga dengan syarat tertentu, seprti harus adil merata dan tidak membebani rakyat. Jika melanggar ketiganya maka pajak seharusnya dihapus dan pemerintah mencukupkan diri dari sumber sumber pendapatan yang jelas. Lebih lanjut akan dijelaskan dalam makalah yang kami susun berikut ini.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian pajak atau dharibah serta macam-macamnya dalam Sistem Pemerintahan Islam ?
2. Bagaimana penggunaan pajak dalam sistem pemerintahan Islam ?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian dan Macam-macam Pajak dalam Sistem Pemerintahan Islam
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Adh-Dharibah, yang artinya adalah: “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak.” Para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.
Sedangkan, menurut ahli bahasa, pajak adalah : “ Suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum.” Ketentuan-ketentuan syar’I, baik yang tertuang di dalam Alqur’an maupun Hadits Nabi SAW, yang mengatur pajak secara langsung memang tidak ada. yang ada adalah atsar para sahabat yang berbentuk praktek penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin, sejak Khalifah Umar bin Khattab. Itupun terbatas pada pajak yang wajib dibayarkan oleh warga Negara non muslim yang menggarap tanah Negara. Diluar kenyataan tersebut timbul beberapa perbedaan dari kalangan ahli hukum tentang boleh-tidaknya pajak sebagai sumber pendapatan Negara, salah satu pendapat yang dapat dambil adalah pendapat dari M. Yusuf Qardawi “Tidak diragukan lagi bahwa mencari hukum melalui kaidah syarat ini tidak hanya berakhir pada pembolehan pajak semata-mata tapi menetapkan kewajiban serta memungutnya untuk merealisasikan kepentingan umum dan Negara serta guna menolak segala yang membahayakan kepadanya, apabila sumber-sumber lain tidak mencukupinya.” Menilik sejarah, pada masa awal pemerintahan, pendapatan, dan pengeluaran hampir tidak ada. Rasulullah tidak mendapatkan gaji atau upah sedikitpun dari Negara maupun masyarakat, kecuali hadiah kecil yang umumnya berupa makanan. Pada masa yang sama pula tidak ada tentara formal, semua muslim yang mampu boleh menjadi tentara. Mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tetapi mereka diperbolehkan mendapatkan bagian dari rampasan perang. Rampasan perang tersebut meliputi senjata, kuda, unta, dan barang-barang bergerak lainnya yang didapatkan dalam perang.
Adapun macam-macam pajak yang pernah dipraktekkan dalam pemerintahan Islam, juga yang pernah dipraktekkan Rasulullah SAW, adalah sebagai berikut:
1.1. Pajak kepala (al-Jizyah)
Kata jizyah diambil dari kata jaza’ yang artinya imbalan. Jizyah adalah pajak kepala yang dibayarkan oleh penduduk dar al-Islam yang bukan muslim kepada pemerintah Islam. Jizyah ini dimaksudkan sebagai wujud loyalitas mereka kepada pemerintah Islam dan konsekuensi dari perlindungan (rasa aman) yang diberikan pemerintah Islam untuk mereka. Pada masa Rasulullah, besarnya jizyah satu dinar per tahun untuk orang dewasa yang mampu membayar, sedangkan perempuan, anak-anak, pengemis, orang tua, penderita sakit jiwa dan semua yang menderita sakit jiwa dan semua yang menderita sakit dibebaskan dari kewajiban ini. Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy mengistilahkan jizyah dengan pajak kepala yang diwajibkan kepada semua orang non Islam laki-laki, merdeka dan sudah dewasa, sehat dan kuat serta masih mampu bekerja. Jizyah didasarkan kepada firman Allah di dalam al-Qur’an: قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Artinya : Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah[638] dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk. (QS. Al-Taubah: 29) Dalam sejarah, jizyah telah lama dipraktekkan jauh sebelum kedatangan Islam. Dalam hubungan internasional ketika itu, Negara-negara seperti Romawi, Persia dan Yunani, mewajibkan penduduk Negara yang mereka taklukkan untuk membayar pajak kepada mereka. Setelah Islam datang, Islam melakukan perubahan dengan membebaskan penduduk yang kalah perang dari wajib militer. Bila mereka masuk militer, maka mereka dibebaskan dari kewajiban membayar jizyah.
Perubahan lain yang dilakukan Islam dalam hal ini adalah memformat jizyah menjadi suatu sistem sosial yang memberikan peluang bagi warga Negara non-muslim di dar al-Islam untuk memperoleh tunjangan dari Negara. Oleh karenanya, jizyah tidak diambil dari non-muslim yang miskin dan anak-anak.
Besarnya jumlah jizyah sangat relatif, tergantung pada kebijaksanaan pemerintah. Pembayarannya pun bersifat fleksibel, tidak harus dengan dengan uang melainkan bisa juga dibayar dengan binatang ternak dan kewajiban ini hanya diberlaukan sekali setahun. 1.2. Pajak Tanah (Kharaj)