.

Etika Profesi Hukum "Profesi Hukum / Ilmuan Hukum dan Praktisi Hukum & Kode Etik Jaksa dan Dewan Kehormatan Jaksa "

Diposting oleh Unknown on Senin, 22 Oktober 2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Berbicara mengenai profesi hukum dan lembaga kejaksaan adalah berbicara mengenai lembaga negara yang bertugasuntuk mewakili negara dalam menegakkan hukum khususnya dalam bidang peradilan. Dalammelaksanakan tugas dan wewenangnya kejaksaan harus mampu mewujudkan kepastian hukum,ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berda
More aboutEtika Profesi Hukum "Profesi Hukum / Ilmuan Hukum dan Praktisi Hukum & Kode Etik Jaksa dan Dewan Kehormatan Jaksa "

Curhat Penulis :)

Diposting oleh Unknown

Edisi Curhat Penulis..
Layaknya beberapa penulis lain yang nge-blog, lama2 saya jadi ingin curhat sedikit tentang blog ini, juga tahun-tahun berat di masa kahir studi saya
Konsentrasi hukum bisnis Islam yang saya ambil ternyata lebih dari sekedar pengetahuan hukum dan Islam, bangga pernah belajar di kelas2 hukum Islam dengan senyum membahagiakan teman-teman dan sunggingan senyum dari para dosen semua :)
Di tahun ke-empat ini saya sempet mikir "ah, kuliah tinggal satu semester ini aja, pasti kelak rindu sekaaali dengan masa2 seperti ini" dan saya sangat mensyukuri ini :)
setelah lama juga ngga posting makalah *karena emang masuk semester 7, dan makalah2 baru selesai minggu2 ini,hehe* ada satu makalah yang bikin saya puuusing seekkaaali, makalah dari Mata Kuliah Studi Kasus Ekonomi Islam, judulnya "Jasa Terapi Urine", hehe
ini gambarnya :D


Oia, terima kasih juga untuk pembaca yang uda menyempatkan buka-buka blog saya :)
yang suda kirim email, dari facebook, sampai yang sms2 :)
#emang kebanyakan anak IAIN Sunan Ampel sendiri sih, Syariah pastinya *bangga sebut alamamater*

semoga bermanfaat untuk "REFERENSI" :)
tapi PLAGIAT itu ga baik buat masa depan studi kalian yaa, sekedar mengingatkaan, kita sama2 belajar :)
More aboutCurhat Penulis :)

Makalah Hukum Tata Negara Islam "Sistem Perpajakan dalam Sistem Pemeritahan Islam"

Diposting oleh Unknown on Selasa, 22 Mei 2012


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Adakah pajak dalam Islam? Pertanyaan yang mungkin sering diutarakan orang yang mengkaji beberapa disiplin ilmu yang erat hubungannya dengan Tata Negara Islam. Seperti penghasilan Negara kita yang faktanya mencapai 78% dari pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Terbukti juga dari fakta menarik tentang alokasi pajak untuk fakir miskin, peningkatan penerimaan pajak dari tahun ke tahun yang kita rasakan bersama tidak diikuti oleh penurunan angka kemiskinan, alokasi pajak untuk mengatasi kemiskinan melalui departemen sosial hanya Rp 16,2 triliun atau setara 4,1 dari APBN pada tahun 2005. Ternyata 51% penerimaan pajak digunakan untuk membayar utang Negara.
Tidak adanya definisi pajak dalam Undang-undang Perpajakan. Maka bisa dipastikan semua orang mendefinisikan pajak sebagai alat kepentingan penguasa, kembali ke pertanyaan awal, pajak dalam Islam Gusfahmi dalam bukunya Pajak atau Dharibah menurut Syariah adalah berbeda dengan pajak atau tax dalam ekonomi kapitalis dan sosialis. Pajak dibolehkan dalam Islam karena adanya kondisi tertentu juga dengan syarat tertentu, seprti harus adil merata dan tidak membebani rakyat. Jika melanggar ketiganya maka pajak seharusnya dihapus dan pemerintah mencukupkan diri dari sumber sumber pendapatan yang jelas. Lebih lanjut akan dijelaskan dalam makalah yang kami susun berikut ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian pajak atau dharibah serta macam-macamnya dalam Sistem Pemerintahan Islam ?
2.      Bagaimana penggunaan pajak dalam sistem pemerintahan Islam ?



