.
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

S.H.I - Welcome to the new level of society :) Convo Day..

Diposting oleh Unknown on Selasa, 22 April 2014

رَبِّ اَوْزِعْنِي اَنْ اَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِيْ اَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَلِدَيَّ وَاَنْ اَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَهُ وَاَصْلِح لِيْ فِى ذُرِّيَّتِيْ اِنِّ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاِنِّيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ 

Dear Allah Rabbul 'Arsyil 'Adhiim
I've done my part, and now I leave my other part to You, my Allah..

Bapak Ibu diantaraku ini yang sangaaaaat berjasa sampai aku bisa menyandang tiga huruf baru dibelakang namaku, Bapak yang penuh canda dibalik wibawa dan kebijaksanaanya, Ibu yang tegar dan kuat dibalik lembut hati dan luhur mulia jiwanya
Terima kasih ananda ucapakan..
Sekarang telah selesai tugas ibu bapak memberikan dorongan semangat dan dorongan materiil untuk ananda menuntut ilmu, kini saatnya ananda buktikan kepada Bapak dan Ibu, mengamalkan semua ilmu yang ananda dapatkan dari Bapak dan Ibu :) Semoga ilmu yang ananda dapat senantiasa berguna dan bermanfaat, terima kasih :)

Taaraaa, 12 April kemarin wisuda, Alhamdulillah
Gimana rasanya Sarjana ?
- Pancet
Mau ngapain setelah Wisuda ?
- Maunya menikah :p
Semua orang bertanya dan selalu saya jawab dengan jawaban yang sama, hhe
I just wanna prove how I wanna let my parents proud of me, terlepas dari jawaban konyol yang diatas -catet-
Rasanya hampir 10tahun tidak -selalu- dirumah itu laamaa dan penuh perjuangan
Kelas 2 SMP saya memutuskan ikut Oom karena jarak sekolah yang lumayan jauh, sebenarnya ga jauh sih cuma mungkin biar saya ga suka sakit karena capek -maklum dulu ukuran badannya mini sekali, bersepeda 12km pulang pergi itu sering bikin sakit-
Sampai lulus SMP, saya bersi keras minta orang tua sekolah di Kabupaten karena saya yakin sekolah yang lebih berkualitas, lebih jauh dari rumah akan mendatangkan pengalaman dan pengetahuan yang lebih luas, yang -pasti- akan semakin jauh dari rumah, masih dengan masalah yang sama 'transportasi', ada konsekuensi dari orang tua yang harus saya terima "Sekolah di -kota- Jombang boleeh, asal -ikut- di Pesantren"
oke dan deal, akhirnya 3th selama menempuh SMK saya -ikut- di Pesantren
lanjut setelah SMK, saya memutuskan -ingin- kuliah, dengan sangat tidak terduga Bapak ada rejeki dan akhirnya diusahakan -mampu- menyekolahkan anaknya ke Perguruan Tinggi
Almamater yang ku pilih UIN Surabaya dulunya IAIN Surabaya, dengan banyaaak cerita 4,5 tahunku disini, ini dia puncaknya..
Terima Kasih atas anugrah ini Rabbi :)
More aboutS.H.I - Welcome to the new level of society :) Convo Day..

Makalah Hukum Tata Negara Islam "Sistem Perpajakan dalam Sistem Pemeritahan Islam"