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian dan Macam-macam Pajak dalam Sistem Pemerintahan Islam
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Adh-Dharibah, yang artinya adalah: “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak.” Para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.
Sedangkan, menurut ahli bahasa, pajak adalah : “ Suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum.”[1]
Ketentuan-ketentuan syar’I, baik yang tertuang di dalam Alqur’an maupun Hadits Nabi SAW, yang mengatur pajak secara langsung memang tidak ada. [2] yang ada adalah atsar para sahabat yang berbentuk praktek penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin, sejak Khalifah Umar bin Khattab. Itupun terbatas pada pajak yang wajib dibayarkan oleh warga Negara non muslim yang menggarap tanah Negara. 
Diluar kenyataan tersebut timbul beberapa perbedaan dari kalangan ahli hukum tentang boleh-tidaknya pajak sebagai sumber pendapatan Negara, salah satu pendapat yang dapat dambil adalah pendapat dari M. Yusuf Qardawi “Tidak diragukan lagi bahwa mencari hukum melalui kaidah syarat ini tidak hanya berakhir pada pembolehan pajak semata-mata tapi menetapkan kewajiban serta memungutnya untuk merealisasikan kepentingan umum dan Negara serta guna menolak segala yang membahayakan kepadanya, apabila sumber-sumber lain tidak mencukupinya.”[3]
Menilik sejarah, pada masa awal pemerintahan, pendapatan, dan pengeluaran hampir tidak ada. Rasulullah tidak mendapatkan gaji atau upah sedikitpun dari Negara maupun masyarakat, kecuali hadiah kecil yang umumnya berupa makanan. Pada masa yang sama pula tidak ada tentara formal, semua muslim yang mampu boleh menjadi tentara. Mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tetapi mereka diperbolehkan mendapatkan bagian dari rampasan perang. Rampasan perang tersebut meliputi senjata, kuda, unta, dan barang-barang bergerak lainnya yang didapatkan dalam perang.  
Adapun macam-macam pajak yang pernah dipraktekkan dalam pemerintahan Islam, juga yang pernah dipraktekkan Rasulullah SAW, adalah sebagai berikut:
1.1. Pajak kepala (al-Jizyah)
Kata jizyah diambil dari kata  jaza’  yang artinya imbalan.[4] Jizyah adalah pajak kepala yang dibayarkan oleh penduduk dar al-Islam yang bukan muslim kepada pemerintah Islam.  Jizyah ini dimaksudkan sebagai wujud loyalitas mereka kepada pemerintah Islam dan konsekuensi dari perlindungan (rasa aman) yang diberikan pemerintah Islam untuk mereka.[5]
Pada masa Rasulullah, besarnya jizyah satu dinar per tahun untuk orang dewasa yang mampu membayar, sedangkan perempuan, anak-anak, pengemis, orang tua, penderita sakit jiwa dan semua yang menderita sakit jiwa dan semua yang menderita sakit dibebaskan dari kewajiban ini. [6]
Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy mengistilahkan jizyah dengan pajak kepala yang diwajibkan kepada semua orang non Islam laki-laki, merdeka dan sudah dewasa, sehat dan kuat serta masih mampu bekerja.[7] Jizyah didasarkan kepada firman Allah di dalam al-Qur’an:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Artinya : Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah[638] dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk. (QS. Al-Taubah: 29)[8]
Dalam sejarah, jizyah telah lama dipraktekkan jauh sebelum kedatangan Islam. Dalam hubungan internasional ketika itu, Negara-negara seperti Romawi, Persia dan Yunani, mewajibkan penduduk Negara yang mereka taklukkan untuk membayar pajak kepada mereka. Setelah Islam datang, Islam melakukan perubahan dengan membebaskan penduduk yang kalah perang dari wajib militer. Bila mereka masuk militer, maka mereka dibebaskan dari kewajiban membayar jizyah.
Perubahan lain yang dilakukan Islam dalam hal ini adalah memformat jizyah menjadi suatu sistem sosial yang memberikan peluang bagi warga Negara non-muslim di dar al-Islam untuk memperoleh tunjangan dari Negara. Oleh karenanya,  jizyah tidak diambil dari non-muslim yang miskin dan anak-anak.
Besarnya jumlah jizyah sangat relatif, tergantung pada kebijaksanaan pemerintah. Pembayarannya pun bersifat fleksibel, tidak harus dengan dengan uang melainkan bisa juga dibayar dengan binatang ternak dan kewajiban ini hanya diberlaukan sekali setahun. [9]
1.2. Pajak Tanah (Kharaj)
More aboutMakalah Hukum Tata Negara Islam "Sistem Perpajakan dalam Sistem Pemeritahan Islam"