Diposting oleh Unknown on Selasa, 22 Mei 2012


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Adakah pajak dalam Islam? Pertanyaan yang mungkin sering diutarakan orang yang mengkaji beberapa disiplin ilmu yang erat hubungannya dengan Tata Negara Islam. Seperti penghasilan Negara kita yang faktanya mencapai 78% dari pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Terbukti juga dari fakta menarik tentang alokasi pajak untuk fakir miskin, peningkatan penerimaan pajak dari tahun ke tahun yang kita rasakan bersama tidak diikuti oleh penurunan angka kemiskinan, alokasi pajak untuk mengatasi kemiskinan melalui departemen sosial hanya Rp 16,2 triliun atau setara 4,1 dari APBN pada tahun 2005. Ternyata 51% penerimaan pajak digunakan untuk membayar utang Negara.
Tidak adanya definisi pajak dalam Undang-undang Perpajakan. Maka bisa dipastikan semua orang mendefinisikan pajak sebagai alat kepentingan penguasa, kembali ke pertanyaan awal, pajak dalam Islam Gusfahmi dalam bukunya Pajak atau Dharibah menurut Syariah adalah berbeda dengan pajak atau tax dalam ekonomi kapitalis dan sosialis. Pajak dibolehkan dalam Islam karena adanya kondisi tertentu juga dengan syarat tertentu, seprti harus adil merata dan tidak membebani rakyat. Jika melanggar ketiganya maka pajak seharusnya dihapus dan pemerintah mencukupkan diri dari sumber sumber pendapatan yang jelas. Lebih lanjut akan dijelaskan dalam makalah yang kami susun berikut ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian pajak atau dharibah serta macam-macamnya dalam Sistem Pemerintahan Islam ?
2.      Bagaimana penggunaan pajak dalam sistem pemerintahan Islam ?



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian dan Macam-macam Pajak dalam Sistem Pemerintahan Islam
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Adh-Dharibah, yang artinya adalah: “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak.” Para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.
Sedangkan, menurut ahli bahasa, pajak adalah : “ Suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum.”[1]
Ketentuan-ketentuan syar’I, baik yang tertuang di dalam Alqur’an maupun Hadits Nabi SAW, yang mengatur pajak secara langsung memang tidak ada. [2] yang ada adalah atsar para sahabat yang berbentuk praktek penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin, sejak Khalifah Umar bin Khattab. Itupun terbatas pada pajak yang wajib dibayarkan oleh warga Negara non muslim yang menggarap tanah Negara. 
Diluar kenyataan tersebut timbul beberapa perbedaan dari kalangan ahli hukum tentang boleh-tidaknya pajak sebagai sumber pendapatan Negara, salah satu pendapat yang dapat dambil adalah pendapat dari M. Yusuf Qardawi “Tidak diragukan lagi bahwa mencari hukum melalui kaidah syarat ini tidak hanya berakhir pada pembolehan pajak semata-mata tapi menetapkan kewajiban serta memungutnya untuk merealisasikan kepentingan umum dan Negara serta guna menolak segala yang membahayakan kepadanya, apabila sumber-sumber lain tidak mencukupinya.”[3]
Menilik sejarah, pada masa awal pemerintahan, pendapatan, dan pengeluaran hampir tidak ada. Rasulullah tidak mendapatkan gaji atau upah sedikitpun dari Negara maupun masyarakat, kecuali hadiah kecil yang umumnya berupa makanan. Pada masa yang sama pula tidak ada tentara formal, semua muslim yang mampu boleh menjadi tentara. Mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tetapi mereka diperbolehkan mendapatkan bagian dari rampasan perang. Rampasan perang tersebut meliputi senjata, kuda, unta, dan barang-barang bergerak lainnya yang didapatkan dalam perang.  
Adapun macam-macam pajak yang pernah dipraktekkan dalam pemerintahan Islam, juga yang pernah dipraktekkan Rasulullah SAW, adalah sebagai berikut:
1.1. Pajak kepala (al-Jizyah)
Kata jizyah diambil dari kata  jaza’  yang artinya imbalan.[4] Jizyah adalah pajak kepala yang dibayarkan oleh penduduk dar al-Islam yang bukan muslim kepada pemerintah Islam.  Jizyah ini dimaksudkan sebagai wujud loyalitas mereka kepada pemerintah Islam dan konsekuensi dari perlindungan (rasa aman) yang diberikan pemerintah Islam untuk mereka.[5]
Pada masa Rasulullah, besarnya jizyah satu dinar per tahun untuk orang dewasa yang mampu membayar, sedangkan perempuan, anak-anak, pengemis, orang tua, penderita sakit jiwa dan semua yang menderita sakit jiwa dan semua yang menderita sakit dibebaskan dari kewajiban ini. [6]
Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy mengistilahkan jizyah dengan pajak kepala yang diwajibkan kepada semua orang non Islam laki-laki, merdeka dan sudah dewasa, sehat dan kuat serta masih mampu bekerja.[7] Jizyah didasarkan kepada firman Allah di dalam al-Qur’an:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Artinya : Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah[638] dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk. (QS. Al-Taubah: 29)[8]
Dalam sejarah, jizyah telah lama dipraktekkan jauh sebelum kedatangan Islam. Dalam hubungan internasional ketika itu, Negara-negara seperti Romawi, Persia dan Yunani, mewajibkan penduduk Negara yang mereka taklukkan untuk membayar pajak kepada mereka. Setelah Islam datang, Islam melakukan perubahan dengan membebaskan penduduk yang kalah perang dari wajib militer. Bila mereka masuk militer, maka mereka dibebaskan dari kewajiban membayar jizyah.
Perubahan lain yang dilakukan Islam dalam hal ini adalah memformat jizyah menjadi suatu sistem sosial yang memberikan peluang bagi warga Negara non-muslim di dar al-Islam untuk memperoleh tunjangan dari Negara. Oleh karenanya,  jizyah tidak diambil dari non-muslim yang miskin dan anak-anak.
Besarnya jumlah jizyah sangat relatif, tergantung pada kebijaksanaan pemerintah. Pembayarannya pun bersifat fleksibel, tidak harus dengan dengan uang melainkan bisa juga dibayar dengan binatang ternak dan kewajiban ini hanya diberlaukan sekali setahun. [9]
1.2. Pajak Tanah (Kharaj)
More aboutMakalah Hukum Tata Negara Islam "Sistem Perpajakan dalam Sistem Pemeritahan Islam"