Makalah Hukum

Diposting oleh Unknown on Kamis, 10 Mei 2012

Inilah potret hukum di Indonesia dimana yang mempunyai kuasa  berhak menindas yang lemah. Generasi penerus adalah kunci dan jawaban atas ketidaksesuaian ini.
Makalah hukum 
Makalah hukum Nita wahyono
More aboutMakalah Hukum

Makalah Manajemen Kepaniteraan Peradilan "Administrasi Perkara Peninjauan Kembali"

Diposting oleh Unknown on Senin, 07 Mei 2012


BAB I
PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang
Proses penegakan hukum sebagai suatu wacana dalam masyarakat kembali menjadi topik yang sangat hangat dibicarakan. Berbagai komentar dan pendapat baik yang berbentuk pandangan ataupun penilaian dari  berbagai kalangan masyarakat selalu menghiasi media massa yang ada di negeri ini.
Beberapa hal yang selalu menjadi topik utama sehubungan dengan proses penegakan hukum tersebut adalah masalah tidak memuaskan atau bahkan bisa dikatakan buruknya kinerja sistem dan pelayanan peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang disebabkan oleh karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan, atau bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam sistem peradilan, baik hakim, pengacara, maupun masyarakat pencari keadilan, selain tentunya disebabkan karena adanya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses beracara di lembaga peradilan. Semua hal tersebut akhirnya melahirkan pesimisme masyarakat untuk tetap menyelesaikan sengketa melalui lembaga peradilan, sehingga yang terjadi adalah main hakim sendiri.
Sistem yang sudah diatur sedemikian rupa hendaknya dijalankan dengan baik oleh aparatur Negara, terlebih dari kaki tangan pemerintah dibidang penegakan hukum, setidaknya dimulai dari suatu yang sederhana, seperti pola administrasi dalam peradilan, dalam makalah ini kami akan mencoba menjelaskan bagaimana prosedur administrasi dalam perkara peninjauan kembali untuk lebih mengetahui pola serta sistem peradilan yang ada di Negara kita yang juga merupakan tonggak keberhasilan Negara mencapai sebuah cita-cita bangsa dibidang hukum.
2.      Rumusan Masalah
1.      Bagaimana prosedur administrasi perkara peninjauan kembali?
2.      Bagaimana Prosedur Teknis Administrasi Perkara Peninjauan Kembali Pada Pengadilan Agama?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Prosedur Peninjauan Kembali
Permononan peninjauan kembali atas  suatu putusan Pengadilan Agama yang  telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap hanya dapat diajukan ke Mahkamah Agung Rl berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagai berikut :
  1. Apabila  Putusan  didasarkan  atas  suatu kebohongan  atau  tipu muslihat dari pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus atau pada suatu keterangan saksi atau surat-surat bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
More aboutMakalah Manajemen Kepaniteraan Peradilan "Administrasi Perkara Peninjauan Kembali"

Makalah Hukum Tata Negara "Hak Asasi Manusia"

Diposting oleh Unknown on Minggu, 06 Mei 2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hak adalah suatu akibat, sebagaimana pula kewajiban karena tidak mungkin sesuatu itu diberi hak tanpa lebih dahulu diberi yang namanya kewajiban sebagai sebuah akibat, begitu juga sebaliknya.
Hak Asasi Manusia adalah hak hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Contoh Hak Asasi Manusia :
1.      Hak untuk hidup.
2.      Hak untuk memperoleh pendidikan.
3.      Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
4.      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
5.      Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Berdasar inilah maka kami perlu membahas beberapa mengenai Hak Asasi Manusia yang merupakan hal sensitif yang diperdebatkan dimana-mana sebagai gejala masyarakat.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana perkembangan sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, serta bagaimana pengertiannya?
2.      Bagaimana bentuk hukum dan hak asasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Perkembangan Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Dalam Tata Hukum segala bentuk hak yang dimiliki setiap manusia akan selalu bergandengan dengan kewajiban. Begitu pula dengan “Hak Asasi” harus juga bergandengan dengan “Kewajiban Asasi”. [1]
Seperti yang telah diketahui Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Sebagai makhluk sosial yang hidup ditengah masyarakat dan bergantung pada orang-orang disekitar maka dalam pencapaian perkembangan dan kemajuan haruslah menyeimbangkan hak dasar dengan kewajiban dasar.
Beberapa mendefinisikan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.[2]
More aboutMakalah Hukum Tata Negara "Hak Asasi Manusia"

Makalah Filsafat "Tujuan Hukum Islam"

Diposting oleh Unknown


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum yang menjadi tuntunan masyarakat merupakan cita cita sosial yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat, baik hukum dari norma berkehidupan sosial maupun hukum dalam ajaran agama yang dianut, dalam konteks kali ini lebih mengarah kepada hukum Islam sebagai agama yang kita anut dan kita yakini eksistensinya.
 Dalam setiap keberadaan hukum pasti tidak akan terlepas dari tujuan dan harapan subjek hukum, subjek hukum dalam hal ini adalah manusia seperti yang telah diurai pemakalah sebelumnya mengenai keberadaan subjek hukum atau manusia itu sendiri sebagai pelaku hukum. Mengurai lebih lanjut tentang keberadaan hukum dan tujuannya maka dalam makalah kali ini kami akan menjabarkan bagaimana tujuan hukum Islam yang berkaitan langsung dengan pelaku hukum atau subjek hukum itu sendiri.
Kesimpulan awal yang dapat kami ambil dari tujuan hukum Islam adalah kemashlahatan manusia seluruhnya, baik kemashlahatan di dunia ataupun kemaslahatan di akhirat kelak, yang di dasarkan pada Firman Allah Surat Al-Anbiya ayat 107 :
!$tBur š»oYù=yör& žwÎ) ZptHôqy šúüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ    
Artinya : ….dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.(QS. Al Anbiya’ ayat 107)
B.     Rumusan Masalah
Apa dan bagaimana Islam menetapkan tujuan hukumnya bila dikaitkan dengan manusia sebagai pelaku hukum atau subjek hukumnya ?


BAB II
PEMBAHASAN

1.      Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum Islam sejatinya adalah tujuan Pencipta hukum Islam itu sendiri. Tujuan hukum Islam adalah arah setiap perilaku dan tindakan manusianya dalam rangka mencapai kebahagiaan hidup dengan mentaati serta menghindari apa yang telah menjadi hukumNya. Dalam FirmanNya Allah tegas memberikan segala ciptaannya pada manusia itu tidaklah sia-sia. Surat Al-Mu’minun ayat 115[1]
óOçFö7Å¡yssùr& $yJ¯Rr& öNä3»oYø)n=yz $ZWt7tã öNä3¯Rr&ur $uZøŠs9Î) Ÿw tbqãèy_öè? ÇÊÊÎÈ  
Artinya : Maka Apakah kamu mengira, bahwa Sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada kami? (QS Al-Mu’minun ayat 115)
More aboutMakalah Filsafat "Tujuan Hukum Islam"
.