Makalah Filsafat "Tujuan Hukum Islam"

Diposting oleh Unknown on Minggu, 06 Mei 2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum yang menjadi tuntunan masyarakat merupakan cita cita sosial yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat, baik hukum dari norma berkehidupan sosial maupun hukum dalam ajaran agama yang dianut, dalam konteks kali ini lebih mengarah kepada hukum Islam sebagai agama yang kita anut dan kita yakini eksistensinya.
 Dalam setiap keberadaan hukum pasti tidak akan terlepas dari tujuan dan harapan subjek hukum, subjek hukum dalam hal ini adalah manusia seperti yang telah diurai pemakalah sebelumnya mengenai keberadaan subjek hukum atau manusia itu sendiri sebagai pelaku hukum. Mengurai lebih lanjut tentang keberadaan hukum dan tujuannya maka dalam makalah kali ini kami akan menjabarkan bagaimana tujuan hukum Islam yang berkaitan langsung dengan pelaku hukum atau subjek hukum itu sendiri.
Kesimpulan awal yang dapat kami ambil dari tujuan hukum Islam adalah kemashlahatan manusia seluruhnya, baik kemashlahatan di dunia ataupun kemaslahatan di akhirat kelak, yang di dasarkan pada Firman Allah Surat Al-Anbiya ayat 107 :
!$tBur š»oYù=yör& žwÎ) ZptHôqy šúüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ    
Artinya : ….dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.(QS. Al Anbiya’ ayat 107)
B.     Rumusan Masalah
Apa dan bagaimana Islam menetapkan tujuan hukumnya bila dikaitkan dengan manusia sebagai pelaku hukum atau subjek hukumnya ?


BAB II
PEMBAHASAN

1.      Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum Islam sejatinya adalah tujuan Pencipta hukum Islam itu sendiri. Tujuan hukum Islam adalah arah setiap perilaku dan tindakan manusianya dalam rangka mencapai kebahagiaan hidup dengan mentaati serta menghindari apa yang telah menjadi hukumNya. Dalam FirmanNya Allah tegas memberikan segala ciptaannya pada manusia itu tidaklah sia-sia. Surat Al-Mu’minun ayat 115[1]
óOçFö7Å¡yssùr& $yJ¯Rr& öNä3»oYø)n=yz $ZWt7tã öNä3¯Rr&ur $uZøŠs9Î) Ÿw tbqãèy_öè? ÇÊÊÎÈ  
Artinya : Maka Apakah kamu mengira, bahwa Sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada kami? (QS Al-Mu’minun ayat 115)
More aboutMakalah Filsafat "Tujuan Hukum Islam"
.